Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
13/Pdt.P/2025/PN Srl PUTRA YONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 28 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 13/Pdt.P/2025/PN Srl
Tanggal Surat Jumat, 28 Nov. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1PUTRA YONO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1dedy agustia, s.hPUTRA YONO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan dan menetapkan identitas Pemohon adalah PUTRA YONO, lahir di Padang Jering pada Tanggal 11 Oktober 1983  sebagaimana disebut dalam maupun dalam Kartu Tanda Penduduk Nomor: 1503011110830001 dan selanjutnya memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan pengurusan penerbitan Paspor pada Kantor Imigrasi Jambi dengan identitasnya adalah PUTRA YONO, lahir di Padang Jering pada Tanggal 11 Oktober 1983;
  3. Menetapkan Putusan dalam Permohonan ini sebagai dasar dalam melakukan pengurusan penerbitan Paspor pada Kantor Imigrasi Jambi, dengan identitas Pemohon sesuai dengan dokumen kependudukan, yaitu PUTRA YONO, lahir di Padang Jering pada Tanggal 11 Oktober 1983;
  4. Membebankan kepada Pemohon atas segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak