| Dakwaan |
KESATU :
----------Bahwa Terdakwa HERIAN JAYA Bin HOLIDUN, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lokasi 33 kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Agronusa Alam Sejahtera (PT. AAS) Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kegiatan Eksploitasi minyak bumi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------
- Bahwa sekira bulan Februari 2026, Terdakwa bekerja dalam kegiatan penambangan minyak bumi secara ilegal (melot) pada suatu sumur minyak yang berada di Lokasi 33 kawasan PBPH PT. Agronusa Alam Sejahtera (PT. AAS) yang diketahui merupakan milik seseorang bernama RINTON (DPO), dimana Terdakwa berperan sebagai operator yang melakukan pengambilan minyak mentah dari dalam sumur menggunakan pipa besi (canting), tali tambang, dan blower, serta bertugas mengawasi jalannya kegiatan, menampung minyak ke dalam galon, mengangkut hasil minyak, dan menjualnya kepada penampung bernama SENDI (DPO) di Lokasi 29, kemudian hasil penjualan tersebut diserahkan kepada RINTON (DPO), sedangkan Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per galon serta uang makan dan rokok sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari, kegiatan tersebut telah dilakukan secara terus menerus selama kurang lebih 2 (dua) minggu sampai dengan hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa diamankan oleh anggota Intelmob Sat Brimob Polda Jambi di lokasi sumur minyak berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nomor polisi, pipa besi (canting), tali tambang, blower, serta beberapa galon yang berisi minyak mentah;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli DENIL IRWANDI, SST, kegiatan pengambilan minyak mentah dari dalam sumur dengan cara mengangkat fluida hidrokarbon (campuran senyawa organik yang terdiri dari atom hidrogen (H) dan karbon (C) dalam fasa cair atau gas, yang tersimpan di pori-pori batuan) ke permukaan tanah, meskipun menggunakan peralatan sederhana, secara teknis tetap termasuk dalam kegiatan eksploitasi minyak bumi yang merupakan bagian dari kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi;
- Bahwa Ahli juga menerangkan bahwa kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi yang meliputi eksplorasi dan eksploitasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha atau bentuk usaha tetap yang memiliki Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah melalui SKK Migas, yang dalam pelaksanaannya juga harus memenuhi aspek teknis, keselamatan kerja, serta perlindungan lingkungan hidup;
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan badan usaha, bukan bentuk usaha tetap, dan tidak memiliki kewenangan maupun Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah, namun tetap melakukan kegiatan pengambilan, pengangkutan dan penjualan minyak bumi tersebut untuk memperoleh keuntungan;
- Bahwa oleh karena kegiatan yang dilakukan Terdakwa merupakan kegiatan eksploitasi minyak bumi tanpa adanya Kontrak Kerja Sama sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang minyak dan gas bumi, maka perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa hak dan melawan hukum.
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 52 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA :
----------Bahwa Terdakwa HERIAN JAYA Bin HOLIDUN, pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Lokasi 33 kawasan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) PT. Agronusa Alam Sejahtera (PT. AAS) Kecamatan Mandiangin Timur, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa memiliki perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: --------
- Bahwa sekira bulan Februari 2026, Terdakwa bekerja dalam kegiatan penambangan minyak bumi secara ilegal (melot) pada suatu sumur minyak yang berada di lokasi 33 kawasan PBPH PT. Agronusa Alam Sejahtera (PT. AAS) yang diketahui merupakan milik seseorang bernama RINTON (DPO), dimana Terdakwa berperan sebagai operator yang melakukan pengambilan minyak mentah dari dalam sumur menggunakan pipa besi (canting), tali tambang, dan blower, serta bertugas mengawasi jalannya kegiatan, menampung minyak ke dalam galon, mengangkut hasil minyak, dan menjualnya kepada penampung bernama SENDI (DPO) di lokasi 29, kemudian hasil penjualan tersebut diserahkan kepada RINTON (DPO), sedangkan Terdakwa memperoleh upah sebesar Rp.10.000 (sepuluh ribu rupiah) per galon serta uang makan dan rokok sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) per hari, kegiatan tersebut telah dilakukan secara terus menerus selama kurang lebih 2 (dua) minggu sampai dengan pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB Terdakwa diamankan oleh anggota Intelmob Sat Brimob Polda Jambi di lokasi sumur minyak berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor tanpa nomor polisi, pipa bes (canting), tali tambang, blower, serta beberapa galon yang berisi minyak mentah;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli SRIYANI SOPEANA, S.T., M.Si, setelah dilakukan pengambilan titik koordinat dan overlay terhadap peta kawasan hutan, lokasi kegiatan yang dilakukan oleh Terdakwa secara pasti berada di dalam kawasan hutan produksi yang termasuk dalam areal PBPH PT. Agronusa Alam Sejahtera (PT. AAS), yang secara hukum hanya dapat digunakan sesuai izin pemanfaatan yang diberikan oleh Pemerintah, dan tidak diperuntukkan bagi kegiatan pertambangan tanpa adanya perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat;
- Bahwa berdasarkan keterangan pihak PT. Agronusa Alam Sejahtera serta pendapat ahli, tidak pernah ada izin yang diberikan kepada Terdakwa maupun pihak lain untuk melakukan kegiatan penambangan minyak bumi di lokasi tersebut, sehingga perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa hak dan bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan;
--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |