| Dakwaan |
PERTAMA: ----Bahwa Terdakwa MAULANA MALIK IBRAHIM Bin M. ZAKIR pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Divisi Plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT. Agrindo Panca Tunggal Perkara (APTP) di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu , yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------ - Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi AHMAD HAWARI Bin BAKHTIAR bersama dengan security PT.APTP melaksanakan patroli ke blok kebun plasma dengan menggunakan sepeda motor kemudian berselang setengah jam saksi dan tim security PT. APTP sampai di kebun plasma dan pada saat sampai dilokasi saksi bertemu dengan 1 (satu) unit sepeda motor kemudian saksi dan tim security PT. APTP mendekati sepeda motor tersebut dan pada saat mendekati sepeda motor tersebut datang Terdakwa dan rekannya menggunakan sepeda motor masing-masing yang dilengkapi keranjang yang berisikan buah kelapa sawit kemudian melihat itu saksi memberhentikan Terdakwa dan menanyakan sejak kapan masuk dan setelah berbincang tak lama beberapa rekan dari Terdakwa datang dari arah yang berbeda dengan menggunakan sepeda motor juga dan masing-masing dengan menggunakan keranjang yang berisikan buah kelapa sawit dan berhenti di dekat saksi sedang berdiri, kemudian pada saat itu Saksi dan tim security PT. APTP pun memperingati orang-orang tersebut agar tidak mengambil buah kelapa sawit yang ada di kebun plasma milik PT.APTP, tak lama Terdakwa dan rekan-rekannya pun pergi setelah dinasehati oleh Saksi dan tim security PT. APTP. - Selanjutnya pada saat pergi salah satu dari rekan Terdakwa terjatuh pada saat melewati jembatan papan dan pada saat rekannya terjatuh Terdakwa berkata kepada Saksi AHMAD HAWARI berkata “OI PAK BKO SINI DULU” namun pada saat itu Saksi hanya diam saja namun Terdakwa berjalan dan mendekat ke arah saksi sambil mengatakan “GARA GARA PAK BKO KAWAN AKU JATUH” sambil merasa kesal kemudian Terdakwa diduga langsung menarik senjata api yang Saksi bawa dengan menggunakan tangannya dan berusaha merebut senjata api tersebut namun pada saat itu Saksi berusaha mempertahankan senjata api tersebut dan terjadilah tarik-menarik kemudian salah satu dari rekan Terdakwa bernama Sdr. INDRA (daftar pencarian orang) diduga menendang kaki kanan Saksi AHMAD HAWARI dengan menggunakan kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian datang rekan-rekan Terdakwa menghampiri dan mengepung Saksi dan Tim Security PT.APTP dan pada saat dikepung tersebut, Tim Security yang lain berusaha melerai dan dikarenakan situasi sudah tidak kondusif Saksi AHMAD HAWARI dan Tim Security PT.APTP pun mundur kearah pos Perusahaan untuk menghindari Terdakwa dan rekan-rekannya, kemudian Saksi AHMAD HAWARI yang merasa keberatan dihalangi pada saat bertugas melaporkan perbuatan Terdakwa dan rekannya ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Saksi AHMAD HAWARI pada waktu tersebut diatas mendapat jadwal piket sejak tanggal 23 Agustus 2025 sampai dengan 23 September 2025 yang bertugas melakukan patroli dan mengawasi keamanan di PT. Agrindo Panca Tunggal Perkara (APTP) Kabupaten Sarolangun berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sarolangun Nomor : Sprin/994/VIII/PAM.1.7/2025 tanggal 22 Agustus 2025 dan pada saat kejadian tersebut terjadi Saksi AHMAD HAWARI yang merupakan anggota POLRI sedang menjalan tugasnya selaku pejabat yang diberikan perintah yang sah . ----Perbuatan Terdakwa MAULANA MALIK IBRAHIM Bin M. ZAKIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 214 ayat (1) KUHP-------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ----Bahwa Terdakwa MAULANA MALIK IBRAHIM Bin M. ZAKIR pada hari Rabu tanggal 10 September 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025 bertempat di Divisi Plasma Perkebunan Kelapa Sawit PT. APTP di Desa Rantau Tenang Kecamatan Pelawan Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :- - Bahwa pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB saksi AHMAD HAWARI Bin BAKHTIAR bersama dengan security PT.APTP melaksanakan patroli ke blok kebun plasma dengan menggunakan sepeda motor kemudian berselang setengah jam saksi dan tim security PT. APTP sampai di kebun plasma dan pada saat sampai dilokasi saksi bertemu dengan 1 (satu) unit sepeda motor kemudian saksi dan tim security PT. APTP mendekati sepeda motor tersebut dan pada saat mendekati sepeda motor tersebut datang Terdakwa dan rekannya menggunakan sepeda motor masing-masing yang dilengkapi keranjang yang berisikan buah kelapa sawit kemudian melihat itu saksi memberhentikan Terdakwa dan menanyakan sejak kapan masuk dan setelah berbincang tak lama beberapa rekan dari Terdakwa datang dari arah yang berbeda dengan menggunakan sepeda motor juga dan masing-masing dengan menggunakan keranjang yang berisikan buah kelapa sawit dan berhenti di dekat saksi sedang berdiri, kemudian pada saat itu Saksi dan tim security PT. APTP pun memperingati orang-orang tersebut agar tidak mengambil buah kelapa sawit yang ada di kebun plasma milik PT.APTP, tak lama Terdakwa dan rekan-rekannya pun pergi setelah dinasehati oleh Saksi dan tim security PT. APTP. - Selanjutnya pada saat pergi salah satu dari rekan Terdakwa terjatuh pada saat melewati jembatan papan dan pada saat rekannya terjatuh Terdakwa berkata kepada Saksi AHMAD HAWARI berkata “OI PAK BKO SINI DULU” namun pada saat itu Saksi hanya diam saja namun Terdakwa berjalan dan mendekat ke arah saksi sambil mengatakan “GARA GARA PAK BKO KAWAN AKU JATUH” sambil merasa kesal kemudian Terdakwa diduga langsung menarik senjata api yang Saksi bawa dengan menggunakan tangannya dan berusaha merebut senjata api tersebut namun pada saat itu Saksi berusaha mempertahankan senjata api tersebut dan terjadilah tarik-menarik kemudian salah satu dari rekan Terdakwa bernama Sdr. INDRA (daftar pencarian orang) diduga menendang kaki kanan Saksi AHMAD HAWARI dengan menggunakan kaki kiri sebanyak 1 (satu) kali kemudian datang rekan-rekan Terdakwa menghampiri dan mengepung Saksi dan Tim Security PT.APTP dan pada saat dikepung tersebut, Tim Security yang lain berusaha melerai dan dikarenakan situasi sudah tidak kondusif Saksi AHMAD HAWARI dan Tim Security PT.APTP pun mundur kearah pos Perusahaan untuk menghindari Terdakwa dan rekan-rekannya, kemudian Saksi AHMAD HAWARI yang merasa keberatan dihalangi pada saat bertugas melaporkan perbuatan Terdakwa dan rekannya ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. - Bahwa Saksi AHMAD HAWARI pada waktu tersebut diatas mendapat jadwal piket sejak tanggal 23 Agustus 2025 sampai dengan 23 September 2025 yang bertugas melakukan patroli dan mengawasi keamanan di PT. Agrindo Panca Tunggal Perkara (APTP) Kabupaten Sarolangun berdasarkan Surat Perintah Kapolres Sarolangun Nomor : Sprin/994/VIII/PAM.1.7/2025 tanggal 22 Agustus 2025 dan pada saat kejadian tersebut terjadi Saksi AHMAD HAWARI yang merupakan anggota POLRI sedang menjalan tugasnya selaku pejabat yang diberikan perintah yang sah . ---Perbuatan Terdakwa MAULANA MALIK IBRAHIM Bin M. ZAKIR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 211 KUHP |