Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
187/Pid.Sus/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H EDRIN PARWANA BIN HUSNI TAMRIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 187/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 06 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1401/L.5.16/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EDRIN PARWANA BIN HUSNI TAMRIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

----------Bahwa ia Terdakwa EDRIN PARWANA Bin HUSNI TAMRIN pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB. Atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:--------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa bersama Saksi SUPRIL IRWANSYAH Bin SUHERMAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Saksi CHRISTIANSON ARITONANG Anak dari J. ARITONANG (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) bersepakat untuk membeli narkotika jenis sabu dari Saksi ELAN Bin SETARUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) untuk digunakan secara bersama-sama, Selanjutnya Saksi SUPRIL IRWANSYAH menyerahkan uang sejumlah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah) dan Saksi CHRISTIANSON ARITONANG juga menyerahkan uang sejumlah Rp50.000 (lima puluh ribu rupiah), sehingga terkumpul uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya Saksi SUPRIL IRWANSYAH menghubungi Saksi ELAN melalui telepon dan memesan narkotika jenis sabu seharga Rp100.000 (seratus ribu rupiah), kemudian uang tersebut ditransfer kepada Saksi ELAN setelah pembayaran dilakukan, Terdakwa menawarkan diri untuk mengambil narkotika jenis sabu yang telah dipesan tersebut. Selanjutnya setelah mendapatkan informasi dari Saksi ELAN mengenai lokasi pengambilan narkotika jenis sabu, Terdakwa pergi menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam untuk menemui Saksi ELAN, kemudian Saksi ELAN menyerahkan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa, selanjutnya narkotika jenis sabu tersebut disimpan oleh Terdakwa dengan cara diselipkan pada cincin yang digunakan pada jari manis tangan kirinya;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika jenis sabu di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, kemudian anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan dan mengamankan Saksi SUPRIL IRWANSYAH dan Saksi CHRISTIANSON ARITONANG yang sedang menunggu kedatangan Terdakwa. Tidak lama kemudian Terdakwa datang ke lokasi menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah hitam, selanjutnya anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa dan menemukan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan pada cincin warna hitam yang digunakan Terdakwa pada jari manis tangan kiri. Berdasarkan pengakuan Terdakwa, narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari Saksi ELAN untuk diserahkan kepada Saksi SUPRIL IRWANSYAH dan Saksi CHRISTIANSON ARITONANG yang sebelumnya telah patungan uang membeli narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 40/10727.00/2026 pada tanggal 11 Maret 2026, 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 gram (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,07 gram (nol koma nol tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0267 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si., Apt., yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening bertanda “B” dengan berat bersih 0,0093 gram (nol koma nol nol sembilan tiga) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pengujian dinyatakan Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa EDRIN PARWANA Bin HUSNI TAMRIN dalam perbuatannya percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

----------Perbuatan Terdakwa EDRIN PARWANA Bin HUSNI TAMRIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------

 

 

SUBSIDIAIR

 

----------Bahwa ia Terdakwa EDRIN PARWANA Bin HUSNI TAMRIN pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Maret Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Tahun 2026, bertempat di depan warung yang berada di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa bersama Saksi SUPRIL IRWANSYAH Bin SUHERMAN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dan Saksi CHRISTIANSON ARITONANG Anak dari J. ARITONANG (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) telah bersepakat membeli narkotika jenis sabu dari Saksi ELAN Bin SETARUDIN (Alm) (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah) dengan cara patungan uang sebesar Rp100.000 (seratus ribu rupiah). Selanjutnya setelah uang diserahkan kepada Saksi ELAN (dilakukan penuntutan dalam Berkas Perkara terpisah), Terdakwa mengambil narkotika jenis sabu tersebut dari Saksi ELAN dan menyimpannya pada cincin warna hitam yang digunakan pada jari manis tangan kiri Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 00.10 WIB. Anggota Satresnarkoba Polres Sarolangun melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di Desa Bukit Tigo, Kecamatan Singkut, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan dilakukan penggeledahan badan terhadap Terdakwa ditemukan 1 (satu) plastik klip bening berisi kristal putih bening yang diduga narkotika jenis sabu yang diselipkan pada cincin warna hitam Terdakwa gunakan pada jari manis tangan kiri;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 40/10727.00/2026 pada tanggal 11 Maret 2026, 1 (satu) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” berisi serbuk Kristal putih bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,09 gram (nol koma nol sembilan) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,02 gram (nol koma nol dua) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,07 gram (nol koma nol tujuh) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0267 tanggal 13 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si., Apt., yang menerangkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik bening bertanda “B” dengan berat bersih 0,0093 gram (nol koma nol nol sembilan tiga) gram yang diduga narkotika jenis sabu yang disita dari Terdakwa, setelah dilakukan pengujian dinyatakan Positif mengandung Metamfetamin yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
  • Bahwa Terdakwa EDRIN PARWANA Bin HUSNI TAMRIN dalam perbuatannya tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka pelayanan kesehatan maupun pengembangan ilmu pengetahuan serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI;

----------Perbuatan Terdakwa EDRIN PARWANA Bin HUSNI TAMRIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya