| Dakwaan |
Dakwaan
PRIMAIR
-------Bahwa ia Terdakwa AZIZA ROHIM Bin M. BRAK bersama dengan Sdr. EEN (Belum tertangkap/DPO) Pada Hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025 sekira Pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih masih dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Masjid Al-Jihad, Desa Rengkiling Bakti, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025 sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa Bersama dengan Sdr. EEN sedang bekerja menimbun jalan rusak di Jembatan Mume yang berada di Desa Rengkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun kemudian sekira Pukul 03.00 WIB Terdakwa dan Sdr. EEN selesai bekerja dan pergi pulang ke Desa Rengkiling Bakti, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun;
- Bahwa dalam perjalanan pulang Terdakwa dan Sdr. EEN melintasi Masjid Al-Jihad Sdr. EEN berkata kepada Terdakwa “ITU ADO MOTOR DI MASJID PAYO KITO TENGOK” lalu Terdakwa menjawab “PAYO KITO TENGOK” dan sesampainya di dalam Masjid Terdakwa melihat Saksi EDI HARYANTO Bin SURI (Alm) dan Saksi ANDRI Bin ESMARI sedang tertidur di tersas Masjid kemudian Terdakwa Bersama dengan Sdr. EEN mengangkat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam keluar Masjid tersebut menuju ke arah jalan lintas kemudian sesampainya di jalan lintas dikarenakan stang 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam terkunci lalu Terdakwa mematahkan stang motor tersebut dengan cara Terdakwa menendang stang sepeda motor tersebut kemudian setelah stang sepeda motor tersebut patah Terdakwa mencabut kabel kontak motor tersebut dan setelah kabel kontak motor tersebut tercabut kemudian Terdakwa membakar kabel kontak tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Buah Korek Api kemudian Terdakwa menyambung Kembali kabel kontak tersebut dan menyebabkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam menyala;
- Bahwa setelah berhasil menyalakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam tersebut Terdakwa dan Sdr. EEN pergi menggunakan motor tersebut menuju ke belakang Desa Rangkiling Bakti kemudian 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam Terdakwa dan Sdr.EEN simpan di rumah Sdr. EEN lalu Terdakwa dan Sdr. EEN pergi ke rumah Terdakwa kemudian tidak berapa lama Terdakwa dan Sdr. EEN duduk di rumah Terdakwa kemudian Sdr. EEN pulang;
- Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekira Pukul 11.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. EEN dan Terdakwa berkata “EN MACAM MANO MOTOR TU KALAU DAK MACAM KO BE AKU BALIK DUIT AKU RP. 1.500.000,- (Satu Juta lima ratus ribu rupiah) UNTUK MOTOR TU dan Sdr. EEN Berkata “JADI JUGO” kemudian Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. EEN dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam Terdakwa bawa pulang ke rumah;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. EEN yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam, Saski EDI HARYANTO Bin SURI (Alm) mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Bahwa dalam melakukan perbuatan nya mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam Terdakwa dan Sdr. EEN tidak memiliki izin dari yang berhak yaitu Saksi EDI HARYANTO Bin SURI (Alm) selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke -3 dan ke-4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
-------Bahwa ia Terdakwa AZIZA ROHIM Bin M. BRAK bersama dengan Sdr. EEN (Belum tertangkap/DPO) Pada Hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025 sekira Pukul 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih masih dalam Bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Masjid Al-Jihad, Desa Rengkiling Bakti, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada Hari Kamis Tanggal 12 Juni 2025 sekira Pukul 02.00 WIB Terdakwa Bersama dengan Sdr. EEN sedang bekerja menimbun jalan rusak di Jembatan Mume yang berada di Desa Rengkiling Simpang, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun kemudian sekira Pukul 03.00 WIB Terdakwa dan Sdr. EEN selesai bekerja dan pergi pulang ke Desa Rengkiling Bakti, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun;
- Bahwa dalam perjalanan pulang Terdakwa dan Sdr. EEN melintasi Masjid Al-Jihad Sdr. EEN berkata kepada Terdakwa “ITU ADO MOTOR DI MASJID PAYO KITO TENGOK” lalu Terdakwa menjawab “PAYO KITO TENGOK” dan sesampainya di dalam Masjid Terdakwa melihat Saksi EDI HARYANTO Bin SURI (Alm) dan Saksi ANDRI Bin ESMARI sedang tertidur di tersas Masjid kemudian Terdakwa Bersama dengan Sdr. EEN mengangkat 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam keluar Masjid tersebut menuju ke arah jalan lintas kemudian sesampainya di jalan lintas dikarenakan stang 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam terkunci lalu Terdakwa mematahkan stang motor tersebut dengan cara Terdakwa menendang stang sepeda motor tersebut kemudian setelah stang sepeda motor tersebut patah Terdakwa mencabut kabel kontak motor tersebut dan setelah kabel kontak motor tersebut tercabut kemudian Terdakwa membakar kabel kontak tersebut dengan menggunakan 1 (satu) Buah Korek Api kemudian Terdakwa menyambung Kembali kabel kontak tersebut dan menyebabkan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam menyala;
- Bahwa setelah berhasil menyalakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam tersebut Terdakwa dan Sdr. EEN pergi menggunakan motor tersebut menuju ke belakang Desa Rangkiling Bakti kemudian 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam Terdakwa dan Sdr.EEN simpan di rumah Sdr. EEN lalu Terdakwa dan Sdr. EEN pergi ke rumah Terdakwa kemudian tidak berapa lama Terdakwa dan Sdr. EEN duduk di rumah Terdakwa kemudian Sdr. EEN pulang;
- Bahwa pada Hari Minggu Tanggal 15 Juni 2025 sekira Pukul 11.00 WIB Terdakwa sedang berada di rumah Sdr. EEN dan Terdakwa berkata “EN MACAM MANO MOTOR TU KALAU DAK MACAM KO BE AKU BALIK DUIT AKU RP. 1.500.000,- (Satu Juta lima ratus ribu rupiah) UNTUK MOTOR TU dan Sdr. EEN Berkata “JADI JUGO” kemudian Terdakwa menyerahkan uang tersebut kepada Sdr. EEN dan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam Terdakwa bawa pulang ke rumah;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa dan Sdr. EEN yang mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam, Saski EDI HARYANTO Bin SURI (Alm) mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
- Bahwa dalam melakukan perbuatan nya mengambil 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam Terdakwa dan Sdr. EEN tidak memiliki izin dari yang berhak yaitu Saksi EDI HARYANTO Bin SURI (Alm) selaku pemilik 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Yamaha Jupiter Z1 warna Hitam tersebut.
------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP -------------------------------------------------------------------------------------------- |