| Dakwaan |
PRIMAIR : ----------- Bahwa ia terdakwa ARI CANDRA BIN MUHAMMAD ZEN pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di bengkel Tambal Ban yang terletak di Simpang Batu Bara Tanjung Rambai Kec. - 2 - Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencaharian atau karena mendapat upah untuk itu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------- ----------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas sebelumnya terdakwa yang bekerja sebagai sopir di PT. EWF (Era Sakti Wira Forestama) diperintahkan oleh Perusahaan tersebut untuk mengambil muatan cangkang kelapa sawit di muratara, selanjutnya terdakwa lalu pergi dengan membawa 1 (satu) unit mobil truk fuso milik perusahaan tersebut, dan dalam perjalanan kemudian terdakwa lalu menghubungi seorang kenalannya melalui posel yang bernama RIKO (DPO) dan berkata : NAK BELI BAN DAK KAK?” dan RIKO menjawab : “BAN APO?” terdakwa berkata : “BAN SERIBU MERK MAXXIS, SATUNYA DUA JUTA, SUDAH KO AKU NAK LARI KE BATAM, SISO DUITNYA UNTUK AKU KE MALAYSIA”, RIKO lalu menjawab : “ IYO, BONGKARLAH BAN ITU TITIP DI LUBUK SEPUH RUMAH SAHRIAL KAGEK AKU TRANSFER SEJUTA DULU UNTUK ONGKOS”, selanjutnya terdakwa lalu pergi menuju ke Sarolangun, dan setelah sampai disebuah Bengkel Ban kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari PT. EWF (Era Sakti Wira Forestama) terdakwa lalu mengganti 4 (empat) buah ban mobil fuso tersebut dan menukarnya dengan ban-ban bekas yang dibeli terdakwa dengan harga Rp.100.000,- / buah dari pemilik bengkel tersebut, terdakwa lalu membawa 4 (empat) buah ban mobil fuso yang dibongkarnya tersebut dan menyerahkannya kepada seseorang di Lubuk Sepuh dan setelah itu terdakwa lalu pergi ke Rumah Makan Sri Pelayang Sarolangun dan meninggalkan mobil fuso tersebut terparkir disana, kemudian terdakwa Kembali menghubungi RIKO dan berkata : “KAK, BAN LAH KUTITIP DI RUMAH SAHRIAL, KIRIM LAH DUIT UNTUK ONGKOS AKU KE BATAM”, dan RIKO menjawab : “IYOLAH”, selanjutnya RIKO kemudian mengirimkan uang kepada terdakwa dan terdakwa lalu melarikan diri ke Batam. ----------------------------------------------------------------- ----------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. EWF (Era Sakti Wira Forestama) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) . --------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR : ----------- Bahwa ia terdakwa ARI CANDRA BIN MUHAMMAD ZEN pada hari Senin tanggal 21 Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Juli Tahun 2024, bertempat di bengkel Tambal Ban yang terletak di Simpang Batu Bara Tanjung Rambai Kec. Sarolangun Kab. Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat - 3 - yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------ --------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas sebelumnya terdakwa yang bekerja sebagai sopir di PT. EWF (Era Sakti Wira Forestama) diperintahkan oleh Perusahaan tersebut untuk mengambil muatan cangkang kelapa sawit di muratara, selanjutnya terdakwa lalu pergi dengan membawa 1 (satu) unit mobil truk fuso milik perusahaan tersebut, dan dalam perjalanan kemudian terdakwa lalu menghubungi seorang kenalannya melalui posel yang bernama RIKO (DPO) dan berkata : NAK BELI BAN DAK KAK?” dan RIKO menjawab : “BAN APO?” terdakwa berkata : “BAN SERIBU MERK MAXXIS, SATUNYA DUA JUTA, SUDAH KO AKU NAK LARI KE BATAM, SISO DUITNYA UNTUK AKU KE MALAYSIA”, RIKO lalu menjawab : “ IYO, BONGKARLAH BAN ITU TITIP DI LUBUK SEPUH RUMAH SAHRIAL KAGEK AKU TRANSFER SEJUTA DULU UNTUK ONGKOS”, selanjutnya terdakwa lalu pergi menuju ke Sarolangun, dan setelah sampai disebuah Bengkel Ban kemudian tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari PT. EWF (Era Sakti Wira Forestama) terdakwa lalu mengganti 4 (empat) buah ban mobil fuso tersebut dan menukarnya dengan ban-ban bekas yang dibeli terdakwa dengan harga Rp.100.000,- / buah dari pemilik bengkel tersebut, terdakwa lalu membawa 4 (empat) buah ban mobil fuso yang dibongkarnya tersebut dan menyerahkannya kepada seseorang di Lubuk Sepuh dan setelah itu terdakwa lalu pergi ke Rumah Makan Sri Pelayang Sarolangun dan meninggalkan mobil fuso tersebut terparkir disana, kemudian terdakwa Kembali menghubungi RIKO dan berkata : “KAK, BAN LAH KUTITIP DI RUMAH SAHRIAL, KIRIM LAH DUIT UNTUK ONGKOS AKU KE BATAM”, dan RIKO menjawab : “IYOLAH”, selanjutnya RIKO kemudian mengirimkan uang kepada terdakwa dan terdakwa lalu melarikan diri ke Batam. ----------------------------------------------------------------- ----------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut PT. EWF (Era Sakti Wira Forestama) mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.28.000.000,- (dua puluh delapan juta rupiah) . --------------------------------------------------------------------------------------------------------- ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. ---------------- |