Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
193/Pid.Sus-LH/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H 1.FREDYYANTO SIMANJUNTAK Bin KHAIDIR SIMANJUNTAK (Alm)
2.ARDON AKMAL HALIM SIREGAR Bin ALI NEGER SIREGAR (Alm)
3.FADLI ANDIKA HARAHAP Bin PURNAWAN HARAHAP
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi
Nomor Perkara 193/Pid.Sus-LH/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1629/L.5.16/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FREDYYANTO SIMANJUNTAK Bin KHAIDIR SIMANJUNTAK (Alm)[Penahanan]
2ARDON AKMAL HALIM SIREGAR Bin ALI NEGER SIREGAR (Alm)[Penahanan]
3FADLI ANDIKA HARAHAP Bin PURNAWAN HARAHAP[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

----------Bahwa TERDAKWA I FREDYYANTO SIMANJUNTAK Bin KHAIDIR SIMANJUNTAK (Alm) bersama – sama dengan TERDAKWA II ARDON AKMAL HALIM SIREGAR Bin ALI NEGER SIREGAR (Alm) dan TERDAKWA III FADLI ANDIKA HARAHAP Bin PURNAWAN HARAHAP, pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Jalan Pelawan–Batang Asai, Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta meniru atau memalsukan Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi dan hasil olahan, yang dilakukan secara bersama-sama, dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa beberapa waktu sebelum hari Jumat tanggal 22 Mei 2026, TERDAKWA I memperoleh informasi mengenai adanya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar hasil olahan masyarakat di wilayah Desa Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, TERDAKWA I kemudian mendatangi lokasi dimaksud dan membeli BBM jenis Solar hasil olahan dengan tujuan untuk dipasarkan kembali guna memperoleh keuntungan. BBM tersebut dibeli oleh TERDAKWA I dengan harga sekitar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk setiap drum berkapasitas 200 (dua ratus) liter. Bahwa TERDAKWA I juga telah memiliki calon pembeli bernama FAUZAN (DPO) yang beralamat di Desa Sungai Dingin, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dengan rencana harga penjualan sekitar Rp17.000,00 (tujuh belas ribu rupiah) per liter, sehingga dari setiap drum BBM yang dipasarkan tersebut TERDAKWA I diperkirakan memperoleh keuntungan sekira Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sebelum BBM tersebut diangkut menuju Kabupaten Sarolangun, atas permintaan TERDAKWA I kepada penjual dilakukan pencampuran antara 2 (dua) ton Solar murni dengan 8 (delapan) ton Solar hasil olahan, sehingga menjadi sekitar 10 (sepuluh) ton BBM yang akan dipasarkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar. Untuk mengangkut BBM tersebut, TERDAKWA I mengajak TERDAKWA II dan TERDAKWA III menggunakan 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel Mitsubishi HD-L 136 PS warna kuning Nomor Polisi BH 8377 MV yang pada bagian bak belakang kendaraan telah dipasang 1 (satu) buah tangki besi rakitan berwarna hitam, serta dilengkapi 1 (satu) unit mesin pompa warna kuning merek Robin 5.0 EY 20 D berikut 1 (satu) gulung selang sebagai sarana memindahkan BBM dari satu tempat ke tempat lainnya. Dalam kegiatan tersebut, TERDAKWA I berperan sebagai pemilik modal, pembeli BBM hasil olahan, pencari pembeli, sekaligus pengemudi kendaraan pengangkut; TERDAKWA II berperan membantu proses pengangkutan dan bongkar muat BBM serta sesekali mengemudikan kendaraan apabila kendaraan dalam keadaan kosong; sedangkan TERDAKWA III berperan membantu proses bongkar muat BBM selama pengangkutan hingga pendistribusian kepada pembeli;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, ketika TERDAKWA I mengemudikan kendaraan tersebut bersama TERDAKWA II dan TERDAKWA III melintas di Jalan Pelawan–Batang Asai, Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh Timsus Polres Sarolangun yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai adanya pengangkutan BBM jenis Solar hasil olahan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen maupun perizinan yang sah terkait pengangkutan dan niaga BBM yang mereka bawa;
  • Bahwa dari hasil Pengukuran/Penimbangan Barang Bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Nomor : 510/Kopurindag/2026 dari DINAS KOPERASI UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SAROLANGUN (DISPERINDAG) yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas DISPERINDAG BUSTRA DESMAN, S.E, M.M. sebagai berikut :
  • Tangki Modifikasi segi empat adalah 11.264 (sebelas ribu dua ratus enam puluh empat) liter BBM jenis Solar, dikurangi 5 (lima) liter untuk sampel pengujian laboratorium, sehingga tersisa 11.259 (sebelas ribu dua ratus lima puluh sembilan) liter BBM jenis Solar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium LEMIGAS Nomor : 202601281/PK/DPMP.2/VI/2026 tanggal 2 s/d 4 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Koordinator Pengujian Pengolahan Minyak Bumi MUH. KURNIAWAN, S.Si., M.T., Ph.D. terhadap sampel BBM Jenis Solar yang disita dari penguasaan FREDYYANTO SIMANJUNTAK Bin KHAIDIR SIMANJUNTAK (Alm), ARDON AKMAL HALIM SIREGAR Bin ALI NEGER SIREGAR (Alm), dan FADLI ANDIKA HARAHAP Bin PURNAWAN HARAHAP, Pengujian sampel oleh LEMIGAS dilakukan terhadap 7 (tujuh) parameter dari 19 (sembilan belas) parameter sesuai Keputusan Dirjen Migas Nomor 447.K/MG.06/DJM/2023, yakni:
  • Berat Jenis pada suhu 15°C;
  • Distilasi (90% vol Penguapan);
  • Flash Point (titik nyala);
  • Penampilan visual;
  • Odour (Bau);
  • Kandungan FAME;
  • Komposisi Hidrokarbon;

 

Dari test report tersebut diperoleh bahwa:

  • Berat Jenis bernilai 829,6 kg/m?3; (dalam rentang standar);
  • Distilasi 328,3°C (dalam rentang standar);
  • Flash Point 36,5°C (di bawah standar);
  • Penampilan visual kuning kurang jernih dan coklat gelap (tidak sesuai standar);
  • Odour berbau minyak Solar;
  • Kandungan FAME 0% v/v (di bawah standar);
  • Komposisi Hidrokarbon berada pada rentang C3 hingga C34 dan didominasi senyawa hidrokarbon dengan titik didih menengah (fraksi menengah). Kadar fraksi ringan sampel lebih besar dari minyak Solar pada umumnya sehingga titik nyala lebih rendah dari spesifikasi.

sampel yang diujikan tidak memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) sesuai SK Dirjen Migas Nomor 447.K/MG.06/DJM/2023 dan Parameter yang tidak memenuhi adalah Titik Nyala, Penampilan Visual dan Kandungan FAME.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 20 Huruf c KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ---------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

----------Bahwa TERDAKWA I FREDYYANTO SIMANJUNTAK Bin KHAIDIR SIMANJUNTAK (Alm) bersama – sama dengan TERDAKWA II ARDON AKMAL HALIM SIREGAR Bin ALI NEGER SIREGAR (Alm) dan TERDAKWA III FADLI ANDIKA HARAHAP Bin PURNAWAN HARAHAP, pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei Tahun 2026, bertempat di Jalan Pelawan–Batang Asai, Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana, dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------

  • Bahwa beberapa waktu sebelum hari Jumat tanggal 22 Mei 2026, TERDAKWA I memperoleh informasi mengenai adanya penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar hasil olahan masyarakat di wilayah Desa Bayat, Kabupaten Musi Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Menindaklanjuti informasi tersebut, TERDAKWA I kemudian mendatangi lokasi dimaksud dan membeli BBM jenis Solar hasil olahan dengan tujuan untuk dipasarkan kembali guna memperoleh keuntungan. BBM tersebut dibeli oleh TERDAKWA I dengan harga sekitar Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) untuk setiap drum berkapasitas 200 (dua ratus) liter. Bahwa TERDAKWA I juga telah memiliki calon pembeli bernama FAUZAN (DPO) yang beralamat di Desa Sungai Dingin, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, dengan rencana harga penjualan sekitar Rp17.000,00 (tujuh belas ribu rupiah) per liter, sehingga dari setiap drum BBM yang dipasarkan tersebut TERDAKWA I diperkirakan memperoleh keuntungan sekira Rp400.000 (empat ratus ribu rupiah);
  • Bahwa sebelum BBM tersebut diangkut menuju Kabupaten Sarolangun, atas permintaan TERDAKWA I kepada penjual dilakukan pencampuran antara 2 (dua) ton Solar murni dengan 8 (delapan) ton Solar hasil olahan, sehingga menjadi sekitar 10 (sepuluh) ton BBM yang akan dipasarkan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang lebih besar. Untuk mengangkut BBM tersebut, TERDAKWA I mengajak TERDAKWA II dan TERDAKWA III menggunakan 1 (satu) unit Mobil Colt Diesel Mitsubishi HD-L 136 PS warna kuning Nomor Polisi BH 8377 MV yang pada bagian bak belakang kendaraan telah dipasang 1 (satu) buah tangki besi rakitan berwarna hitam, serta dilengkapi 1 (satu) unit mesin pompa warna kuning merek Robin 5.0 EY 20 D berikut 1 (satu) gulung selang sebagai sarana memindahkan BBM dari satu tempat ke tempat lainnya. Dalam kegiatan tersebut, TERDAKWA I berperan sebagai pemilik modal, pembeli BBM hasil olahan, pencari pembeli, sekaligus pengemudi kendaraan pengangkut; TERDAKWA II berperan membantu proses pengangkutan dan bongkar muat BBM serta sesekali mengemudikan kendaraan apabila kendaraan dalam keadaan kosong; sedangkan TERDAKWA III berperan membantu proses bongkar muat BBM selama pengangkutan hingga pendistribusian kepada pembeli;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2026 sekira pukul 19.00 WIB, ketika TERDAKWA I mengemudikan kendaraan tersebut bersama TERDAKWA II dan TERDAKWA III melintas di Jalan Pelawan–Batang Asai, Desa Lubuk Sayak, Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, kendaraan tersebut dihentikan dan dilakukan pemeriksaan oleh Timsus Polres Sarolangun yang sebelumnya memperoleh informasi mengenai adanya pengangkutan BBM jenis Solar hasil olahan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, para terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen maupun perizinan yang sah terkait pengangkutan dan niaga BBM yang mereka bawa;
  • Bahwa dari hasil Pengukuran/Penimbangan Barang Bukti Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar Nomor : 510/Kopurindag/2026 dari DINAS KOPERASI UMKM, PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGAN KABUPATEN SAROLANGUN (DISPERINDAG) yang ditandatangani oleh Plt. Kepala Dinas DISPERINDAG BUSTRA DESMAN, S.E, M.M. sebagai berikut :
  • Tangki Modifikasi segi empat adalah 11.264 (sebelas ribu dua ratus enam puluh empat) liter BBM jenis Solar, dikurangi 5 (lima) liter untuk sampel pengujian laboratorium, sehingga tersisa 11.259 (sebelas ribu dua ratus lima puluh sembilan) liter BBM jenis Solar;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium LEMIGAS Nomor : 202601281/PK/DPMP.2/VI/2026 tanggal 2 s/d 4 Juni 2026, yang ditandatangani oleh Koordinator Pengujian Pengolahan Minyak Bumi MUH. KURNIAWAN, S.Si., M.T., Ph.D. terhadap sampel BBM Jenis Solar yang disita dari penguasaan FREDYYANTO SIMANJUNTAK Bin KHAIDIR SIMANJUNTAK (Alm), ARDON AKMAL HALIM SIREGAR Bin ALI NEGER SIREGAR (Alm), dan FADLI ANDIKA HARAHAP Bin PURNAWAN HARAHAP, Pengujian sampel oleh LEMIGAS dilakukan terhadap 7 (tujuh) parameter dari 19 (sembilan belas) parameter sesuai Keputusan Dirjen Migas Nomor 447.K/MG.06/DJM/2023, yakni:
  • Berat Jenis pada suhu 15°C;
  • Distilasi (90% vol Penguapan);
  • Flash Point (titik nyala);
  • Penampilan visual;
  • Odour (Bau);
  • Kandungan FAME;
  • Komposisi Hidrokarbon;

 

Dari test report tersebut diperoleh bahwa:

  • Berat Jenis bernilai 829,6 kg/m?3; (dalam rentang standar);
  • Distilasi 328,3°C (dalam rentang standar);
  • Flash Point 36,5°C (di bawah standar);
  • Penampilan visual kuning kurang jernih dan coklat gelap (tidak sesuai standar);
  • Odour berbau minyak Solar;
  • Kandungan FAME 0% v/v (di bawah standar);
  • Komposisi Hidrokarbon berada pada rentang C3 hingga C34 dan didominasi senyawa hidrokarbon dengan titik didih menengah (fraksi menengah). Kadar fraksi ringan sampel lebih besar dari minyak Solar pada umumnya sehingga titik nyala lebih rendah dari spesifikasi.

sampel yang diujikan tidak memenuhi standar dan mutu (spesifikasi) sesuai SK Dirjen Migas Nomor 447.K/MG.06/DJM/2023 dan Parameter yang tidak memenuhi adalah Titik Nyala, Penampilan Visual dan Kandungan FAME.

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 591 huruf a jo Pasal 20 Huruf c KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 -------

Pihak Dipublikasikan Ya