Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
188/Pid.B/2026/PN Srl RINCE YUTARI, S.H. HENDRA Bin HERMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 188/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1475/L.5.16/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINCE YUTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENDRA Bin HERMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa  Terdakwa HENDRA Bin HERMAN bersama-sama dengan Sdr. SEFNI (DPO) dan Sdr. SANDI (DPO) pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026, sekira pukul 04.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2026 bertempat di Lorong Pesantren Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsi, atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 Mei 2026 sekira pukul 22.00 WIB Terdakwa berangkat dari Kota Jambi dengan mengendarai 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Mio Sporty warna hitam milik Terdakwa menuju ke Danau di Perkantoran Bupati Batanghari, Kabupaten Batanghari untuk mencari Sdr. SEFNI (DPO), sesampainya disana Terdakwa bertemu dengan Sdr. SEFNI, Sdr. SANDI (DPO) dan 1 (satu) orang rekan sdr SEFNI yang tidak Terdakwa ketahui namanya, kemudian Sdr. SEFNI berkata “KAMU NAK LOKAK, PAYO KITO MALING TEMBAGO DI SAROLANGUN”, lalu Terdakwa menjawab “PAYOLAH”, sdr SEFNI kembali “ALAT-ALAT LENGKAP ADO SAMO AKU”, selanjutnya Terdakwa dengan mengendarai sepeda motor Mio Sporty warna hitam, lalu Sdr. SEFNI mengendarai Sepeda motor Honda Beat warna merah sementara Sdr. SANDI dan temannya menggunakan Sepeda Motor Jupiter z milik Sdr. SANDI pergi menuju ke Lokasi Gardu Listrik yang akan dicuri kabelnya yaitu di Desa Batu Ampar Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi;
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 14 Mei 2026 Sekira pukul 04.00 WIB Saksi MUHAMMAD IHSAN Bin ZAKARIA bersama dengan 1 (satu) orang santri pergi ke luar pesantren untuk melihat Listrik,  pada saat Saksi MUHAMMAD IHSAN sampai di pinggir jalan lintas, Saksi MUHAMMAD IHSAN melihat 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Beat Street berwarna merah sedang terparkir kemudian Saksi MUHAMMAD IHSAN langsung mendekati sepeda motor tersebut serta melihat 1 (satu) orang sedang memanjat Tiang Gardu PLN, lalu Saksi MUHAMMAD IHSAN menyenter ke arah orang tersebut dan orang tersebut langsung terjatuh dari tangga, kemudian 1 (satu) orang tersebut mendatangi Saksi MUHAMMAD IHSAN dan berbicara “NGAPO DARI PLN”, lalu Saksi MUHAMMAD IHSAN menjawab “OHH IYOLAH”, lalu Terdakwa mendengar ada warga berteriak “WOY”, kemudian Sdr. SEFNI mengendarai Motor milik Terdakwa pergi meninggalkan Lokasi pencurian tersebut, sementara Sdr. SANDI dan rekannya melarikan diri, kemudian Terdakwa hanya melihat Sepeda Motor Honda beat milik Sdr. SEFNI yang ada di bawah gardu PLN dan tidak memiliki kunci, selanjutnya Terdakwa mendorong Motor beat tersebut ke arah kebun sawit sambil bersembunyi;
  • Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama Saksi MUHAMMAD IHSAN dan santri pergi menuju ke rumah Saksi DEDEK HERMANSYAH Bin ASANI dan mengatakan “BANG ADO ORANG MALING GARDU”, Saksi DEDEK HERMANSYAH menjawab “PAYO KITO KEJAR”, lalu Saksi MUHAMMAD IHSAN bersama dengan SAKSI DEDEK HERMANSYAH pergi menuju ke lokasi GARDU PLN, namun pelaku pencurian sudah tidak berada di lokasi dan hanya melihat tangga yang tersandar di tiang GARDU PLN, lalu Saksi DEDEK HERMANSYAH bersama dengan Saksi MUHAMMAD IHSAN dan warga berusaha mencari pelaku pencurian di seputaran GARDU PLN, sekira kurang lebih 20 (dua puluh) menitan Saksi DEDEK HERMANSYAH bersama dengan Saksi MUHAMMAD IHSAN dan warga berhasil menemukan Terdakwa yang sedang bersembunyi di kebun sawit milik sdr. ROBIN, setelah itu Saksi DEDEK HERMANSYAH bersama dengan Saksi MUHAMMAD IHSAN melakukan introgasi terhadap Terdakwa dan Terdakwa mengakui perbuatannya nya, setelah Terdakwa diamankan oleh masyarakat Saksi DEDEK HERMANSYAH bersama dengan Saksi MUHAMMAD IHSAN menghubungi anggota Polsek Pauh, selanjutnya  anggota Polsek Pauh datang dan mengamankan Terdakwa serta barang bukti ke Polsek Pauh;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa HENDRA Bin HERMAN, PT. PLN PERSERO UPT JAMBI mengalami kerugian kurang lebih sejumlah Rp.2.547.855,- (dua juta lima ratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh lima rupiah).

--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya