| Dakwaan |
pada hari Jumat Tanggal 10 April 2026 Sekira Pukul 07.00 Wib mendatangi rumah korban bersama dengan sdri MIA, sdri ZAHRIAH, sdri KHOlIDAH, sdri EKA, Sdri NIDA, sdri FEBRI kemudiaan setelah itu korban masuk kedalam rumah dan membawa senjata tajam jenis parang dan saat itu juga Terdakwa SU’AIDI BIN MUHAMMAD NUR (ALM) melemparkan pasir yang di ambil dari halaman rumah korban ke arah badan korban sebanyak 1 (satu) kali yang yang mana pelemparan pasir tersebut dilakukan di halaman rumah korban yang berada di Desa Pulau Pandan Kec. Limun Kab. Sarolangun |