Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.B/2026/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H 1.M. AMIN Bin NASIP (Alm)
2.RIYANTO Bin HERMANSYAH
3.AL PARIZI Bin HERMANSYAH
4.MUHAMMAD AMDI APRIANSYAH Bin M. AMIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 91/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-541/L.5.16/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. AMIN Bin NASIP (Alm)[Penahanan]
2RIYANTO Bin HERMANSYAH[Penahanan]
3AL PARIZI Bin HERMANSYAH[Penahanan]
4MUHAMMAD AMDI APRIANSYAH Bin M. AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa I AL PARIZI Bin HERMANSYAH, Terdakwa II M. AMIN Alias AMIN Bin NASIP (Alm), Terdakwa III RIYANTO Alias RYAN Bin HERMANSYAH dan Terdakwa IV MUHMMAD AMDI APRIYANSAH Bin MUHAMMAD AMIN secara bersama-sama pada Hari Selasa Tanggal 02 Desember 2025 sekira Pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Kebun Sawit milik PT. Agrindo Panca Tunggal Perkara (APTP) yang berada di Kelurahan Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada Hari Sabtu Tanggal 29 November 2025 sekira Pukul 13.00 WIB Terdakwa I AL PARIZI pergi menuju sebuah warung yang berada di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun dan bertemu dengan Terdakwa III RIYANTO pada saat bertemu Terdakwa III RIYANTO berkata “AKU NAK MASUK KE DALAM NGAMBIK SAWIT APTP TU” lalu dijawab oleh Terdakwa I AL PARIZI “IYO LAH AKU NAK MASUK JUGO”;
  • Bahwa pada Hari Senin Tanggal 01 Desember 2025 sekira Pukul 21.30 WIB Terdakwa III RIYANTO pergi menuju ke rumah Terdakwa II M. AMIN yang berada di RT.12 Tanjung Rambai, Kelurahan Gunung Kembang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dan sesampainya di lokasi Terdakwa III RIYANTO bertemu dengan Terdakwa II M. AMIN lalu Terdakwa III RIYANTO berkata “BANG AKU NAK NGAMBIK SAWIT PT LAGI, KAMU IKUT DAK?” lalu Terdakwa II M. AMIN berkata “YO AKU IKUT, JAM 8 PAGI BE BESOK” kemudian tidak berapa lama datang Terdakwa I AL PARIZI dan Terdakwa III RIYANTO berkata kepada Terdakwa I AL PARIZI “KAU IKUT DAK BESOK NGAMBIL SAWIT PT?” dan Terdakwa I AL PARIZI berkata “YO AKU IKUT”;
  • Bahwa pada Hari Selasa Tanggal 02 Desember 2025 sekira Pukul 07.00 WIB Terdakwa III RIYANTO menghubungi Terdakwa II M. AMIN melalui telfon dan berkata “MASUK DAK BANG? AKU NAK MASUK KE PT” kemudian dijawab oleh Terdakwa II M. AMIN “YO MASUKLAH AKU NUNGGU DI KEBUN, AKU NAK GAWE KEBUN AKU” kemudian sekira Pukul 08.00 WIB Terdakwa III RIYANTO pergi keluar rumah dengan menggunakan Sepeda Motor menuju ke rumah Terdakwa I AL PARIZI lalu sesampainya di rumah Terdakwa I AL PARIZI, Terdakwa III RIYANTO berkata “AKU NAK MASUK KE DALAM SEKARANG” dan Terdakwa I AL PARIZI berkata “AKU NAK MASUK JUGO” kemudian Terdakwa I AL PARIZI dan Terdakwa III RIYANTO pergi dengan menggunakan sepeda motor masing-masing;
  • Bahwa sekira Pukul 10.00 WIB di hari yang sama Selasa Tanggal 02 Desember 2025 Terdakwa IV MUHAMMAD AMDI yang pada saat itu berada di rumahnya di Desa Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun melihat Terdakwa II M. AMIN yang merupakan ayah Terdakwa IV MUHAMMAD AMDI hendak pergi keluar rumah lalu Terdakwa IV MUHAMMAD AMDI berkata “KEMANO PAK?” lalu Terdakwa II M. AMIN berkata “KE DALAM” dan Terdakwa IV MUHAMMAD AMDI berkata lagi “IKUT PAK”  kemudian Terdakwa II M. AMIN menjawab “IYOLAH” setelah itu Terdakwa II M. AMIN dan Terdakwa IV MUHAMMAD AMDI langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor masing-masing;
  • Bahwa sekira Pukul 10.30 WIB di hari yang sama Selasa Tanggal 02 Desember 2025 Terdakwa I AL PARIZI, Terdakwa II M. AMIN, Terdakwa III, RIYANTO, dan Terdakwa IV MUHAMMAD AMDI bertemu di Kebun milik Terdakwa II M. AMIN yang lokasinya berdekatan dengan Kebun Sawit milik PT. Agrindo Panca Tunggal Perkara (APTP) yang berada di Kelurahan Tanjung Rambai, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun kemudian Terdakwa III RIYANTO berkata “AKU NAK MASUK KE DALAM NGAMBIL SAWI PT TU” dan Terdakwa II M. AMIN berkata “AYOK LAH” lalu Terdakwa IV MUHAMMAD AMDI langsung membawa 1 (satu) Buah Egrek milik Terdakwa III RIYANTO yang mana sebelumnya sudah Terdakwa III RIYANTO tinggalkan di kebun milik Terdakwa II M. AMIN tersebut kemudian Terdakwa II M. AMIN, Terdakwa III RIYANTO dan Terdakwa IV MUHAMMAD AMDI pergi menuju ke Kebun Sawit Milik PT. APTP sedangkan Terdakwa I AL PARIZI membuatkan keranjang untuk dipasangkan di sepeda motor kemudian setelah keranjang selesai di pasang di sepeda motor Terdakwa I AL PARIZI pergi menyusul;
  • Bahwa sekira Pukul 11.30 WIB di hari yang sama Selasa Tanggal 02 Desember 2025 Terdakwa I AL PARIZI, Terdakwa II M. AMIN, Terdakwa III, RIYANTO, dan Terdakwa IV MUHAMMAD AMDI sampai di Kebun PT. APTP dan langsung memanen buat sawit milik PT. APTP tersebut dengan cara Terdakwa II M. AMIN dan Terdakwa IV MUHAMMAD AMDI secara bergantian mengambil buah sawit dengan menggunakan 1 (satu) Buah egrek sedangkan Terdakwa III RIYANTO bertugas untuk melangsir buah sawit yang telah dipanen menuju ke sepeda motor yang sudah dipasangkan keranjang dan Terdakwa I AL PARIZI bertugas untuk menaikkan atau memuat buah sawit ke keranjang yang dipasangkan di sepeda motor tersebut yang kemudian buat sawit tersebut di bawa ke kebun milik Terdakwa II M. AMIN;
  • Bahwa sekira Pukul 13.15 WIB di hari yang sama Selasa Tanggal 02 Desember 2025  Terdakwa I AL PARIZI, Terdakwa II M. AMIN, Terdakwa III, RIYANTO, dan Terdakwa IV MUHAMMAD AMDI pada saat itu masih mengambil buah sawit milik PT. APTP tersebut lalu datang sekira 8 (delapan) orang dari pihak PT. APTP menghampiri para Terdakwa yang kemudian pihak PT. APTP melakukan introgasi terhadap para Terdakwa terkait alasan para Terdakwa ada di kebun milik PT. APTP tersebut dan pada saat diintrogasi para Terdakwa mangakui bahwa telah mengambil buah sawit milik PT. APTP tersebut selanjut para Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjtut;
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan mengambil sekira kurang lebih 86 (delapan puluh enam) janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 5.380kg (lima ribu tiga ratus delapan puluh kilogram) para Terdakwa tidak memliki izin dari pihak PT. APTP selaku pemilih buah kelapa sawit tersebut;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang mengambil sekira kurang lebih 86 (delapan puluh enam) janjang buah kelapa sawit dengan berat kurang lebih 5.380kg (lima ribu tiga ratus delapan puluh kilogram) milik PT. APTP tersebut pihak PT. APTP mengalami kerugian sekira kurang lebih sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah).

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g KUHP --------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya