Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
14/Pdt.G/2025/PN Srl 1.FEBRIANSYAH BIN SIDIK
2.ZAINUL BAHRI BIN SIDIK
1.M. NASRAN bin M. Akil. (Alm),
2.SURYA
3.NETA
4.MIDI
5.IJAL
6.HENDRI
7.FATMAH
8.JULITA
9.ZAKI
10.USTAD TAHA
11.SAKIR
12.RAMSI Alias (Ci),
13.JUNAIDI
14.ABDUL MULUK
15.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 14/Pdt.G/2025/PN Srl
Tanggal Surat Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1FEBRIANSYAH BIN SIDIK
2ZAINUL BAHRI BIN SIDIK
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tomson Purba, S.TP., SH.FEBRIANSYAH BIN SIDIK
2Tomson Purba, S.TP., SH.ZAINUL BAHRI BIN SIDIK
Tergugat
NoNama
1M. NASRAN bin M. Akil. (Alm),
2SURYA
3NETA
4MIDI
5IJAL
6HENDRI
7FATMAH
8JULITA
9ZAKI
10USTAD TAHA
11SAKIR
12RAMSI Alias (Ci),
13JUNAIDI
14ABDUL MULUK
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1ZULFIKAR.SHM. NASRAN bin M. Akil. (Alm),
2ZULFIKAR.SHZAKI
3ZULFIKAR.SHUSTAD TAHA
4ZULFIKAR.SHSAKIR
5ZULFIKAR.SHRAMSI Alias (Ci),
6ZULFIKAR.SHJUNAIDI
7ZULFIKAR.SHABDUL MULUK
8IBNU KHOLDUN.SH.MHSURYA
9IBNU KHOLDUN.SH.MHNETA
10IBNU KHOLDUN.SH.MHMIDI
11IBNU KHOLDUN.SH.MHIJAL
12IBNU KHOLDUN.SH.MHHENDRI
13IBNU KHOLDUN.SH.MHFATMAH
14IBNU KHOLDUN.SH.MHJULITA
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 4.332.000.000,00
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Menerima dan Mengabulkan Permohonan Provisi Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat dan pihak-pihak lainnya untuk tunduk dan patuh terhadap putusan provisi perkara a quo.

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seturuhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII Dan Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum Terhadap Para Penggugat;
  3. Menyatakan Batal dan Tidak Sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat Sertifikat atas nama M. Akil seluas 39.000 m2, dan 29.000m2 yang terletak di Dusun Lubuk Lang Menari Desa Pulau pandan Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, dengan batas-batas sebagai berikut:

- Sebelah Utara berbatasan dengan Lukman

- Sebelah Selatan berbatasan dengan M. Sidik

- Sebelah Timur berbatasan dengan Yanti

- Sebelah Barat berbtasan dengan Sungai Limun

  1. Menghukum  Para Tergugat untuk mengembalikan dan/atau menyerahkan tanah seluas 62.000 m2 kepada Para penggugat selaku ahli waris dari keturunan silsilah Karang Nian.
  2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII Dan Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV Secara Tanggung Renteng Untuk Membayar Ganti Rugi Materiil Kepada Penggugat Sebesar Rp. 2.332.000.000, - (Dua Miliyar Tiga Ratus Tiga Puluh Dua Juta Rupiah ) Secara Tunai Dan Sekaligus;
  3. Menghukum Tergugat Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII Dan Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV Secara Tanggung Renteng Untuk Membayar Ganti Rugi Immaterii Kepada Penggugat Sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah) Secara Tunai Dan Sekaligus;
  4. Menyatakan bahwa untuk memastikan ketaatan Para Tergugat  mematuhi Putusan ini, patut apabila Para Penggugat mohon agar Para Tergugat dihukum membayar uang paksa (dwaangsom) sebesar Rp.500.000. (Lima Ratus Ribu) per hari pelanggaran atau keterlambatan melaksanakan Putusan ini.
  5. Menyatakan sah, kuat dan berharga (te gehangen en te gedongen) Sita Jaminan (consevatoir beslag) terhadap tanah dengan atas nama M.Akil (Alm) yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I (M.Nasran) selaku keturunan dari M.Akil.Alm yang terletak di Desa Pulau Pandan Kecamatan Limun Kabupaten Sarolangun provinsi Jambi, dengan batas sepadan sebagai berikut;

Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Lukman

Sebelah Selatan berbtasan dengan M. Sidik

Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yanti

Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Limun

6. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII Dan Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- perhari setiap hari secara Tunai, sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. atas setiap petanggaran atau ketataian terhadap sebagian atau seturuh isi Putusan ini;

7. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati, tunduk dan patuh serta metaksanakan Putusan ini;

8. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII Dan Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV untuk membayar segaLa biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau :

 

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara o quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak