| Petitum |
PRIMAIR;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan lahan seluas ± 60 (enam puluh) hektar yang terletak di Desa Kasang Melintang di luar areal Hak Guna Usaha tergugat kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk mencabut tanaman kelapa sawit yang telah ditanam oleh Tergugat di area sempadan sungai yang melintasi Desa Kasang melintang seluas ± 80 (delapan puluh).
- Menghukum Turut Tergugat I Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
-
Atau, apabila Yang Mulia Ketua Pengadilan Negeri Sarolangun Cq. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |