Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
60/Pid.Sus/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H SAKWAN Bin YAKIN Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 60/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Feb. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-367/L.5.16/Enz.2/02/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAKWAN Bin YAKIN Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa SAKWAN Bin YAKIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 Terdakwa menghubungi supir travel yaitu Saksi SUDI PURWANTO Bin KAMIDI (Alm) melalui pesan WA dengan menanyakan “DIMANA BANG” dijawab oleh Saksi SUDI “DI JAMBI BG” kemudian dijawab Terdakwa dengan menggunakan pesan suara “OKE MAS NANTI ADA YANG NELPON MAS ANTAR PAKET” setalah mengetahui saksi SUDI sedang berada di Jambi maka sekira pukul 15.42 Wib Terdakwa menghubungi TOPAN melalui via chat WA mangatakan “P, SAYO MOHON ABG KASIH SAYO KERJOAN DL YAKIN SAMO SAYO BG SAYO INI LA PUNYO ANAK BINI KALU MAIN2 BERARTI SAMA DGN SAYO MENGORBANKAN ANAK BINI SAYO” kemudian di balas oleh TOPAN dengan mengetakan “YG MANA INI BG” Terdakwa mengatakan “SAROLANGUN BG” kemudian Terdakwa mengatakan “1 K (SATU KANTONG/10 GRAM), PUTUSLAH BG 4 HARI ITU SDH LAMO NIAN, MUMPUNG TRAVEL LAGI ADO DI JAMBI BG” kemudian di sepakati oleh TOPAN dan Terdakwa mengirimkan uang sekira Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui Aplikasi Dana ke rekening Bank Mandiri atas nama MIMI SUSILAWATI yang biasa digunakan oleh TOPAN untuk menerima transfer dari Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.14 Wib Terdakwa mengirimkan nomor TOPAN kepada sopir travel yaitu Saksi SUDI PURWANTO;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari Masyarakat akan ada pengiriman diduga narkotika jenis sabu dari Kota Jambi tujuan Kecamatan Air Hitam, kemudain sekira pukul 21.30 Wib mendapatkan informasi bahwa diduga narkotika dikirimkan melalui jasa travel tujuan air hitam, berdasarkan informasi tersebut tim menuju Polsek Mandiangin guna melakukan penyisiran dan penyetopan mobil travel tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa terpantau 1 (satu) unit mobil Toyota Calya bewarna merah dengan nomor polisi B 1356 PIN melintas dari arah Kota Jambi memasuki wilayah Kabupaten Sarolangun tepatnya  Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin, kemudian Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) memberhentikan mobil Toyota Calya bewarna merah dengan nomor polisi B 1356 PIN dengan mengatakan “MOHON MAAF PAK, KAMI DARI KEPOLISIAN, BAPAK BENAR YA TRAVEL DARI JAMBI, ADA MEMBAWA PAKET TUJUAN AIR HITAM TIDAK PAK ?” supir tersebur menjawab “IYA PAK BENAR, ADA PAKET TUJUAN AIR HITAM” kemudian Saksi HUSIN mengatakan “BAIK PAK, KAMI IKUT BERSAMA BAPAK UNTUK MENGANTAR PAKET TERSEBUT” kemudian Saksi HUSIN dan 2 (dua) rekannya naik ke mobil travel Toyota Calya bewarna merah dengan nomor polisi B 1356 PIN dan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun lainnya menyusul dari belakang dengan mobil terpisah. Sekira pukul 01.55 Wib Terdakwa mengirim pesan melalui WA kepada supir travel yaitu Saksi SUDI PURWANTO dengan mengatakan “ARAH DUSUN BARU MAS LEWAT PASAR NGAK JAUH DARI PASAR” kemudian sekira pukul 02.45 Wib sampai didepan rumah Terdakwa, Terdakwa mendekati mobil travel Toyota Calya bewarna merah dengan nomor polisi B 1356 PIN untuk mengambil 1 (satu) paket kardus ale-ale dan Terdakwa memberikan uang sekira Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SUDI sebagai uang ongkos pengiriman;
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa menerima paket saat berjalan berbalik menuju rumahnya, turunlah Saksi HUSIN dan 2 (dua) rekan lainnya dari mobil travel Toyota Calya bewarna merah dengan nomor polisi B 1356 PIN, kemudian Saksi YONGKI PINALLANDA, SH Bin YUNALDI langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa, setelah berhasil diamankan Saksi HUSIN mengatakan “NAMA KAMU SIAPA? BENAR KAMU YANG MESAN PAKET INI?” Terdakwa menjawab “NAMA AKU SAKWAN PAK, BENAR AKU YANG MESAN” Saksi YONGKI menanyakan kepada Terdakwa “APA YANG KAMU PESAN INI?” Terdakwa menjawab “SABU PAK” kemudian Saksi YONGKI menelpon Kepala Desa Lubuk Kepayang Bernama yaitu HAYATULLAH KUMAINI Bin AMRI (Alm) untuk menjadi Saksi pengeledahan terhadap Terdakwa dengan diperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi HAYATULLAH. Kemudian dihadapan saksi HAYATULLAH, Terdakwa membuka 1 (satu) kardus warna cokelat yang masih di lakban yang didalamnya terdapat 1 (satu) gulungan potongan karpet warna hijau yang dibawahnya terdapat potongan busa, kemudian didalam gulungan karpet tersebut terdapat 1 (satu) kardus warna biru-kuning bertuliskan ASPIRA setelah dibuka dalamnya terdapat 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Prima warna hitam dan didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik berisikan serbuk kristal bening, kemudian saksi HUSIN menanyakan kepada Terdakwa “APA ISI DALAM KLIP PLASTIK INI?” lalu Terdakwa mengatakan “SABU PAK” ditanyakan lagi oleh saksi HUSIN “DARI SIAPA KAMU PESAN?” Terdakwa menjawab “DARI TOPAN PAK”, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan surat perintah penimbangan dan penyisihan barang bukti pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika bertempat di PT. PEGADAIAN Cab. Sarolangun dengan nomor Berita Acara Penimbangan Penyisihan Barang Bukti: No.117/10727.00/2025 dengan diberi tanda huruf "A" berisi Kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 0,25 (nol kona dua lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam plastic klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1028 tanggal 14 Oktober 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.1046.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Metampetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

------ Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 Ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------

 

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa SAKWAN Bin YAKIN (Alm) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 02.45 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Lubuk Kepayang Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 Terdakwa menghubungi supir travel yaitu Saksi SUDI PURWANTO Bin KAMIDI (Alm) melalui pesan WA dengan menanyakan “DIMANA BANG” dijawab oleh Saksi SUDI “DI JAMBI BG” kemudian dijawab Terdakwa dengan menggunakan pesan suara “OKE MAS NANTI ADA YANG NELPON MAS ANTAR PAKET” setalah mengetahui saksi SUDI sedang berada di Jambi maka sekira pukul 15.42 Wib Terdakwa menghubungi TOPAN melalui via chat WA mangatakan “P, SAYO MOHON ABG KASIH SAYO KERJOAN DL YAKIN SAMO SAYO BG SAYO INI LA PUNYO ANAK BINI KALU MAIN2 BERARTI SAMA DGN SAYO MENGORBANKAN ANAK BINI SAYO” kemudian di balas oleh TOPAN dengan mengetakan “YG MANA INI BG” Terdakwa mengatakan “SAROLANGUN BG” kemudian Terdakwa mengatakan “1 K (SATU KANTONG/10 GRAM), PUTUSLAH BG 4 HARI ITU SDH LAMO NIAN, MUMPUNG TRAVEL LAGI ADO DI JAMBI BG” kemudian di sepakati oleh TOPAN dan Terdakwa mengirimkan uang sekira Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) melalui Aplikasi Dana ke rekening Bank Mandiri atas nama MIMI SUSILAWATI yang biasa digunakan oleh TOPAN untuk menerima transfer dari Terdakwa. Selanjutnya sekira pukul 20.14 Wib Terdakwa mengirimkan nomor TOPAN kepada sopir travel yaitu Saksi SUDI PURWANTO;
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 Oktober 2025 sekira pukul 15.00 Wib tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi dari Masyarakat akan ada pengiriman diduga narkotika jenis sabu dari Kota Jambi tujuan Kecamatan Air Hitam, kemudain sekira pukul 21.30 Wib mendapatkan informasi bahwa diduga narkotika dikirimkan melalui jasa travel tujuan air hitam, berdasarkan informasi tersebut tim menuju Polsek Mandiangin guna melakukan penyisiran dan penyetopan mobil travel tersebut. Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 Wib tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun mendapatkan informasi bahwa terpantau 1 (satu) unit mobil Toyota Calya bewarna merah dengan nomor polisi B 1356 PIN melintas dari arah Kota Jambi memasuki wilayah Kabupaten Sarolangun tepatnya  Desa Bukit Peranginan Kecamatan Mandiangin, kemudian Saksi MUHAMMAD HUSIN Bin SUKIRMAN (Alm) memberhentikan mobil Toyota Calya bewarna merah dengan nomor polisi B 1356 PIN dengan mengatakan “MOHON MAAF PAK, KAMI DARI KEPOLISIAN, BAPAK BENAR YA TRAVEL DARI JAMBI, ADA MEMBAWA PAKET TUJUAN AIR HITAM TIDAK PAK ?” supir tersebur menjawab “IYA PAK BENAR, ADA PAKET TUJUAN AIR HITAM” kemudian Saksi HUSIN mengatakan “BAIK PAK, KAMI IKUT BERSAMA BAPAK UNTUK MENGANTAR PAKET TERSEBUT” kemudian Saksi HUSIN dan 2 (dua) rekannya naik ke mobil travel Toyota Calya bewarna merah dengan nomor polisi B 1356 PIN dan tim Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun lainnya menyusul dari belakang dengan mobil terpisah. Sekira pukul 01.55 Wib Terdakwa mengirim pesan melalui WA kepada supir travel yaitu Saksi SUDI PURWANTO dengan mengatakan “ARAH DUSUN BARU MAS LEWAT PASAR NGAK JAUH DARI PASAR” kemudian sekira pukul 02.45 Wib sampai didepan rumah Terdakwa, Terdakwa mendekati mobil travel Toyota Calya bewarna merah dengan nomor polisi B 1356 PIN untuk mengambil 1 (satu) paket kardus ale-ale dan Terdakwa memberikan uang sekira Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi SUDI sebagai uang ongkos pengiriman;
  • Bahwa selanjutnya setelah Terdakwa menerima paket saat berjalan berbalik menuju rumahnya, turunlah Saksi HUSIN dan 2 (dua) rekan lainnya dari mobil travel Toyota Calya bewarna merah dengan nomor polisi B 1356 PIN, kemudian Saksi YONGKI PINALLANDA, SH Bin YUNALDI langsung menangkap dan mengamankan Terdakwa, setelah berhasil diamankan Saksi HUSIN mengatakan “NAMA KAMU SIAPA? BENAR KAMU YANG MESAN PAKET INI?” Terdakwa menjawab “NAMA AKU SAKWAN PAK, BENAR AKU YANG MESAN” Saksi YONGKI menanyakan kepada Terdakwa “APA YANG KAMU PESAN INI?” Terdakwa menjawab “SABU PAK” kemudian Saksi YONGKI menelpon Kepala Desa Lubuk Kepayang Bernama yaitu HAYATULLAH KUMAINI Bin AMRI (Alm) untuk menjadi Saksi pengeledahan terhadap Terdakwa dengan diperlihatkan surat perintah tugas kepada saksi HAYATULLAH. Kemudian dihadapan saksi HAYATULLAH, Terdakwa membuka 1 (satu) kardus warna cokelat yang masih di lakban yang didalamnya terdapat 1 (satu) gulungan potongan karpet warna hijau yang dibawahnya terdapat potongan busa, kemudian didalam gulungan karpet tersebut terdapat 1 (satu) kardus warna biru-kuning bertuliskan ASPIRA setelah dibuka dalamnya terdapat 1 (satu) kotak rokok Sampoerna Prima warna hitam dan didalamnya terdapat 1 (satu) klip plastik berisikan serbuk kristal bening, kemudian saksi HUSIN menanyakan kepada Terdakwa “APA ISI DALAM KLIP PLASTIK INI?” lalu Terdakwa mengatakan “SABU PAK” ditanyakan lagi oleh saksi HUSIN “DARI SIAPA KAMU PESAN?” Terdakwa menjawab “DARI TOPAN PAK”, kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Sarolangun guna proses hukum lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan surat perintah penimbangan dan penyisihan barang bukti pada hari Jumat tanggal 10 Oktober 2025 sekira pukul 10.00 Wib telah dilakukan penimbangan dan penyisihan barang bukti narkotika bertempat di PT. PEGADAIAN Cab. Sarolangun dengan nomor Berita Acara Penimbangan Penyisihan Barang Bukti: No.117/10727.00/2025 dengan diberi tanda huruf "A" berisi Kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu berat bersih 0,25 (nol kona dua lima) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,01 (nol koma nol satu) gram dimasukkan kedalam plastic klip yang diberi tanda huruf “B” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 0,24 (nol koma dua empat) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
  • Bahwa berdasarkan, surat Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi  Nomor: LHU.088.K.05.16.25.1028 tanggal 14 Oktober 2025 terhadap Nomor Kode Sampel 25.088.11.16.05.1046.K yang ditanda tangani oleh Ketua Tim Pengujian BPOM di Jambi Armeiny Romita, S.Si, Apt. Adapun Plastik putih berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian, berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “B” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Metampetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika;
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.

-------Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya