| Dakwaan |
KESATU
----Bahwa Terdakwa SURI Bin AWALUDIN pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa SURI Bin AWALUDIN, yang beralamat di RT. 06, Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang secara melawan hukum merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) yang menjual dan mengkreditkan barang perabotan rumah tangga mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 06, Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan tujuan menagih uang kredit perabotan rumah tangga yang telah Terdakwa pinjam dari Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) sekira Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah). Sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) menemui Terdakwa dan mengatakan “ADO DAK”. Kemudian, Terdakwa menjawab “BELUM” dan Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) menjawab kembali “WAI LAH LAMO NIAN KAU NUNGGAK”. Lalu, Terdakwa berkata "AWAK LAGI SAKIT, LUM ADO DUIT” dan Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) mengatakan "MUN DAK MAU BAYAR BALEKKAN BAE BARANGNYO”. Terdakwa menjawab “AMBEK LAH BANG CUMAN BALEKAN BAE DP DUIT AWAK”. Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) berkata kepada Terdakwa “KAMU DIKASIH ENAK, DAK MAU BAYAR PULA” dan Terdakwa membalas “CEM MANO LAH BANG AWAK LAGI SAKIT BIASO AWAK BAYAR TERUS, KALO ADO AGEK AWAK BAYAR”.
- Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) terjadi adu mulut hingga terjadi pemukulan antara Terdakwa dengan Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm). Lalu, Ibu dari Terdakwa hendak melerai perkelahian tersebut dan tangan dari Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) mengenai Ibu Terdakwa. Lalu, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang dengan Panjang ± 50 (lima puluh) cm dari dalam rumah Terdakwa dan mengejar Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm). Kemudian, Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) berlari dan masuk ke rumah Sdr. Kotib yang jaraknya ± 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa untuk menyelamatkan diri yang disaksikan oleh Saksi S. Anuar NS Bin Nasir (Alm). Lalu, Terdakwa berteriak dari luar rumah Sdr. Kotib kepada Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) sambil menebas-nebas parang yang dibawa oleh Terdakwa dengan mengatakan “KELUAR KAU, KU BUNUH KAU” dan Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) hanya diam dari dalam rumah Sdr. Kotib.
- Selanjutnya, Terdakwa kembali ke rumahnya dan melihat 1 (satu) buah mobil pick up Suzuki/ST150-PICK UP Nomor Polisi BH 8268 GM milik Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) berdasarkan 1 (satu) buah STNK mobil pick up Suzuki/ST150-PICK UP Nomor Polisi BH 8268 GM warna Hitam dengan Nomor Rangka Mesin : MHYESL415HJ800693 dan Nomor Mesin : G15AID1091003 yang terparkir di depan rumah Terdakwa. Lalu, Terdakwa menghancurkan kaca depan mobil milik Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) dengan cara meninju menggunakan tangannya dan Terdakwa memukul pintu sebelah kiri menggunakan siku tangan Terdakwa. Kemudian, Terdakwa pergi kembali ke rumah Sdr. Kotib dan Terdakwa berteriak kembali dari luar rumah Sdr. Kotib dan mengatakan “KELUAR KAU, KU MAKAN HATI KAU”. Setelah Terdakwa menunggu Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) yang tidak kunjung keluar dari rumah Sdr. Kotib, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya. Lalu, Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) meminta tolong kepada Saksi S. Anuar NS Bin Nasir (Alm) untuk mengambil 1 (satu) buah mobil pick up Suzuki/ST150-PICK UP Nomor Polisi BH 8268 GM warna Hitam dengan Nomor Rangka Mesin : MHYESL415HJ800693 dan Nomor Mesin : G15AID1091003 milik Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) yang terparkir di depan rumah Terdakwa. Pada saat Saksi S. Anuar NS Bin Nasir (Alm) mengambil mobil tersebut dalam keadaan kaca depan telah pecah dan pintu sebelah kiri telah penyok. Dan, Saksi Syahlil Bin Usuf (Alm) mengajak keluar Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) dari rumah Sdr. Kotib dan mengatakan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SURI Bin AWALUDIN telah mengalami kerugian dari utang sebesar Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah) beserta kerusakan 1 (satu) buah mobil pick up Suzuki/ST150-PICK UP Nomor Polisi BH 8268 GM warna Hitam dengan Nomor Rangka Mesin : MHYESL415HJ800693 dan Nomor Mesin : G15AID1091003 berdasarkan 1 (satu) buah STNK mobil pick up Suzuki/ST150-PICK UP Nomor Polisi BH 8268 GM warna Hitam dengan Nomor Rangka Mesin : MHYESL415HJ800693 dan Nomor Mesin : G15AID1091003 milik Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) sekira Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah).
----Perbuatan Terdakwa SURI Bin AWALUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 521 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
----Bahwa Terdakwa SURI Bin AWALUDIN pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025 bertempat di Rumah Terdakwa SURI Bin AWALUDIN, yang beralamat di RT. 06, Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) yang menjual dan mengkreditkan barang perabotan rumah tangga mendatangi rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 06, Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dengan tujuan menagih uang kredit perabotan rumah tangga yang telah Terdakwa pinjam dari Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) sekira Rp. 1.050.000 (satu juta lima puluh ribu rupiah). Sesampainya di rumah Terdakwa, Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) menemui Terdakwa dan mengatakan “ADO DAK”. Kemudian, Terdakwa menjawab “BELUM” dan Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) menjawab kembali “WAI LAH LAMO NIAN KAU NUNGGAK”. Lalu, Terdakwa berkata "AWAK LAGI SAKIT, LUM ADO DUIT” dan Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) mengatakan "MUN DAK MAU BAYAR BALEKKAN BAE BARANGNYO”. Terdakwa menjawab “AMBEK LAH BANG CUMAN BALEKAN BAE DP DUIT AWAK”. Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) berkata kepada Terdakwa “KAMU DIKASIH ENAK, DAK MAU BAYAR PULA” dan Terdakwa membalas “CEM MANO LAH BANG AWAK LAGI SAKIT BIASO AWAK BAYAR TERUS, KALO ADO AGEK AWAK BAYAR”.
- Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) terjadi adu mulut hingga terjadi pemukulan antara Terdakwa dengan Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm). Lalu, Ibu dari Terdakwa hendak melerai perkelahian tersebut dan tangan dari Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) mengenai Ibu Terdakwa. Lalu, Terdakwa mengambil 1 (satu) bilah parang dengan Panjang ± 50 (lima puluh) cm dari dalam rumah Terdakwa dan mengejar Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm). Kemudian, Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) berlari dan masuk ke rumah Sdr. Kotib yang jaraknya ± 100 (seratus) meter dari rumah Terdakwa untuk menyelamatkan diri yang disaksikan oleh Saksi S. Anuar NS Bin Nasir (Alm). Lalu, Terdakwa berteriak dari luar rumah Sdr. Kotib kepada Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) sambil menebas-nebas parang yang dibawa oleh Terdakwa dengan mengatakan “KELUAR KAU, KU BUNUH KAU” dan Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) hanya diam dari dalam rumah Sdr. Kotib.
- Selanjutnya, Terdakwa kembali ke rumahnya dan melihat 1 (satu) buah mobil pick up Suzuki/ST150-PICK UP Nomor Polisi BH 8268 GM milik Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) berdasarkan 1 (satu) buah STNK mobil pick up Suzuki/ST150-PICK UP Nomor Polisi BH 8268 GM warna Hitam dengan Nomor Rangka Mesin : MHYESL415HJ800693 dan Nomor Mesin : G15AID1091003 yang terparkir di depan rumah Terdakwa. Lalu, Terdakwa menghancurkan kaca depan mobil milik Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) dengan cara meninju menggunakan tangannya dan Terdakwa memukul pintu sebelah kiri menggunakan siku tangan Terdakwa. Kemudian, Terdakwa pergi kembali ke rumah Sdr. Kotib dan Terdakwa berteriak kembali dari luar rumah Sdr. Kotib dan mengatakan “KELUAR KAU, KU MAKAN HATI KAU”. Setelah Terdakwa menunggu Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) yang tidak kunjung keluar dari rumah Sdr. Kotib, kemudian Terdakwa pulang ke rumahnya. Lalu, Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) meminta tolong kepada Saksi S. Anuar NS Bin Nasir (Alm) untuk mengambil 1 (satu) buah mobil pick up Suzuki/ST150-PICK UP Nomor Polisi BH 8268 GM warna Hitam dengan Nomor Rangka Mesin : MHYESL415HJ800693 dan Nomor Mesin : G15AID1091003 milik Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) yang terparkir di depan rumah Terdakwa. Pada saat Saksi S. Anuar NS Bin Nasir (Alm) mengambil mobil tersebut dalam keadaan kaca depan telah pecah dan pintu sebelah kiri telah penyok. Dan, Saksi Syahlil Bin Usuf (Alm) mengajak keluar Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm) dari rumah Sdr. Kotib dan mengatakan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pauh.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa SURI Bin AWALUDIN telah menimbulkan trauma bagi Saksi Eendra Bin Irawan Toni (Alm), dan merasa keberatan dengan perbuatan Terdakwa terhadapnya dan langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Pauh guna proses lebih lanjut.
----Perbuatan Terdakwa SURI Bin AWALUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 448 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |