| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa SYAHRIAL ABAS Bin ZAINURI (Alm) pada Hari Sabtu Tanggal 10 Januari 2026 sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada Hari Sabtu Tanggal 10 Januari 2026 sekira Pukul 10.00 WIB Terdakwa pergi menghampiri Sdr. MADON (DPO/Belum Tertangkap) yang sedang berada di rumah dan berkata “PAYO NGAMBEK DAK KE TEMPAT DANIL?” lalu Sdr. MADON menjawab “IYO TUNGGU BENTAR” kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. DANIL (DPO/Belum Tertangkap) guna memastikan keberadaan Sdr. DANIL selanjutnya Terdakwa dan Sdr. MADON pergi menuju ke tempat Sdr. DANIL berada di Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun;
- Bahwa sesampainya di Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun Terdakwa dan Sdr. MADON bertemu dengan Sdr. DANIL kemudian Terdakwa berkata kepada Sdr. DANIL “AKU NAK BELANJO SEJIE” dan Sdr. MADON berkata “KALAU AKU NAK BELI SATU SETENGAH JIE” lalu Sdr. DANIL berkata “PLASTIK KLIP KOH LAGI DAK DO, JADI AKU SATUIN BE” kemudian Sdr. DANIL memberikan 1 (satu) Klip Plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu lalu Terdakwa dan Sdr. MADON menyerahkan uang pembelian Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut kemudian setelah mendapatkan 1 (satu) Klip Plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut Terdakwa dan Sdr. MADON pulang ke rumah masing-masing yang mana Sdr. MADON diantar terlebih dahulu oleh Terdakwa menuju ke Desa Muara Danau setelah itu barulah Terdakwa pulang ke rumah Terdakwa;
- Bahwa sekira Pukul 12.00 WIB di hari yang sama Sdr. MADON datang ke rumah Terdakwa dan pada saat itu Sdr. MADON membagikan 1 (satu) Klip Plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut menjadi 5 (lima) Klip Plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dan Sdr. MADON mengambil sebanyak 3 (tiga) Klip Plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu dan sisanya sebanyak 2 (dua) Klip Plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu diambil oleh Terdakwa dan setelah itu Sdr. MADON langsung pulang ke rumahnya;
- Bahwa sekira Pukul 13.00 WIB di hari yang sama Terdakwa membagi lagi 2 (dua) Klip Plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu menjadi 6 (enam) Klip Plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu yang mana Terdakwa berencana untuk menjual 5 (lima) Klip Plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu sedangkan 1 (satu) Klip Plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu untuk Terdakwa gunakan pada saat itu kemudian setelah selesai menggunakan 1 (satu) Klip Plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut sisanya sebanyak 5 (lima) Klip Plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu Terdakwa simpan di 1 (satu) buah botol berwarna putih dengan tutup berwarna kuning dan Terdakwa letakkan di kantong celana Terdakwa;
- Bahwa sekira Pukul 15.30 WIB Terdakwa pergi menuju ke rumah Sdr. MADON dengan tujuan untuk bersantai kemudian pada saat di rumah Sdr. MADON, Sdr. RERE (DPO/Belum tertangkap) menghubungi Sdr. MADON melalui telfon kemudian pada saat menelfon Sdr. MADON berkata kepada Terdakwa “CIK KO HA KAK RERE NYARI ACIK” dan memberikan HandPhone yang digunakannya kepada Terdakwa dan pada saat Terdakwa menerima telfon Sdr. RERE berkata “DIMANO BANG?” dan Terdakwa menjawab “DI DUSUN, ADEK DIMANO?” dan Sdr. RERE menjawab “DI RUMAH ABANG” lalu Terdakwa kembali menjawab “TUNGGU BE DI RUMAH” setelah itu Terdakwa langsung pulang ke rumahnya;
- Bahwa sekira Pukul 16.30 WIB di hari yang sama Terdakwa bertemu dengan Sdr. RERE di rumah Terdakwa dan Sdr. RERE berkata “NUMPANG BELI BANG DUA RATUS BAE” kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) Klip Plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu kepada Sdr. RERE dan Terdakwa menerima uang sebanyak kurang lebih Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kemudian setelah itu Terdakwa kembali menyimpah 4 (empat) Klip Plastik berisi diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu sisanya ke dalam 1 (satu) Buah botol plastik berwarna putih dengan tutup botol berwarna kuning;
- Bahwa sekira Pukul 17.20 WIB di hari yang sama saat Terdakwa sedang berada di depan rumah Terdakwa datang Saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun langsung mengamankan Terdakwa kemudian setelah Terdakwa berhasil diamankan lalu salah satu anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun memanggil Saksi ARPAN Bin ISHAQ (Alm) dan Saksi SUBHAN Bin CIK MAT (Alm) selanjutnya Saksi YONGKI dan Saksi M. NAJMAL beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan introgasi terhadap Terdakwa dengan mengatakan “ADA KAMU MENYIMPAN SABU?!” dan Terdakwa menjawab “ADA PAK DI DALAM BOTOL ITU” kemudian Saksi YONGKI dan Saksi M. NAJMAL beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun menyuruh Terdakwa mengambil 1 (satu) buah botol berwarna putih dengan tutup berwarna kuning dan pada saat dibuka ditemukan 4 (empat) Klip berisi kristal bening diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu, 5 (lima) Plastik klip kosong dan 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan kemudian Saksi YONGKI dan Saksi M. NAJMAL beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun melanjutkan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) Klip Bal plastik kosong di dalam kamar Terdakwa dan ditemukan juga 1 (satu) Lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan 2 (dua) Lembar uang pecahan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kemudian Saksi YONGKI bertanya kepada Terdakwa “PUNYA SIAPA SABU INI?!” dan Terdakwa menjawab “PUNYA SAYA PAK” selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 08/10727.00/2025 pada hari Kamis Tanggal 12 Januari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANITA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa 4 (empat) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “D” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu berat bersih 0,43 (nol koma empat puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,04 (nol koma nol empat) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “E” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,39 (nol koma tiga puluh sembilan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0029 tanggal 15 Januari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.00432.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “E” berisi kristal putih bening tersebut: (+) mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor: 174/LHP/BLK-JBI/I/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa SYAHRIAL ABAS Bin ZAINUDIN, Positif (+) Jenis Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------Bahwa Terdakwa SYAHRIAL ABAS Bin ZAINURI (Alm) pada Hari Sabtu Tanggal 10 Januari 2026 sekira Pukul 10.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Pelawan, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada Hari Sabtu Tanggal 10 Januari 2026 Saksi YONGKI PINALLANDA Bin YUNALDI dan Saksi M. NAJMAL HUDA Bin NAJMI beserta Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa di Desa Rantau Gedang, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi sering terjadi Tindak Pidana Narkotika kemudian berdasarkan infomasi tersebut Saksi YONGKI dan Saksi M. NAJMAL beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun langsung pergi ke lokasi tersebut;
- Bahwa sekira Pukul 17.20 WIB Saksi YONGKI dan Saksi M. NAJMAL beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun melakukan pengamanan terhadap Terdakwa di RT.06 Desa Rantau Gedang, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi setelah berhasil mengamankan Terdakwa kemudian salah satu anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun memanggil Saksi ARPHAN Bin ISHAQ (Alm) dan Saksi SUBHAN Bin CIK MAT (Alm) guna menyaksikan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa;
- Bahwa selanjutnya Saksi YONGKI dan Saksi M. NAJMAL beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan ditemukan 1 (satu) Buah botol berwarna putih dengan tutup berwarna kuning kemudian Saksi YONGKI menyuruh Terdakwa untuk membuka botol tersebut dan ditemukan 4 (empat) Plastik klip berisikan diduga Narkotika Jenis Sabu-sabu, 5 (lima) Plastik klip kosong, dan 1 (satu) buah pipet yang diruncingkan kemudian juga ditemukan 1 (satu) Lembar uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), 2 (dua) Lembar uang sejumlah Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di dalam celana Terdakwa yang mana pada saat ditanyakan Terdakwa mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil dari penjualan Narkotika Jenis Sabu-sabu kemudian Saksi YONGKI dan Saksi M. NAJMAL beserta Tim Opsnal Polres Sarolangun melanjutkan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa dan ditemukan 3 (tiga) bal plastik klip kosong kemudian setelah barang bukti berhasil dikumpulkan lalu salah satu Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun menanyakan kepada Terdakwa “APA INI” kemudian terdakwa menjawab “SABU PAK” lalu ditanyakan lagi kembali kepada Terdakwa “MILIK SIAPA SABU INI?!” kemudian Terdakwa menjawab “PUNYA SAYA PAK” kemudian ditanyakan terkait izin kepemilikan Narkotika Jenis Sabu-sabu tersebut akan tetapi Terdakwa tidak memiliki izin tersebut dan ditanyakan lagi oleh Anggota Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun “DARI MANA KAMU MENDAPATKAN SABU INI?!” dan dijawab oleh Terdakwa “DARI DANIL PAK DI PELAWAN” kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 06/10727.00/2026 pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANITA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa 5 (lima) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “E” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu berat bersih 4,23 (empat koma dua puluh tiga) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “F” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 4,18 (empat koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 09/10727.00/2026 pada hari Kamis Tanggal 15 Januari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Ekstasi yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANITA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
Bahwa 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi 12 (dua belas) Pil diduga Narkotika Jenis Ekstasi berat bersih 4,84 (empat koma delapan puluh empat) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,78 (nol koma tujuh puluh delapan) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” di lebel untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 4,06 (empat koma nol enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0042 tanggal 20 Januari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0045.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “F” berisi kristal putih bening tersebut: (+) mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0043 tanggal 20 Januari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.0048.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi kristal putih bening tersebut: (+) mengandung MDMA yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 240/LHP/BLK-JBI/I/2026 tanggal 17 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa MUHAMMAD ISMI FADILLAH Alias FADOL Bin ISMAIL KADIR, Positif (+) Jenis Methamphetamine;Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------------------------------- |