| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap Hak Penggugat atas Objek Perkara yaitu merusak tanaman serta permukaan tanah menggunakan alat berat EXCAVATOR;
- Menyatakan bahwa segala bukti atau alas hak yang dimiliki dan digunakan oleh Tergugat sebagai suatu alas hak yang tidak benar dan karenanya harus dinyatakan batal atau setidak-tidaknaya dinyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah Pemilik Yang Sah atas Objek Perkara yaitu sebidang tanah yang terletak di Desa Pemuncak Kec. Cerminan Gedang Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, ukuran Lebar 35 Meter Panjang 80 Meter dengan batas-batas sebagai berikut :
Sebelah Utara berbatasan dengan: Dailami
Sebelah Selatan berbatasan dengan: Sanusi
Sebelah Timur berbatasan dengan: Sanusi
Sebelah Barat berbatasan dengan: Junus
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan Immateriil yang apabila dirinci adalah sebagai berikut:
6. 1 Kerugian Materiil
- Kerugian materil atas kandungan tanah milik tergugat berupa Mineral (emas) yang telah diambil melalui pertambangan illegal yang dilakukan oleh Tergugat I dengan menggunakan Alat Berat (excavator) yang apabila di nilai dengan uang di kalikan dengan lamanya kegiatan penambangan tersebut, dengan perhitungan sebagai berikut 1000 Gram/bulan selama 3 (tiga) Bulan dengan harga emas per Gramnya Rp. 600.000 (enam Ratus ribu rupiah), maka kerugian yang dialami Penggugat adalah sebagai berikut :
- 1000 Gram x 3 (tiga) bulan x 600.000 = Rp. 1.800.000.000 (satu milyar delapan ratus juta rupiah)
- Kerugian materil atas kerusakan tanah akibat penambangan emas yang saat ini tidak lagi dapat digunakan sebagai tanah pertanian, apabila ditaksir dengan uang senilai Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
- Kerugian materil atas di tumbangkannya tanaman berupa 3 batang pohon durian dan 3 pohon duku yang telah menghasilkan, yang tiap tahunnya menghasilkan 1.500 buah serta 900 Kg buah duku yang apabila dinilai dengan uang jumlahnya adalah sebesar 15.000/ buah durian dan Rp. 10.000/ Kg buah duku, maka kerugian yang dialami oleh Penggugat sejak Pohon Durian dan Pohon Dukunya ditumbangkan oleh TERGUGAT pada Tahun 2019 adalah sebesar”
- 1000 Gram x 3 (tiga) bulan x 600.000 = Rp. 1.800.000.000
- Kerusakan Tanah panjang 40 M Lebar 35 M = Rp. 100.000.000
- Rp. 15.000/ buah X 1.500 buah durian = Rp. 22.500.000
Rp. 10.000/ Kg X 900 Kg buah duku = Rp. 9.000.000
Jumlah keseluruhan kerugian Materil = Rp. 1.931.500.000
6. 2Kerugian Immateriil
Kerugian immaterial berupa, tekanan psikologis baik itu ancaman akan kehilangan hak atas tanah miliknya maupun hilangnya rasa kenyamanan dalam memelihara dan merawat serta hidup berkeluarga oleh karena keberadaan Tergugat di dekatnya serta pikiran, tenaga, waktu dan biaya yang telah Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek Sengketa, yang ditaksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (SatuMilyar Rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan kondisi tanah seperti sedia kala menjadi rata dan bisa ditanami kembali.
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) yang telah yang telah diletakkan Majelis Hakim atas Objek Sengketa;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000/hari (Lima Ratus Ribu Rupiah Per Hari) yang diserahkan secara langsung kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak Aanmaning Pertama;
- Menyatakan bahwa Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
- ;
atau,
apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |