| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan dan menetapkan identitas Pemohon adalah PUTRA YONO, lahir di Padang Jering pada Tanggal 11 Oktober 1983 sebagaimana disebut dalam maupun dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1503011110830001 dan selanjutnya memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pengurusan penerbitan Paspor pada Kantor Imigrasi Jambi dengan identitasnya adalah PUTRA YONO, lahir di Padang Jering pada Tanggal 11 Oktober 1983;
- Menetapkan Putusan dalam Permohonan ini sebagai dasar dalam melakukan pengurusan penerbitan Paspor pada Kantor Imigrasi Jambi, dengan identitas Pemohon sesuai dengan dokumen kependudukan, yaitu PUTRA YONO, lahir di Padang Jering pada Tanggal 11 Oktober 1983;
- Membebankan kepada Pemohon atas segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|