| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 87/Pid.B/2026/PN Srl | Regina Olga Manik | 1.INDAH LESTARI Binti SAIBI 2.ARIANSYAH Bin AHMADI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 13 Mar. 2026 | ||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||
| Nomor Perkara | 87/Pid.B/2026/PN Srl | ||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 12 Mar. 2026 | ||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 599 /L.5.16/Eoh.2/03/2026 | ||||
| Penuntut Umum |
|
||||
| Terdakwa | |||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
| Anak Korban | |||||
| Dakwaan | DAKWAAN -----Bahwa Terdakwa INDAH LESTARI Binti SAIBI bersama-sama dengan Terdakwa ARIANSYAH alias RIAN Bin AHMADI, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa INDAH LESTARI Binti SAIBI dan Terdakwa ARIANSYAH alias RIAN Bin AHMADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP.-------------------------------------------------------------------------------- |
||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
