| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
---Bahwa Terdakwa MUAMMAR GADDAVI Bin MAS’UDI pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Simpang PT. PJM Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada awalnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi jual beli narkotika di wilayah Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, kemudian Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 lalu sekira pukul 11.30 WIB Saksi YOSAFAT dan Saksi HUSIN melihat Terdakwa GADDAVI sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit di simpang PT.PJM Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, lalu karena merasa curiga lalu Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendekati Terdakwa, namun karena takut Terdakwa berlari dan berusaha kabur lalu Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mencoba mengejar Terdakwa dan melihat Terdakwa melemparkan 1 (satu) buah tas berwarna hitam miliknya ke semak-semak sambil melarikan diri namun pada saat itu Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa kemudian Saksi YOSAFAT bertanya kepada Terdakwa “DIMANA TAS, KAMU BUANG TADI ?” lalu Terdakwa menjawab “AKU BUANG DISANO PAK” sambil menunjuk dan mengarahkan Saksi YOSAFAT dan personil Sat Resnarkoba Polres Sarolangun ketempat dilemparkan tasnya tersebut setelah itu Saksi YOSAFAT mengatakan “KAMI ADALAH PERSONIL SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN, AGAR SAUDARA KOPERATIF DAN TIDAK MELAKUKAN PERLAWANAN” dan dijawab oleh Terdakwa “IYOLAH PAK” kemudian Saksi YOSAFAT dan Saksi HUSIN melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa tetapi tidak ditemukan barang bukti lalu Saksi YOSAFAT mengambil tas milik Terdakwa yang berada di semak-semak yang ditunjukkan dan setelah tas tersebut diperiksa ditemuka 15 (lima belas) klip plastic yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 9 (sembilan) klip plastik kosong, 3 (tiga) pack klip plastik kosong dan 2 (dua) buah sedotan/pipet didalam 1 (satu) buah dompet bewarna biru bermotif bunga sedangkan 1 (satu) buah dompet kecil warna kombinasi cokelat muda dan merah berisikan 5 (lima) buah kaca pirek, kemudian 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berada didalam 1 (satu) buah dompet berwarna hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital berada didalam tas milik Terdakwa lalu Saksi HUSIN bertanya kepada Terdakwa “APA ISI DARI KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA?” lalu Terdakwa menjawab “SABU PUNYA AKU PAK, DAPAT DARI ANDRE” lalu Saksi HUSIN bertanya kembali “DIMANO RUMAH ANDRE? TOLONG KAMU TUNJUKKAN” lalu Terdakwa menjawab “DI SIMPANG BATU BARA PAK” lalu Saksi YOSAFAT bertanya kepada Terdakwa “APAKAH SDR ADA MEMILIKI IZIN DALAM KEPEMILIKAN SABU INI ?” lalu Terdakwa menjawab “DAK ADO PAK”. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke dalam mobil lalu Saksi YOSAFAT meminta kepada Terdakwa untuk menunjukkan rumah Sdr.ANDRE (daftar pencarian orang),kemudian Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun pergi menuju rumah Sdr.ANDRE di Simpang Batu Bara Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dan sesampainya di depan rumah Sdr.ANDRE lalu Terdakwa mengatakan “ITU RUMAHNYA PAK” lalu Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun turun dan masuk kedalam rumah Sdr.ANDRE dan ternyata Sdr.ANDRE telah pergi dari rumah tersebut dan tidak berhasil ditangkap, kemudian Terdakwa MUAMMAR GADDAVI dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti pada Hari Rabu Tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti barang bukti narkotika bertempat di PT. PEGADAIAN Cab. Sarolangun dengan nomor Berita Acara Penimbangan Penyisihan Barang Bukti : No.117/10727.00/2025 dengan hasil 15 (lima belas) plastik klip yang diberi tanda huruf "A" sampai dengan "O" berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 11,39 (sebelas koma tiga puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0.15 (nol koma lima belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf "P" untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 11,24 (sebelas koma dua puluh empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan surat pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti narkotika milik tersangka An. MUAMMAR GADDAVI Bin MAS’UDI dengan hasil Pemeriksaan Secara Laboratoris dari BPOM Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1021, Tanggal 13 Oktober 2025, yang menerangkan Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf “P” berisi Kristal putih bening dengan berat bersih 0.15 (nol koma lima belas) gram) yang diuji secara Laboratoris dengan hasil : sampel yang di uji mengandung METAMFETAMIN : POSITIF, termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sesuai lampiran daftar narkotika Golongan I nomor 61 pada UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa MUAMMAR GADDAVI Bin MAS’UDI dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
----Perbuatan Terdakwa MUAMMAR GADDAVI Bin MAS’UDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP.------------------------
ATAU
KEDUA :
----Bahwa Terdakwa MUAMMAR GADDAVI Bin MAS’UDI pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Simpang PT. PJM Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------
- Bahwa pada awalnya Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi jual beli narkotika di wilayah Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, kemudian Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan pada hari Senin tanggal 6 Oktober 2025 lalu sekira pukul 11.30 WIB Saksi YOSAFAT dan Saksi HUSIN melihat Terdakwa GADDAVI sedang duduk di bawah pohon kelapa sawit di simpang PT.PJM Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, lalu karena merasa curiga lalu Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendekati Terdakwa, namun karena takut Terdakwa berlari dan berusaha kabur lalu Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mencoba mengejar Terdakwa dan melihat Terdakwa melemparkan 1 (satu) buah tas berwarna hitam miliknya ke semak-semak sambil melarikan diri namun pada saat itu Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa kemudian Saksi YOSAFAT bertanya kepada Terdakwa “DIMANA TAS, KAMU BUANG TADI ?” lalu Terdakwa menjawab “AKU BUANG DISANO PAK” sambil menunjuk dan mengarahkan Saksi YOSAFAT dan personil Sat Resnarkoba Polres Sarolangun ketempat dilemparkan tasnya tersebut setelah itu Saksi YOSAFAT mengatakan “KAMI ADALAH PERSONIL SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN, AGAR SAUDARA KOPERATIF DAN TIDAK MELAKUKAN PERLAWANAN” dan dijawab oleh Terdakwa “IYOLAH PAK” kemudian Saksi YOSAFAT dan Saksi HUSIN melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa tetapi tidak ditemukan barang bukti lalu Saksi YOSAFAT mengambil tas milik Terdakwa yang berada di semak-semak yang ditunjukkan dan setelah tas tersebut diperiksa ditemuka 15 (lima belas) klip plastic yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 9 (sembilan) klip plastik kosong, 3 (tiga) pack klip plastik kosong dan 2 (dua) buah sedotan/pipet didalam 1 (satu) buah dompet bewarna biru bermotif bunga sedangkan 1 (satu) buah dompet kecil warna kombinasi cokelat muda dan merah berisikan 5 (lima) buah kaca pirek, kemudian 1 (satu) lembar uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) berada didalam 1 (satu) buah dompet berwarna hitam dan 1 (satu) unit timbangan digital berada didalam tas milik Terdakwa lalu Saksi HUSIN bertanya kepada Terdakwa “APA ISI DARI KLIP PLASTIK INI DAN MILIK SIAPA?” lalu Terdakwa menjawab “SABU PUNYA AKU PAK, DAPAT DARI ANDRE” lalu Saksi HUSIN bertanya kembali “DIMANO RUMAH ANDRE? TOLONG KAMU TUNJUKKAN” lalu Terdakwa menjawab “DI SIMPANG BATU BARA PAK” lalu Saksi YOSAFAT bertanya kepada Terdakwa “APAKAH SDR ADA MEMILIKI IZIN DALAM KEPEMILIKAN SABU INI ?” lalu Terdakwa menjawab “DAK ADO PAK”. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke dalam mobil lalu Saksi YOSAFAT meminta kepada Terdakwa untuk menunjukkan rumah Sdr.ANDRE (daftar pencarian orang),kemudian Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun pergi menuju rumah Sdr.ANDRE di Simpang Batu Bara Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun dan sesampainya di depan rumah Sdr.ANDRE lalu Terdakwa mengatakan “ITU RUMAHNYA PAK” lalu Saksi YOSAFAT, Saksi HUSIN dan Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun turun dan masuk kedalam rumah Sdr.ANDRE dan ternyata Sdr.ANDRE telah pergi dari rumah tersebut dan tidak berhasil ditangkap, kemudian Terdakwa MUAMMAR GADDAVI dan barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Surat Perintah Penimbangan Dan Penyisihan Barang Bukti pada Hari Rabu Tanggal 8 Oktober 2025 sekira pukul 10.30 WIB telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti barang bukti narkotika bertempat di PT. PEGADAIAN Cab. Sarolangun dengan nomor Berita Acara Penimbangan Penyisihan Barang Bukti : No.117/10727.00/2025 dengan hasil 15 (lima belas) plastik klip yang diberi tanda huruf "A" sampai dengan "O" berisi kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu berat bersih 11,39 (sebelas koma tiga puluh sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0.15 (nol koma lima belas) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf "P" untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 11,24 (sebelas koma dua puluh empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan.
- Bahwa berdasarkan surat pemeriksaan secara laboratoris terhadap barang bukti narkotika milik tersangka An. MUAMMAR GADDAVI Bin MAS’UDI dengan hasil Pemeriksaan Secara Laboratoris dari BPOM Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.1021, Tanggal 13 Oktober 2025, yang menerangkan Plastik putih berjahit tepi benang warna merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening kecil bertanda huruf “P” berisi Kristal putih bening dengan berat bersih 0.15 (nol koma lima belas) gram) yang diuji secara Laboratoris dengan hasil : sampel yang di uji mengandung METAMFETAMIN : POSITIF, termasuk dalam Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman sesuai lampiran daftar narkotika Golongan I nomor 61 pada UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa MUAMMAR GADDAVI Bin MAS’UDI dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
----Perbuatan Terdakwa MUAMMAR GADDAVI Bin MAS’UDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------- |