| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruh nya;
- Menetapkan serta memberi izin Kepada Para Pemohon (Ansori sebagai Pemohon I, dan Ira Santi sebagai Pemohon II) untuk mengganti nama anak yang bernama Ar Rayan Alfarizqi berubah nama menjadi Azril Zafran Davian;
- Menetapkan serta memberi izin Kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Sarolangun untuk membuat catatan pinggir pada register Akta Pencatatan sipil merubah atau memberikan catatan pinggir mengenai ganti nama anak Para Pemohon (Ansori sebagai Pemohon I, dan Ira Santi sebagai Pemohon II) pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor:1503-LT-16082022-0032 dari nama Ar Rayan Alfarizqi berubah nama menjadi Azril Zafran Davian;
- Memerintahkan Kepada Para Pemohon (Ansori sebagai Pemohon I, dan Ira Santi sebagai Pemohon II) segera melaporkan perubahan nama anak Para Pemohon Kepada kantor Dinas Kependudukan dan catatan sipil Kabupaten Sarolangun;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan kepada Para Pemohon;
|