Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
27/Pdt.G/2022/PN Srl 1.RONIM
2.INDRA YANTO
3.HABIBULLAH
1.HAIRUL C
2.TABRONI
3.BAMBANG SUPRIYADI ALIAS ADI
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 30 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2022/PN Srl
Tanggal Surat Jumat, 30 Des. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RONIM
2INDRA YANTO
3HABIBULLAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI SHRONIM
2ANDRIAN EVENDI SHINDRA YANTO
3ANDRIAN EVENDI SHHABIBULLAH
Tergugat
NoNama
1HAIRUL C
2TABRONI
3BAMBANG SUPRIYADI ALIAS ADI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Mengabulkan  Gugatan Para  PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Secara Hukum Para PENGGUGAT sebagai  Pemilik  yang sah atas  sebidang   Tanah Perkebunan/Ladang dari Seseorang yang bernama Sarip  Berdasarkan Surat Jual Beli Pada Tanggal 30 Juli 1992  Dengan Luas Tanah 45.000 M2 atau 4.5 Ha  Batas- batas nya sebagai Berikut;

 

Tanah Tersebut terletak di Desa Kasang Melintang Kec.Pauh Kab.Sarolangun Dengan Batas :

  • Sebelah Barat Berbatas Dengan Sungai Pelakar
  • Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah Subur
  • Sebelah Selatan Berbatas Dengan Sungai Pelakar
  • Sebelah Utara Berbatas dengan Sungai Pelakar

4.Menghukum dan Memerintah TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dan TERGUGAT III ,   untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah Dengan

Luas Tanah 45.000 M2 atau 4.5 HaBatas- batas nya sebagai Berikut;

 

Tanah Tersebut terletak di Desa Kasang Melintang Kec.Pauh Kab.Sarolangun Dengan Batas :

  • Sebelah Barat Berbatas Dengan Sungai Pelakar
  • Sebelah Timur Berbatas Dengan tanah Subur
  • Sebelah Selatan Berbatas Dengan Sungai Pelakar
  • Sebelah Utara Berbatas dengan Sungai Pelakar

 

 5.kepada Para  PENGGUGAT  dalam keadaan baik dan utuh  tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.Menghukum  Tergugat I.TERGUGAT II dan  TERGUGAT III  Untuk Membayar kerugian  immaterial Kepada para   PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :

 

  • Kerugian Materil Tanah yang di jual TERGUGAT II kepada DAN TERGUGAT III Perhektar Seharga Rp.60.000.000 X 2 = Rp .120.000.000 ( Seratus Dua Puluh Juta Rupiah )

 

  • Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah Para Penggugat keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa yang di lakukan TERGUGAT I DAN TERGUGAT II serta TERGUGAT III  ,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 100.000.000,-( Seratus   Juta rupiah).
  •  Menghukum   TERGUGAT I dan  TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 100.000,- (Seratus Ribu rupiah) perhari secara tanggung  renteng.

6.Menyatakan Putusan ini  dapat dijalankan terlebih dahulu  meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).

7.Menghukum TERGUGAT I DAN TERGUGAT II dan TERGUGAT III membayar  ongkos ATAU biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak