| Dakwaan |
DAKWAAN PERTAMA ---Bahwa Terdakwa YOGI FERNANDES Bin HERMANSYAH pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di RT.07 Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu Tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr.EGA (daftar pencarian orang) di warung yang berada di Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun lalu Terdakwa mengatakan kepada sdr.EGA bahwa Terdakwa sedang tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lalu Sdr.EGA menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan diduga narkotika jenis sabu dan Sdr EGA menawarkan kepada Terdakwa akan memberikan 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong dan selanjutnya Terdakwa harus memberikan hasil dari penjualan narkotika tersebut kepada Sdr.EGA sekira Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah, lalu Terdakwa pun bersedia untuk menjualkan diduga narkotika jenis sabu dari Sdr.EGA tersebut dan kemudian Sdr.EGA mengatakan bahwa akan mengantarkan diduga narkotika jenis sabu tersebut dirumah Terdakwa yang beralamat di RT.07 Desa Karang Medapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, dan setelah itu Terdakwa pun pulang kerumah Terdakwa sambil menunggu Sdr. EGA datang. - Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Sdr.EGA mengantarkan dan menyerahkan diduga narkotika nenis Sabu sebanyak 1 (satu) klip narkotika kepada Terdakwa, lalu setelah memberikan klip tersebut Sdr.EGA pun meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa menemui Sdr.SAIPUL (daftar pencarian orang) di jembatan gantung yang terletak Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi untuk membeli diduga pil Ekstasi sebanyak setengah butir, dan sesampainya disana Sdr.SAIPUL mengatakan kepada Terdakwa bahwa harga diduga ekstasi tersebut setengah butir sekira Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pun memberikan uang kepada Sdr .SAIPUL sekira Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa pun menerima setengah butir pil ekstasi tersebut kemudian Terdakwa pun pulang kerumah, selanjutnya sekitar pukul 23.45 WIB Terdakwa pergi ke depan warung yang terletak di RT .07 Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun untuk duduk-duduk dan bermain handphone lalu sekira pukul 00.30 WIB Saksi FEBRIAN bersama Tim Opsnal Resnakroba Polres Sarolangun melintas di daerah tersebut lalu merasa curiga dan mendekati Terdakwa lalu ketika Saksi FEBRIAN dan Tim Opsnal Resnakroba Polres Sarolangun turun dari mobil, Terdakwa langsung berlari dan masuk kedalam rumah yang berada di belakang warung tersebut. - Selanjutnya Saksi FEBRIAN dan Saksi YONGKI bersama Tim Opsnal Resnakroba Polres Sarolangun mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa YOGY FERNANDES dan setelah itu Saksi FEBRIAN dan SAKSI YONGKI langsung mengenalkan Identitas dengan mengatakan “ KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN”. Setelah itu SAKSI YONGKI meminta kepada Terdakwa YOGY untuk koperatif dan tidak melakukan perlawanan setelah itu tak lama kemudian datang saksi ALI HANAFIA yang tinggal disebelah rumah tempat Terdakwa diamankan yang diminta juga untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) klip narkotika berisikan pecahan pil ekstasi di kantong celana yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian SAKSI YONGKI menanyakan kepada Terdakwa “INI APA ?” dan dijawab oleh Terdakwa “INI SABU PAK SAMO EKSTASI” kemudian SAKSI YONGKI bertanya kembali “MILIK SIAPO SABU DAN EKSTASI INI ?” dan di jawab oleh Terdakwa “PUNYO AKU PAK” lalu SAKSI YONGKI bertanya kembali “ DAPAT DARI MANO SABU SAMO EKSTASI INI” lalu dijawab oleh Terdakwa “ KALO SABU DARI EGA PAK KALO EKSTASI DARI SAIPUL” lalu SAKSI YONGKI bertanya kemabali “DIMANO EGA SAMO SAIPUL” lalu Terdakwa menjawab” KALO EGA RUMAHNYO DI DESA KASANG DAN KALO SAIPUL DI DESA KARMEN SEBRANG” dan SAKSI YONGKI bertanya kembali “APA ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DAN EKSTASI” dan saat itu Terdakwa menjawab “ DAK ADO PAK ” setelah itu Terdakwa beserta bukti-bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 93/10727.00/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” berisi pecaan pil diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 0,16 (satu koma enam belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 94/10727.00/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,92 (empat koma Sembilan puluh dua) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 4,91 (empat koma Sembilan puluh satu) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0832 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” tersebut Positif/Terindentifikasi Methylenedioxymethamphetamine (MDMA). - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0831 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMINE. - Bahwa Terdakwa YOGI FERNANDES Bin HERMANSYAH dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa YOGI FERNANDES Bin HERMANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP.------------------------ ATAU KEDUA : ----Bahwa Terdakwa YOGI FERNANDES Bin HERMANSYAH pada hari Senin tanggal 25 Agustus 2025 sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di RT.07 Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Minggu Tanggal 24 Agustus 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Sdr.EGA (daftar pencarian orang) di warung yang berada di Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun lalu Terdakwa mengatakan kepada sdr.EGA bahwa Terdakwa sedang tidak memiliki pekerjaan dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lalu Sdr.EGA menawarkan kepada Terdakwa untuk menjualkan diduga narkotika jenis sabu dan Sdr EGA menawarkan kepada Terdakwa akan memberikan 1 (satu) klip diduga narkotika jenis sabu sebanyak setengah kantong dan selanjutnya Terdakwa harus memberikan hasil dari penjualan narkotika tersebut kepada Sdr.EGA sekira Rp.3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah, lalu Terdakwa pun bersedia untuk menjualkan diduga narkotika jenis sabu dari Sdr.EGA tersebut dan kemudian Sdr.EGA mengatakan bahwa akan mengantarkan diduga narkotika jenis sabu tersebut dirumah Terdakwa yang beralamat di RT.07 Desa Karang Medapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, dan setelah itu Terdakwa pun pulang kerumah Terdakwa sambil menunggu Sdr. EGA datang. - Selanjutnya sekira pukul 16.00 WIB Sdr.EGA mengantarkan dan menyerahkan diduga narkotika nenis Sabu sebanyak 1 (satu) klip narkotika kepada Terdakwa, lalu setelah memberikan klip tersebut Sdr.EGA pun meninggalkan rumah Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa menemui Sdr.SAIPUL (daftar pencarian orang) di jembatan gantung yang terletak Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi untuk membeli diduga pil Ekstasi sebanyak setengah butir, dan sesampainya disana Sdr.SAIPUL mengatakan kepada Terdakwa bahwa harga diduga ekstasi tersebut setengah butir sekira Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) lalu Terdakwa pun memberikan uang kepada Sdr .SAIPUL sekira Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah), lalu Terdakwa pun menerima setengah butir pil ekstasi tersebut kemudian Terdakwa pun pulang kerumah, selanjutnya sekitar pukul 23.45 WIB Terdakwa pergi ke depan warung yang terletak di RT .07 Desa Karang Mendapo Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun untuk duduk-duduk dan bermain handphone lalu sekira pukul 00.30 WIB Saksi FEBRIAN bersama Tim Opsnal Resnakroba Polres Sarolangun melintas di daerah tersebut lalu merasa curiga dan mendekati Terdakwa lalu ketika Saksi FEBRIAN dan Tim Opsnal Resnakroba Polres Sarolangun turun dari mobil, Terdakwa langsung berlari dan masuk kedalam rumah yang berada di belakang warung tersebut. - Selanjutnya Saksi FEBRIAN dan Saksi YONGKI bersama Tim Opsnal Resnakroba Polres Sarolangun mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa YOGY FERNANDES dan setelah itu Saksi FEBRIAN dan SAKSI YONGKI langsung mengenalkan Identitas dengan mengatakan “ KAMI PIHAK KEPOLISIAN DARI SAT RESNARKOBA POLRES SAROLANGUN”. Setelah itu SAKSI YONGKI meminta kepada Terdakwa YOGY untuk koperatif dan tidak melakukan perlawanan setelah itu tak lama kemudian datang saksi ALI HANAFIA yang tinggal disebelah rumah tempat Terdakwa diamankan yang diminta juga untuk menyaksikan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Terdakwa, setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu dan 1 (satu) klip narkotika berisikan pecahan pil ekstasi di kantong celana yang dikenakan oleh Terdakwa, kemudian SAKSI YONGKI menanyakan kepada Terdakwa “INI APA ?” dan dijawab oleh Terdakwa “INI SABU PAK SAMO EKSTASI” kemudian SAKSI YONGKI bertanya kembali “MILIK SIAPO SABU DAN EKSTASI INI ?” dan di jawab oleh Terdakwa “PUNYO AKU PAK” lalu SAKSI YONGKI bertanya kembali “ DAPAT DARI MANO SABU SAMO EKSTASI INI” lalu dijawab oleh Terdakwa “ KALO SABU DARI EGA PAK KALO EKSTASI DARI SAIPUL” lalu SAKSI YONGKI bertanya kemabali “DIMANO EGA SAMO SAIPUL” lalu Terdakwa menjawab” KALO EGA RUMAHNYO DI DESA KASANG DAN KALO SAIPUL DI DESA KARMEN SEBRANG” dan SAKSI YONGKI bertanya kembali “APA ADA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA JENIS SABU DAN EKSTASI” dan saat itu Terdakwa menjawab “ DAK ADO PAK ” setelah itu Terdakwa beserta bukti-bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses lebih lanjut - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 93/10727.00/2025 tanggal 27 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” berisi pecaan pil diduga Narkotika jenis ekstasi dengan berat bersih 0,18 (nol koma delapan belas) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 0,16 (satu koma enam belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 94/10727.00/2025 tanggal 25 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 4,92 (empat koma Sembilan puluh dua) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 4,91 (empat koma Sembilan puluh satu) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0832 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” tersebut Positif/Terindentifikasi Methylenedioxymethamphetamine (MDMA). - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0831 tanggal 29 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMINE. - Bahwa Terdakwa YOGI FERNANDES Bin HERMANSYAH dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa YOGI FERNANDES Bin HERMANSYAH tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.-- |