| Petitum |
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau orang suruhannya untuk membuka kembali pagar kawat berduri di atas tanah milik Penggugat I dan Penggugat II, sebelum ada putusan mengenai pokok perkara.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari ia atau mereka lalai melaksanakan isi putusan dalam provisi, terhitung sejak putusan itu diucapkan hingga dilaksanakan.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat I dan Penggugat IIdi atas tanah sengketa dalam perkara A quo.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari ia atau mereka lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun dalam perkara ini, kepada Penggugat I dan Penggugat II.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan untuk meletakkan sita jaminan atas :
i. 1 (satu) unit rumah yang terletak dan yang beralamat di RT.14, Lingkungan MTS Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangundengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan MAN Taylor/Wati;
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan Muslim;
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan Tanah Payo;
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan Jalan.
ii. 1 (satu) unit rumah yang terletak dan yang beralamat di Jalan Paraubi RT.02 Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan MAN Taylor/Wati;
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan Muslim;
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan Tanah Payo;
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan Jalan.
Hingga perkara diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Jika Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).
Demikianlah gugatan ini Kami sampaikan atas perhatian Majelis Hakim, Kami ucapkan terimakasih.
DALAM PROVISI :
- Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau orang suruhannya untuk membuka kembali pagar kawat berduri di atas tanah milik Penggugat I dan Penggugat II, sebelum ada putusan mengenai pokok perkara.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari ia atau mereka lalai melaksanakan isi putusan dalam provisi, terhitung sejak putusan itu diucapkan hingga dilaksanakan.
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat I dan Penggugat II untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa tindakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan segala akibat hukumnya terhadap hak milik Penggugat I dan Penggugat IIdi atas tanah sengketa dalam perkara A quo.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 65.000.000,- (Enam puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat I dan Penggugat II.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari ia atau mereka lalai melaksanakan putusan Pengadilan Negeri Sarolangun dalam perkara ini, kepada Penggugat I dan Penggugat II.
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, untuk tunduk dan taat pada isi putusan dalam perkara ini.
- Menyatakan untuk meletakkan sita jaminan atas :
i. 1 (satu) unit rumah yang terletak dan yang beralamat di RT.14, Lingkungan MTS Kelurahan Aur Gading, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangundengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan MAN Taylor/Wati;
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan Muslim;
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan Tanah Payo;
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan Jalan.
ii. 1 (satu) unit rumah yang terletak dan yang beralamat di Jalan Paraubi RT.02 Kelurahan Pasar Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Darat (Utara) berbatas dengan MAN Taylor/Wati;
- Sebelah Lembak (Selatan) berbatas dengan Muslim;
- Sebelah Ilir (Timur) berbatas dengan Tanah Payo;
- Sebelah Mudik (Barat) berbatas dengan Jalan.
Hingga perkara diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
A T A U :
Jika Pengadilan Negeri Sarolangun berpendapat lain, mohon kiranya untuk memberikan putusan yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik, adalah patut dan adil (Ex Aequo Et Bono, Naar Goede Justitie Recht Doen).
Demikianlah gugatan ini Kami sampaikan atas perhatian Majelis Hakim, Kami ucapkan terimakasih.
|