| Dakwaan |
KESATU
----Bahwa Terdakwa SAIPUDIN Bin TAMRIN pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa baru Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib saat terdakwa SAIPUDIN Bin TAMRIN sedang berada dirumah, terdakwa menghubungi saudara SINAU (DPO) melalui pesan Whatshapp “ADO DAK” dibalas saudara SINAU “ADO, BERAPO” terdakwa jawab “NGAMBEK SEJUTA, ADO DAK” dijawab saudara SINAU “ADO” terdakwa jawab “KAU DIMANO, AKU DAK ADO MOTOR” dijawab saudara SINAU “TUNGGU DEPAN RUMAH, AKU JEMPUT”. Tidak lama saudara SINAU datang kerumah terdakwa kemudian terdakwa pergi ke pinggir Sungai kecil dibawah pohon durian yang beralamat di Desa Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun Prov. Jambi sesampainya disana terdakwa langsung menyerahkan uang Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) kepada saudara SINAU kemudian saudara SINAU langsung mengeluarkan 1 (satu) buah dompet kecil dari saku celana nya dan menyerahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa membuka dompet tersebut dan terdakwa melihat ada 1 (satu) plastic yang berisikan narkotika jenis sabu saat itu saudara SINAU mengatakan “BAWA LAH DOMPET NYO JUGO UNTUK JADI TEMPAT”, setelah itu terdakwa meminjam Handphone milik saudara SINAU untuk menelpon saksi AHMAD HUL KODRI melalui aplikasi whatshapp dengan mengatakan “HALO, DIMANO KOD” dijawab “DIRUMAH” terdakwa jawab “KESIKO TEMPAT BIASO BAWAH DURIAN TERONG, SEKALIAN BELI AIR SAMO NASI BUNGKUS” dijawab “IYO”. Kemudian terdakwa berbicara dengan saudara SINAU dan terdakwa meminta beberapa palstic klip kosong kepada saudara SINAU dan terdakwa memindahkan sebagian narkotika jenis sabu dari 1 (satu) plastic klip ukuran sedang ke 4 (empat) plastic klip ukuran kecil (paket seratus ribu) kemudian plasticplastic klip yang sudah terisi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa satukan menjadi satu tempat didalam plastic klip. Tidak lama datang saksi AHMAD HUL KODRI dengan membawa minum dan nasi bungkus, kemudian terdakwa makan nasi bungkus tersebut. Kemudian pada sekira pukul 14.30 Wib dikarenakan hujan rintikrintik terdakwa mengajak saudara SINAU dan saksi AHMAD HUL KODRI pulang, kemudian terdakwa berboncengan dengan saksi AHMAD HUL KODRI sedangkan saudara SINAU sendiri, saat diperjalanan terdakwa menyolet paha saksi AHMAD HUL KODRI dan terdakwa menyerahkan 4 (empat) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip kosong kepada saksi AHMAD HUL KODRI sambil terdakwa berkata “KO KALO ADO YANG NAK BAGEH (kalo ada yang mau kasih)” kemudian saksi AHMAD HUL KODRI menghentikan laju kendaraannya, kemudian saksi AHMAD HUL KODRI memasukan plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu kedalam saku kanan celananya, kemudian kami melanjutkan perjalanan, saat ditikungan tibatiba kami melihat ada beberapa orang terkahir yang kami ketahui Personil Polres Sarolangun, kemudian Personil Polres Sarolangun tersebut mendekati kami, sehingga terdakwa, saudara SINAU, saksi AHMAD HUL KODRI langsung turun dari motor dan berlari sekira 20 (dua puluh) meter terdakwa ditangkap oleh personil Polres Sarolangun saat itu juga saksi AHMAD HUL KODRI berhasil di tangkap oleh personil Polres Sarolangun dan saksi AHMAD HUL KODRI dibawa mendakati terdakwa kemudian terdakwa dan saksi AHMAD HUL KODRI di borgol kemudian Personil Polres Sarolangun berkata “KITA PERIKSA KANTONG NYA DULU” kemudian Personil Polres Sarolangun memanggil Saksi yang bernama saksi AHMAD RODI dan saksi DIN ALI untuk menyaksikan, saat Personil Polres Sarolangun memeriksa pakaian terdakwa dan pakaian saksi AHMAD HUL KODRI saat itu Personil kepolisian menemukan 4 (empat) plastic klip berisi serbuk Kristal putih bening narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip kosong di saku kanan depan celana saksi AHMAD HUL KODRI kemudian menemukan 1 (satu) plastic klip berisi serbuk Kristal putih bening narkotika jenis sabu dibungkus dengan timah rokok di saku belakang kanan celana saksi AHMAD HUL KODRI kemudian polisi bertanya “PUNYO SIAPO INI” dijawab saksi AHMAD HUL KODRI “PUNYO DIO (sambil menunjuk terdakwa )” kemudian polisi bertanya kepada terdakwa “BENAR PUNYO KAU” terdakwa jawab “IYO PUNYO SAYO PAK”, kemudian ada salah satu polisi mengatakan “AKU NAMPAK DIO INI ADO YANG DIBUANG NYO DISITU (sambil menunjuk terdakwa )” kemudian terdakwa dan saksi AHMAD HUL KODRI serta saksi RODI dan saksi DIN ALI diajak ke arah terdakwa dan saksi AHMAD HUL KODRI berlari saat itu ditemukan dompet kecil milik terdakwa yang tergeletak ditanah kemudian polisi mengatakan “INI LIAT INI KITO PERIKSO” kemudian didalam dompet tersebut ditemukan 1 (satu) plastic klip berisi serbuk Kristal putih bening narkotika jenis sabu dan 1 (satu) gulungan tisu, kemudian Polisi bertanya kepada terdakwa “PUNYO KAU DAK INI” terdakwa jawab “IYO PAK” kemudian POLISI bertanya “KALIAN ADO IZIN DAK MEMILIKI NARKOTIKA INI” terdakwa jawab “IDAK PAK” selanjutnya terdakwa dan saksi AHMAD HUL KODRI serta barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian di tempat kejadian dibawa ke Polres Sarolangun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 25/10727.00/2025 pada hari Selasa Tanggal 03 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Bahwa 06 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0115 tanggal 06 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0117.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa SAIPUDIN Bin TAMRIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------
ATAU
KEDUA
Terdakwa SAIPUDIN Bin TAMRIN pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa baru Kecamatan Air Hitam Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekira pukul 12.00 Wib saat terdakwa SAIPUDIN Bin TAMRIN sedang berada dirumah, terdakwa menghubungi saudara SINAU (DPO) melalui pesan Whatshapp “ADO DAK” dibalas saudara SINAU “ADO, BERAPO” terdakwa jawab “NGAMBEK SEJUTA, ADO DAK” dijawab saudara SINAU “ADO” terdakwa jawab “KAU DIMANO, AKU DAK ADO MOTOR” dijawab saudara SINAU “TUNGGU DEPAN RUMAH, AKU JEMPUT”. Tidak lama saudara SINAU datang kerumah terdakwa kemudian terdakwa pergi ke pinggir Sungai kecil dibawah pohon durian yang beralamat di Desa Baru Kec. Air Hitam Kab. Sarolangun Prov. Jambi sesampainya disana terdakwa langsung menyerahkan uang Rp. 1.000.000; (satu juta rupiah) kepada saudara SINAU kemudian saudara SINAU langsung mengeluarkan 1 (satu) buah dompet kecil dari saku celana nya dan menyerahkan kepada terdakwa kemudian terdakwa membuka dompet tersebut dan terdakwa melihat ada 1 (satu) plastic yang berisikan narkotika jenis sabu saat itu saudara SINAU mengatakan “BAWA LAH DOMPET NYO JUGO UNTUK JADI TEMPAT”, setelah itu terdakwa meminjam Handphone milik saudara SINAU untuk menelpon saksi AHMAD HUL KODRI melalui aplikasi whatshapp dengan mengatakan “HALO, DIMANO KOD” dijawab “DIRUMAH” terdakwa jawab “KESIKO TEMPAT BIASO BAWAH DURIAN TERONG, SEKALIAN BELI AIR SAMO NASI BUNGKUS” dijawab “IYO”. Kemudian terdakwa berbicara dengan saudara SINAU dan terdakwa meminta beberapa palstic klip kosong kepada saudara SINAU dan terdakwa memindahkan sebagian narkotika jenis sabu dari 1 (satu) plastic klip ukuran sedang ke 4 (empat) plastic klip ukuran kecil (paket seratus ribu) kemudian plasticplastic klip yang sudah terisi narkotika jenis sabu tersebut terdakwa satukan menjadi satu tempat didalam plastic klip. Tidak lama datang saksi AHMAD HUL KODRI dengan membawa minum dan nasi bungkus, kemudian terdakwa makan nasi bungkus tersebut. Kemudian pada sekira pukul 14.30 Wib dikarenakan hujan rintikrintik terdakwa mengajak saudara SINAU dan saksi AHMAD HUL KODRI pulang, kemudian terdakwa berboncengan dengan saksi AHMAD HUL KODRI sedangkan saudara SINAU sendiri, saat diperjalanan terdakwa menyolet paha saksi AHMAD HUL KODRI dan terdakwa menyerahkan 4 (empat) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu yang terbungkus plastic klip kosong kepada saksi AHMAD HUL KODRI sambil terdakwa berkata “KO KALO ADO YANG NAK BAGEH (kalo ada yang mau kasih)” kemudian saksi AHMAD HUL KODRI menghentikan laju kendaraannya, kemudian saksi AHMAD HUL KODRI memasukan plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu kedalam saku kanan celananya, kemudian kami melanjutkan perjalanan, saat ditikungan tibatiba kami melihat ada beberapa orang terkahir yang kami ketahui Personil Polres Sarolangun, kemudian Personil Polres Sarolangun tersebut mendekati kami, sehingga terdakwa, saudara SINAU, saksi AHMAD HUL KODRI langsung turun dari motor dan berlari sekira 20 (dua puluh) meter terdakwa ditangkap oleh personil Polres Sarolangun saat itu juga saksi AHMAD HUL KODRI berhasil di tangkap oleh personil Polres Sarolangun dan saksi AHMAD HUL KODRI dibawa mendakati terdakwa kemudian terdakwa dan saksi AHMAD HUL KODRI di borgol kemudian Personil Polres Sarolangun berkata “KITA PERIKSA KANTONG NYA DULU” kemudian Personil Polres Sarolangun memanggil Saksi yang bernama saksi AHMAD RODI dan saksi DIN ALI untuk menyaksikan, saat Personil Polres Sarolangun memeriksa pakaian terdakwa dan pakaian saksi AHMAD HUL KODRI saat itu Personil kepolisian menemukan 4 (empat) plastic klip berisi serbuk Kristal putih bening narkotika jenis sabu dibungkus dengan plastic klip kosong di saku kanan depan celana saksi AHMAD HUL KODRI kemudian menemukan 1 (satu) plastic klip berisi serbuk Kristal putih bening narkotika jenis sabu dibungkus dengan timah rokok di saku belakang kanan celana saksi AHMAD HUL KODRI kemudian polisi bertanya “PUNYO SIAPO INI” dijawab saksi AHMAD HUL KODRI “PUNYO DIO (sambil menunjuk terdakwa )” kemudian polisi bertanya kepada terdakwa “BENAR PUNYO KAU” terdakwa jawab “IYO PUNYO SAYO PAK”, kemudian ada salah satu polisi mengatakan “AKU NAMPAK DIO INI ADO YANG DIBUANG NYO DISITU (sambil menunjuk terdakwa )” kemudian terdakwa dan saksi AHMAD HUL KODRI serta saksi RODI dan saksi DIN ALI diajak ke arah terdakwa dan saksi AHMAD HUL KODRI berlari saat itu ditemukan dompet kecil milik terdakwa yang tergeletak ditanah kemudian polisi mengatakan “INI LIAT INI KITO PERIKSO” kemudian didalam dompet tersebut ditemukan 1 (satu) plastic klip berisi serbuk Kristal putih bening narkotika jenis sabu dan 1 (satu) gulungan tisu, kemudian Polisi bertanya kepada terdakwa “PUNYO KAU DAK INI” terdakwa jawab “IYO PAK” kemudian POLISI bertanya “KALIAN ADO IZIN DAK MEMILIKI NARKOTIKA INI” terdakwa jawab “IDAK PAK” selanjutnya terdakwa dan saksi AHMAD HUL KODRI serta barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian di tempat kejadian dibawa ke Polres Sarolangun.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 25/10727.00/2025 pada hari Selasa Tanggal 03 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Sabu-sabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Bahwa 06 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,62 (satu koma enam puluh dua) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,56 (satu koma lima enam) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0115 tanggal 06 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0117.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa Terdakwa SAIPUDIN Bin TAMRIN tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |