Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
285/Pid.B/2025/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H DEBI IRPANDU Bin PAHMI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 285/Pid.B/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2202/L.5.16/Eoh.2/10/2025
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEBI IRPANDU Bin PAHMI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dakwaan

PRIMAIR

-------Bahwa ia Terdakwa DEBI IRPANDI Bin PAHMI bersama dengan Sdr. ANJAS (Belum tertangkap/DPO) Pada Hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih masih dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Musholla Al-Ikhlas Desa Tanjung Kecamatan Bathin VII Kabupaten Sarolangun arau setidak-tidaknya pada suatu tempai lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada waktu malam dalam sebuah rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025 sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa dan Sdr. Anjas (Belum Tertangkap/DPO) berkumpul di rumah Sdr. Win di Desa Sungai Abang kemudian Terdakwa dan Sdr. Anjas berjalan mencari target kearah Kecamatan Bathin VII yaitu Desa Tanjung;
  • Bahwa sesampainya di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VII, Kabupaten Sarolangun Terdakwa melewati Mesjid Al-Ikhlas dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam kemudian Terdakwa memberitahukan Sdr. ANJAS untuk melihat kondisi 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam tersebut sedangkan Terdakwa pura-pura buang air besar di WC (kamar mandi) masjid tersebut kemudian Sdr. ANJAS memberitahukan kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam bahwa motor tersebut tidak terkunci;
  • Bahwa setelah mengetahui 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam tersebut tidak terkunci Terdakwa dan Sdr. ANJAS langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam tersebut dengan cara Sdr. ANJAS mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam ke luar masjid  sedangkan Terdakwa ikut membantu mendorong sepeda motor tersebut hingga sampai ke Pinggir Sungai yang ada di Desa Pulau Melako sesampainya di Sungai tersebut Terdakwa merusak kabel tersebut dengan cara dipotong hingga terputus;
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. ANJAS berhasil menghidupkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam setelah motor tersebut hidup Kembali Terdakwa dan Sdr. ANJAS mengantarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam ke rumah Sdr. NAWIR di Desa Sungai Abang dengan tujuan untuk dijual;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. ANJAS yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam, Saski MASHURI Bin KEMAS MUSA (Alm) mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan nya mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam Terdakwa dan Sdr. ANJAS tidak memiliki izin dari yang berhak yaitu Saksi MASHURI Bin KEMAS MUSA (Alm) selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam tersebut.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke-4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

-------Bahwa ia Terdakwa DEBI IRPANDI Bin PAHMI bersama dengan Sdr. ANJAS (Belum tertangkap/DPO) Pada Hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025 sekira Pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih masih dalam Bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Musholla Al-Ikhlas Desa Tanjung Kecamatan Bathin VII Kabupaten Sarolangun arau setidak-tidaknya pada suatu tempai lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum pada, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada Hari Sabtu Tanggal 10 Mei 2025 sekira Pukul 05.00 WIB Terdakwa dan Sdr. Anjas (Belum Tertangkap/DPO) berkumpul di rumah Sdr. Win di Desa Sungai Abang kemudian Terdakwa dan Sdr. Anjas berjalan mencari target kearah Kecamatan Bathin VII yaitu Desa Tanjung;
  • Bahwa sesampainya di Desa Tanjung, Kecamatan Bathin VII, Kabupaten Sarolangun Terdakwa melewati Mesjid Al-Ikhlas dan Terdakwa melihat ada 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam kemudian Terdakwa memberitahukan Sdr. ANJAS untuk melihat kondisi 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam tersebut sedangkan Terdakwa pura-pura buang air besar di WC (kamar mandi) masjid tersebut kemudian Sdr. ANJAS memberitahukan kepada Terdakwa bahwa 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam bahwa motor tersebut tidak terkunci;
  • Bahwa setelah mengetahui 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam tersebut tidak terkunci Terdakwa dan Sdr. ANJAS langsung mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam tersebut dengan cara Sdr. ANJAS mendorong 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam ke luar masjid  sedangkan Terdakwa ikut membantu mendorong sepeda motor tersebut hingga sampai ke Pinggir Sungai yang ada di Desa Pulau Melako sesampainya di Sungai tersebut Terdakwa merusak kabel tersebut dengan cara dipotong hingga terputus;
  • Bahwa Terdakwa dan Sdr. ANJAS berhasil menghidupkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam setelah motor tersebut hidup Kembali Terdakwa dan Sdr. ANJAS mengantarkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam ke rumah Sdr. NAWIR di Desa Sungai Abang dengan tujuan untuk dijual;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. ANJAS yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam, Saski MASHURI Bin KEMAS MUSA (Alm) mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah);
  • Bahwa dalam melakukan perbuatan nya mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam Terdakwa dan Sdr. ANJAS tidak memiliki izin dari yang berhak yaitu Saksi MASHURI Bin KEMAS MUSA (Alm) selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Revo Warna Hitam tersebut.

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya