Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
135/Pid.B/2026/PN Srl 1.Regina Olga Manik
2.HABIBI RAHMAN, S.H
ANGGUN PERMATA SARI Binti HENDRA KUSUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 135/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1185 /L.5.16/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
2HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANGGUN PERMATA SARI Binti HENDRA KUSUMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA:

----Bahwa Terdakwa ANGGUN PERMATASARI Binti HENDRA KUSUMA, pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 pada waktu yang tidak dapat diingat kembali atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Friend Cell di Jalan Haji kamil RT.02 Kelurahan Pasar Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 pada waktu yang tidak dapat diingat kembali Terdakwa ANGGUN PERMATASARI dan Saksi DEVI ERTHAWANI NAINGGOLAN menyampaikan kepada Saksi EFFENDI Als ACENG Bin HERI bahwa di toko telah terjadi selisih uang sekira Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah), lalu karena terkejut mendengar keterangan Terdakwa dan Saksi DEVI selanjutnya Saksi EFFENDI melakukan pengecekan pada keuangan kas toko dana kas BRI milik Saksi EFFENDI melalui metode pembukuan system computer dengan penghitungan uang saldo rekening dan uang tunai lalu didapatkan hasil sekira Rp 1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) dan buka seperti yang dikatakan oleh Terdakwa sebelumnya.Selanjutnya Saksi EFFENDI melakukan pengecekan pada saat Terdakwa bekerja di shift pagi data yang terinput di computer terdapat nominal sekira Rp. 970.403.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah) ditambah dengan uang kas BRI Link yang sudah stand by sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta ruipiah) sehingga total semua uang yang seharusnya ada sekiraRp 1.470.403.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah) dikurangi dengan jumah uang yang real (fisik yang ada) sekira Rp. 437.249.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), sehingga menjadi sekira Rp. 1.033.154.000,- (satu milyar tiga puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) dan ditambah dengan uang hasil penjualan sekira Rp 9.499.000,- (sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sehingga menjadi sekira Rp 1.042.653.000,- (satu milyar empat puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang mana penghitungan saat itu diketahui langsung oleh Terdakwa ANGGUN, lalu pada shift malam disaat Saksi DEVI ERTHAWANI bekerja Saksi EFFENDI ada melakukan pengecekan kembali data yang terinput didalam computer dengan jumlah sekira Rp 1.000.022.000,- (satu milyar dua puluh dua ribu rupiah) ditambah uang kas BRI Link yang stand by sekira Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga total dana yang seharusnya ada menjadi sekira Rp 1.500.022.000,- (satu milyar lima ratus juta dua puluh dua ribu rupiah) dan di kurangi dengan dana  real yang sudah di kumpul sekira Rp. 456.916.000,- (empat ratus lima puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah), sehingga selisih jumlah dana yang ditemukan menjadi Rp. 1.043.106.000,- (satu milyar empat puluh tiga juta seratus enam ribu rupiah), yang mana penghitungan tersebut di ketahui oleh Saksi DEVI ERTHAWANI NAINGGOLAN. Sehingga setelah penggabungan hasil penghitungan shift p agi dan shift malampada saat tutup akhir pembukuan (tidak ada lagi transaksi penjualan) pada hari minggu ditanggal 10 November 2024 didalam data computer terdapat jumlah sekira Rp. 1.009.446.122,- (satu milyar sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus dua puluh dua rupiah), dan itu belum ditambah dana stand by (uang BRI link sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
  • Selanjutnya setelah mengetahui selisih uang kas toko tersebut yang terdapat jumlah yang sangat besar, maka pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 Saksi EFFENDI ada memanggil kembali Terdakwa ANGGUN dan Saksi DEVI untuk mengklarifikasi terkait selisih uang yang jumlah nominalnya cukup besar tersebut, namun Saksi DEVI mengakui ada memakai uang sekira Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), sedangkan pengakuan Terdakwa ANGGUN ada memakai uang sekira Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dikarenakan selisih dari uang kas toko tersebut masih selisih sangat jauh maka Saksi EFFENDI menanyakan kembali kepada Terdakwa dan Saksi DEVI bahwa Saksi EFFENDI masih belum percaya sebab yang bertanggung jawab terkait uang kas toko ada pada Terdakwa dan juga Saksi DEVI yang merupakan admin keuangan yang berada di toko milik Saksi EFFENDI, setelah itu Saksi EFFENDI menyuruh Terdakwa dan Saksi DEVI untuk pulang dan berunding kepada keluarga masing-masing terkait permasalahan selisih uang kas di toko milik Saksi EFFENDI tersebut agar bisa di selesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 Saksi memanggil Terdakwa dan Saksi DEVI kembali untuk membahas selisih uang kas ditoko milik Saksi EFFENDI tersebut, dan saat itu Saksi EFFENDI memberikan kelonggaran dengan cara mencari solusi bagaimana cara mereka mengembalikan selisih uang tersebut, namun Terdakwa dan Saksi DEVI tersebut mengakui dan bertanggung jawab atas selisih uang kas toko milik Saksi EFFENDI yang mana Terdakwa dan Saksi DEVI akan membagi dua dari hasil selisih uang kas toko milik Saksi EFFENDI tersebut dengan cara meminta kepada Saksi EFFENDI untuk memotong gaji Terdakwa dan Saksi DEVI masing-masing setiap bulannya, namun Saksi EFFENDI tidak setuju dan merasa keberatan atas solusi yang Terdakwa dan Saksi DEVI berikan, dan Saksi EFFENDI ada mengatakan kepada mereka jika mau seperti itu mereka harus membayar separoh dari total selisih uang kas toko milik Saksi sekiraRp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun Terdakwa dan Saksi DEVI tidak menyanggupi atas keputusan Saksi EFFENDI tersebut dengan alasan dari Terdakwa dan Saksi DEVI tidak ada simpanan atau tabungan, tidak mempunyai harta, dan juga tidak ada aset sebagai alat pengganti atas kerugian yang Saksi EFFENDI alami, namun Saksi EFFENDI memberikan kelonggaran waktu kepada Terdakwa dan Saksi DEVI sampai tanggal 15 Februari 2025 agar Terdakwa dan Saksi DEVI bisa meminta pendapat kepada keluarga masing-masing, namun ditanggal 21 Januari 2025  Terdakwa dan Saksi DEVI tersebut mulai jarang masuk ke toko atau jarang aktif bekerja sampai pada bulan Februari tahun 2025 Terdakwa dan Saksi DEVI sama sekali sudah tidak masuk untuk bekerja di toko tersebut.

------Perbuatan Terdakwa ANGGUN PERMATASARI Binti HENDRA KUSUMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo Pasal 20 huruf C KUHP--------------------------------

ATAU

KEDUA :

----Bahwa Terdakwa ANGGUN PERMATASARI Binti HENDRA KUSUMA, pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 pada waktu yang tidak dapat diingat kembali atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Friend Cell di Jalan Haji kamil RT.02 Kelurahan Pasar Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 pada waktu yang tidak dapat diingat kembali Terdakwa ANGGUN PERMATASARI dan Saksi DEVI ERTHAWANI NAINGGOLAN menyampaikan kepada Saksi EFFENDI Als ACENG Bin HERI bahwa di toko telah terjadi selisih uang sekira Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah), lalu karena terkejut mendengar keterangan Terdakwa dan Saksi DEVI selanjutnya Saksi EFFENDI melakukan pengecekan pada keuangan kas toko dana kas BRI milik Saksi EFFENDI melalui metode pembukuan system computer dengan penghitungan uang saldo rekening dan uang tunai lalu didapatkan hasil sekira Rp 1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) dan buka seperti yang dikatakan oleh Terdakwa sebelumnya.Selanjutnya Saksi EFFENDI melakukan pengecekan pada saat Terdakwa bekerja di shift pagi data yang terinput di computer terdapat nominal sekira Rp. 970.403.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah) ditambah dengan uang kas BRI Link yang sudah stand by sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta ruipiah) sehingga total semua uang yang seharusnya ada sekiraRp 1.470.403.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah) dikurangi dengan jumah uang yang real (fisik yang ada) sekira Rp. 437.249.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), sehingga menjadi sekira Rp. 1.033.154.000,- (satu milyar tiga puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) dan ditambah dengan uang hasil penjualan sekira Rp 9.499.000,- (sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sehingga menjadi sekira Rp 1.042.653.000,- (satu milyar empat puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang mana penghitungan saat itu diketahui langsung oleh Terdakwa ANGGUN, lalu pada shift malam disaat Saksi DEVI ERTHAWANI bekerja Saksi EFFENDI ada melakukan pengecekan kembali data yang terinput didalam computer dengan jumlah sekira Rp 1.000.022.000,- (satu milyar dua puluh dua ribu rupiah) ditambah uang kas BRI Link yang stand by sekira Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga total dana yang seharusnya ada menjadi sekira Rp 1.500.022.000,- (satu milyar lima ratus juta dua puluh dua ribu rupiah) dan di kurangi dengan dana  real yang sudah di kumpul sekira Rp. 456.916.000,- (empat ratus lima puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah), sehingga selisih jumlah dana yang ditemukan menjadi Rp. 1.043.106.000,- (satu milyar empat puluh tiga juta seratus enam ribu rupiah), yang mana penghitungan tersebut di ketahui oleh Saksi DEVI ERTHAWANI NAINGGOLAN. Sehingga setelah penggabungan hasil penghitungan shift p agi dan shift malampada saat tutup akhir pembukuan (tidak ada lagi transaksi penjualan) pada hari minggu ditanggal 10 November 2024 didalam data computer terdapat jumlah sekira Rp. 1.009.446.122,- (satu milyar sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus dua puluh dua rupiah), dan itu belum ditambah dana stand by (uang BRI link sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
  • Selanjutnya setelah mengetahui selisih uang kas toko tersebut yang terdapat jumlah yang sangat besar, maka pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 Saksi EFFENDI ada memanggil kembali Terdakwa ANGGUN dan Saksi DEVI untuk mengklarifikasi terkait selisih uang yang jumlah nominalnya cukup besar tersebut, namun Saksi DEVI mengakui ada memakai uang sekira Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), sedangkan pengakuan Terdakwa ANGGUN ada memakai uang sekira Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dikarenakan selisih dari uang kas toko tersebut masih selisih sangat jauh maka Saksi EFFENDI menanyakan kembali kepada Terdakwa dan Saksi DEVI bahwa Saksi EFFENDI masih belum percaya sebab yang bertanggung jawab terkait uang kas toko ada pada Terdakwa dan juga Saksi DEVI yang merupakan admin keuangan yang berada di toko milik Saksi EFFENDI, setelah itu Saksi EFFENDI menyuruh Terdakwa dan Saksi DEVI untuk pulang dan berunding kepada keluarga masing-masing terkait permasalahan selisih uang kas di toko milik Saksi EFFENDI tersebut agar bisa di selesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 Saksi memanggil Terdakwa dan Saksi DEVI kembali untuk membahas selisih uang kas ditoko milik Saksi EFFENDI tersebut, dan saat itu Saksi EFFENDI memberikan kelonggaran dengan cara mencari solusi bagaimana cara mereka mengembalikan selisih uang tersebut, namun Terdakwa dan Saksi DEVI tersebut mengakui dan bertanggung jawab atas selisih uang kas toko milik Saksi EFFENDI yang mana Terdakwa dan Saksi DEVI akan membagi dua dari hasil selisih uang kas toko milik Saksi EFFENDI tersebut dengan cara meminta kepada Saksi EFFENDI untuk memotong gaji Terdakwa dan Saksi DEVI masing-masing setiap bulannya, namun Saksi EFFENDI tidak setuju dan merasa keberatan atas solusi yang Terdakwa dan Saksi DEVI berikan, dan Saksi EFFENDI ada mengatakan kepada mereka jika mau seperti itu mereka harus membayar separoh dari total selisih uang kas toko milik Saksi sekiraRp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun Terdakwa dan Saksi DEVI tidak menyanggupi atas keputusan Saksi EFFENDI tersebut dengan alasan dari Terdakwa dan Saksi DEVI tidak ada simpanan atau tabungan, tidak mempunyai harta, dan juga tidak ada aset sebagai alat pengganti atas kerugian yang Saksi EFFENDI alami, namun Saksi EFFENDI memberikan kelonggaran waktu kepada Terdakwa dan Saksi DEVI sampai tanggal 15 Februari 2025 agar Terdakwa dan Saksi DEVI bisa meminta pendapat kepada keluarga masing-masing, namun ditanggal 21 Januari 2025  Terdakwa dan Saksi DEVI tersebut mulai jarang masuk ke toko atau jarang aktif bekerja sampai pada bulan Februari tahun 2025 Terdakwa dan Saksi DEVI sama sekali sudah tidak masuk untuk bekerja di toko tersebut.

------Perbuatan Terdakwa ANGGUN PERMATASARI Binti HENDRA KUSUMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP ------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA :

------Bahwa Terdakwa ANGGUN PERMATASARI Binti HENDRA KUSUMA, pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 pada waktu yang tidak dapat diingat kembali atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November tahun 2024 atau setidak-tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Toko Friend Cell di Jalan Haji Kamil RT.02 Kelurahan Pasar Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 9 November 2024 pada waktu yang tidak dapat diingat kembali Terdakwa ANGGUN PERMATASARI dan Saksi DEVI ERTHAWANI NAINGGOLAN menyampaikan kepada Saksi EFFENDI Als ACENG Bin HERI bahwa di toko telah terjadi selisih uang sekira Rp 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah), lalu karena terkejut mendengar keterangan Terdakwa dan Saksi DEVI selanjutnya Saksi EFFENDI melakukan pengecekan pada keuangan kas toko dana kas BRI milik Saksi EFFENDI melalui metode pembukuan system computer dengan penghitungan uang saldo rekening dan uang tunai lalu didapatkan hasil sekira Rp 1.040.000.000,- (satu milyar empat puluh juta rupiah) dan buka seperti yang dikatakan oleh Terdakwa sebelumnya.Selanjutnya Saksi EFFENDI melakukan pengecekan pada saat Terdakwa bekerja di shift pagi data yang terinput di computer terdapat nominal sekira Rp. 970.403.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah) ditambah dengan uang kas BRI Link yang sudah stand by sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta ruipiah) sehingga total semua uang yang seharusnya ada sekiraRp 1.470.403.000,- (satu milyar empat ratus tujuh puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah) dikurangi dengan jumah uang yang real (fisik yang ada) sekira Rp. 437.249.000,- (empat ratus tiga puluh tujuh juta dua ratus empat puluh sembilan ribu rupiah), sehingga menjadi sekira Rp. 1.033.154.000,- (satu milyar tiga puluh tiga juta seratus lima puluh empat ribu rupiah) dan ditambah dengan uang hasil penjualan sekira Rp 9.499.000,- (sembilan juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu rupiah) sehingga menjadi sekira Rp 1.042.653.000,- (satu milyar empat puluh dua juta enam ratus lima puluh tiga ribu rupiah) yang mana penghitungan saat itu diketahui langsung oleh Terdakwa ANGGUN, lalu pada shift malam disaat Saksi DEVI ERTHAWANI bekerja Saksi EFFENDI ada melakukan pengecekan kembali data yang terinput didalam computer dengan jumlah sekira Rp 1.000.022.000,- (satu milyar dua puluh dua ribu rupiah) ditambah uang kas BRI Link yang stand by sekira Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sehingga total dana yang seharusnya ada menjadi sekira Rp 1.500.022.000,- (satu milyar lima ratus juta dua puluh dua ribu rupiah) dan di kurangi dengan dana  real yang sudah di kumpul sekira Rp. 456.916.000,- (empat ratus lima puluh enam juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah), sehingga selisih jumlah dana yang ditemukan menjadi Rp. 1.043.106.000,- (satu milyar empat puluh tiga juta seratus enam ribu rupiah), yang mana penghitungan tersebut di ketahui oleh Saksi DEVI ERTHAWANI NAINGGOLAN. Sehingga setelah penggabungan hasil penghitungan shift p agi dan shift malampada saat tutup akhir pembukuan (tidak ada lagi transaksi penjualan) pada hari minggu ditanggal 10 November 2024 didalam data computer terdapat jumlah sekira Rp. 1.009.446.122,- (satu milyar sembilan juta empat ratus empat puluh enam ribu seratus dua puluh dua rupiah), dan itu belum ditambah dana stand by (uang BRI link sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).
  • Selanjutnya setelah mengetahui selisih uang kas toko tersebut yang terdapat jumlah yang sangat besar, maka pada hari Minggu tanggal 19 Januari 2025 Saksi EFFENDI ada memanggil kembali Terdakwa ANGGUN dan Saksi DEVI untuk mengklarifikasi terkait selisih uang yang jumlah nominalnya cukup besar tersebut, namun Saksi DEVI mengakui ada memakai uang sekira Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah), sedangkan pengakuan Terdakwa ANGGUN ada memakai uang sekira Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), dikarenakan selisih dari uang kas toko tersebut masih selisih sangat jauh maka Saksi EFFENDI menanyakan kembali kepada Terdakwa dan Saksi DEVI bahwa Saksi EFFENDI masih belum percaya sebab yang bertanggung jawab terkait uang kas toko ada pada Terdakwa dan juga Saksi DEVI yang merupakan admin keuangan yang berada di toko milik Saksi EFFENDI, setelah itu Saksi EFFENDI menyuruh Terdakwa dan Saksi DEVI untuk pulang dan berunding kepada keluarga masing-masing terkait permasalahan selisih uang kas di toko milik Saksi EFFENDI tersebut agar bisa di selesaikan secara kekeluargaan. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 20 Januari 2025 Saksi memanggil Terdakwa dan Saksi DEVI kembali untuk membahas selisih uang kas ditoko milik Saksi EFFENDI tersebut, dan saat itu Saksi EFFENDI memberikan kelonggaran dengan cara mencari solusi bagaimana cara mereka mengembalikan selisih uang tersebut, namun Terdakwa dan Saksi DEVI tersebut mengakui dan bertanggung jawab atas selisih uang kas toko milik Saksi EFFENDI yang mana Terdakwa dan Saksi DEVI akan membagi dua dari hasil selisih uang kas toko milik Saksi EFFENDI tersebut dengan cara meminta kepada Saksi EFFENDI untuk memotong gaji Terdakwa dan Saksi DEVI masing-masing setiap bulannya, namun Saksi EFFENDI tidak setuju dan merasa keberatan atas solusi yang Terdakwa dan Saksi DEVI berikan, dan Saksi EFFENDI ada mengatakan kepada mereka jika mau seperti itu mereka harus membayar separoh dari total selisih uang kas toko milik Saksi sekiraRp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), namun Terdakwa dan Saksi DEVI tidak menyanggupi atas keputusan Saksi EFFENDI tersebut dengan alasan dari Terdakwa dan Saksi DEVI tidak ada simpanan atau tabungan, tidak mempunyai harta, dan juga tidak ada aset sebagai alat pengganti atas kerugian yang Saksi EFFENDI alami, namun Saksi EFFENDI memberikan kelonggaran waktu kepada Terdakwa dan Saksi DEVI sampai tanggal 15 Februari 2025 agar Terdakwa dan Saksi DEVI bisa meminta pendapat kepada keluarga masing-masing, namun ditanggal 21 Januari 2025  Terdakwa dan Saksi DEVI tersebut mulai jarang masuk ke toko atau jarang aktif bekerja sampai pada bulan Februari tahun 2025 Terdakwa dan Saksi DEVI sama sekali sudah tidak masuk untuk bekerja di toko tersebut.

-----Perbuatan Terdakwa ANGGUN PERMATASARI Binti HENDRA KUSUMA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya