Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
14/Pdt.G/2025/PN Srl | 1.FEBRIANSYAH BIN SIDIK 2.ZAINUL BAHRI BIN SIDIK |
1.M. NASRAN bin M. Akil. (Alm), 2.SURYA 3.NETA 4.MIDI 5.IJAL 6.HENDRI 7.FATMAH 8.JULITA 9.ZAKI 10.USTAD TAHA 11.SAKIR 12.RAMSI Alias (Ci), 13.JUNAIDI 14.ABDUL MULUK 15.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sarolangun |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 29 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 14/Pdt.G/2025/PN Srl | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 21 Jul. 2025 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 4.332.000.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI
DALAM POKOK PERKARA
- Sebelah Utara berbatasan dengan Lukman - Sebelah Selatan berbatasan dengan M. Sidik - Sebelah Timur berbatasan dengan Yanti - Sebelah Barat berbtasan dengan Sungai Limun
Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Lukman Sebelah Selatan berbtasan dengan M. Sidik Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Yanti Sebelah Barat berbatasan dengan Sungai Limun 6. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII Dan Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000.- perhari setiap hari secara Tunai, sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap. atas setiap petanggaran atau ketataian terhadap sebagian atau seturuh isi Putusan ini; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk mentaati, tunduk dan patuh serta metaksanakan Putusan ini; 8. Menghukum Para Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII Dan Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV untuk membayar segaLa biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sarolangun yang memeriksa dan mengadili perkara o quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo et bono) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |