| Dakwaan |
Bahwa terdakwa ROBIN HARIANJAK Anak dari ANTONIUS HARIANJAK Telah Mengakui Pada Hari Jumat tanggal tanggal 17 April 2026 sekira Pukul 16.00.Wib di dalam Areal PT. BKS Unit SMTA Plasma yang berada Desa Kasang Melintang Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov. Jambi telah melakukan pencurian buah kelapa sawit dengan cara memanen di batang lansung dengan menggunakan dodos. Di tempat kejadian perkara berhasil di amankna barang bukti berupa 14 janjang buah sawit segar, 1 (Satu) Unit Mobil Pick-up Merk Suzuki Carry warna Hitam dengan Nopol terpasang BH 8599 SF, 1 (Satu) Unit Angkong/ Lori warnah Merah dan 1 (satu) buah Alat Dodos |