Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
99/Pid.B/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H HERI IRAWAN Bin RUSLAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 99/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 15 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 771 /L.5.16/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERI IRAWAN Bin RUSLAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa HERI IRAWAN Bin RUSLAN pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pemuncak Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan melakukan pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 Wib Terdakwa pulang dari kerja dan beristirahat dirumah orang tua saksi MADINATUL MUNAWARAH Bin HUTMAN (Alm). Sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mendengar suara motor bahwa orang tua saksi MADINATUL pergi dari rumah tersebut, setelah itu Terdakwa mencari pisau dan menemukan 1 (satu) buah pisau karter berwarna hijau di atas kulkas, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah palu di dekat rak sepatu. Selanjutnya Terdakwa membawa pisau karter berawarna hijau dan palu kedalam kamar saksi MADINATUL dengan tujuan ingin mengambil Handphone milik saksi MADINATUL, namun pada saat ingin mengambil Handphone saksi MADINATUL, saksi MADINATUL terbangun dan Terdakwa langsung mengancungkan pisau karter warna hijau tersebut ke arah leher bagian kanan saksi MADINATUL dengan mengatakan “DIAM” dan saksi MADINATUL berteriak dengan mengatakan “MAK MAK MAK” sambil ketakutan dan adik saksi MADINATUL yakni saksi M. GUNTUR BUMI BIN HANDOKO terbangun lalu setelah itu Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan Terdakwa mengarah keruang Tengah rumah itu. Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Polsek Limun dan selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa dibawa dan diserahkan ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa tidak memiliki izin dari saksi MADINATUL MUNAWARAH Bin HUTMAN (Alm) untuk melakukan Percobaan pencurian terhadap Handphone milik saksi MADINATUL tersebut.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 479 Ayat (1) Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHP ------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa HERI IRAWAN Bin RUSLAN pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2026, bertempat di Desa Pemuncak Kecamatan Cermin Nan Gedang Kabupaten Sarolangun, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan, terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 01 Februari 2026 sekitar pukul 04.30 Wib Terdakwa pulang dari kerja dan beristirahat dirumah orang tua saksi MADINATUL MUNAWARAH Bin HUTMAN (Alm). Sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa mendengar suara motor bahwa orang tua saksi MADINATUL pergi dari rumah tersebut, setelah itu Terdakwa mencari pisau dan menemukan 1 (satu) buah pisau karter berwarna hijau di atas kulkas, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) buah palu di dekat rak sepatu. Selanjutnya Terdakwa membawa pisau karter berawarna hijau dan palu kedalam kamar saksi MADINATUL dengan tujuan ingin mengambil Handphone milik saksi MADINATUL, namun pada saat ingin mengambil Handphone saksi MADINATUL, saksi MADINATUL terbangun dan Terdakwa langsung mengancungkan pisau karter warna hijau tersebut ke arah leher bagian kanan saksi MADINATUL dengan mengatakan “DIAM” dan saksi MADINATUL berteriak dengan mengatakan “MAK MAK MAK” sambil ketakutan dan adik saksi MADINATUL yakni saksi M. GUNTUR BUMI BIN HANDOKO terbangun lalu setelah itu Terdakwa keluar dari kamar tersebut dan Terdakwa mengarah keruang Tengah rumah itu. Atas kejadian tersebut Terdakwa dibawa ke Polsek Limun dan selanjutnya di hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa dibawa dan diserahkan ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 448 Ayat (1) huruf a KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya