Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2025/PN Srl HENDRI GUFRON Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2025/PN Srl
Tanggal Surat Rabu, 20 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HENDRI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUFNI MAULID, S.H.HENDRI
Tergugat
NoNama
1GUFRON
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 58.000.000,00
Petitum
  •  
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum bahwa Tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar seketika sekaligus tanpa syarat segala Biaya dan Kerugian yang dialami oleh Penggugat, dengan rincian sebagai berikut:
  • Biaya

Bahwa biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat meliputi:

  1. Biaya Jasa Advokat Melakukan Somasi/Teguran Hukum kepada Tergugat, sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)
  • Kerugian

Bahwa kerugian yang telah dialami oleh Penggugat adalahi:

  1. Sejumlah uang sebesar Rp. 58.000.000.- (Lima puluh Delapan Juta Rupiah).
  1. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

 

SUBSIDAIR;

Atau,

apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak