Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
255/Pid.Sus/2025/PN Srl Hendri Aritonang, S.H. SUDOMO BIN MUJITO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 255/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2441/L.5.16/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hendri Aritonang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUDOMO BIN MUJITO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa SUDOMO BIN MUJITO pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025
sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025,
bertempat di RT.02 Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempt yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, secara tapa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Berawal pada waktu sebagaimana diuraikan diatas sebelumnya pada sekitar jam
13.00 WIB terdakwa datang kerumah TAMBI (DPO) yang berada di Gurun Tuo Seberang. setelah bertemu kemudian terdakwa berkata kepada TAMBI: "BANG AKU NAK BELI PAKET SHABU R..800.000,- (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH)" kemudian TAMBI menjawab: "BISA, BERAPO PAKET YANG MAU KAU BUAT?" dan terdakwa menjawab :
"KALO BISO BANG BUAT JADI 4 (EMPAT) KLIP BIAR AKU DAK MAKETKANNYA LAGI* kemudian terdakwa lalu menyerahkan uang kepada TAMBI dan TAMBI lalu memberikan paket shabu kepada terdakwa yang kemudian terdakwa masukkan kedalam sebuah kotak rokok merk DJI SAM SOE dan kemudian disimpan ole terdakwa dalam sakunya, selanjutnya terdakwa kemudian pulang kerumahnya, dan kemudian pada sekitar jam
16.00 WIB saat terdakwa sedang berada didepan rumahnya tersebut kemudian datang beberapa orang anggota kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa, saat itu anggota kepolisian berkata: "KAMI DARI KEPOLISIAN, KAMI MENDAPAT INFORMASI SAUDARA ADA MENYIMPAN DAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SHABU, DIMANA KAMU SIMPAN SABU KAMU?" dan terdakwa menjawab : "ADO DIKANTONG CELANO SEBELAH KANAN PAK", dan terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE dari saku celananya dan kemudian terdakwa menyerahkannya kepada anggota kepolisian, selanjutnya anggota kepolisian lalu membuka kotak rokok tersebut dan setelah dibuka kemudian anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa: 4 (empat) klip plastik berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip plastik kosong dan 1 (satu) buah pipet yang jungnya diruncingkan, kemudian anggota kepolisian berkata: "DARIMANA KAMU DAPAT SHABU IN?" dan terdakwa menjawab :
"SAYA DAPAT DARI TAMBI PAK DI GURUN TUO SEBERANG" anggota kepolisian bertanya lagi : "PUNYA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA INI?" dan terdakwa menawab :
"TIDAK ADA PAK", selanjutnya terdakwa dan barang bukti lalu dibawa ke poles sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU-
088.K.05.16.25.0619 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani ole Armeiny Romita, S.Si. Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang terdapat dalam klip plastik bening tersebut yaitu positif mengandung Methampetamin, dan Berdasarkan Berta Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. PEGADAIAN SAROLANGUN nomor : 72/10727.00/2025 tanggal 08 Juli 2025 berat bersih 1 (satu) klip plastic berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah 0.28 (nol koma dua puluh delapan) gram.
Bahwa terdakwa dalam secara tapa hak atau melawan hukum menawarkan
untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan | bukan tanaman jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
SUBSIDIAIR :
Bahwa ia terdakwa SUDOMO BIN MUJITO pada hari Senin tanggal 07 Juli 2025
sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025, bertempat di RT.02 Desa Gurun Mudo Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Pertempat ambi elau Sesa a run Mud padia suatu tempat yang mash termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Neger Sarolangun, secara tapa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai
berikut:
Berawal pada waktu sebagaimana diuraikan diatas sebelumnya pada sekitar jam
13.00 WIB terdakwa datang kerumah TAMBI (DPO) yang berada di Gurun Tuo Seberang. setelah bertemu kemudian terdakwa berkata kepada TAMBI : "BANG AKU NAK BELI PAKET SHABU R.800.000,- (DELAPAN RATUS RIBU RUPIAH)" kemudian TAMBI menjawab: "BISA, BERAPO PAKET YANG MAU KAU BUAT?" dan terdakwa menjawab :
"KALO BISO BANG BUAT JADI 4 (EMPAT) KLIP BIAR AKU DAK MAKETKANNYA LAGI" kemudian terdakwa lalu menerahkan uang kepada TAMBI dan TAMBI lalu memberikan paket shabu kepada terdakwa yang kemudian terdakwa masukkan kedalam sebuah kotak rokok merk DJI SAM SO dan kemudian disimpan ole terdakwa dalam sakunya, selanjutnya terdakwa kemudian pulang kerumahnya, dan kemudian pada sekitar jam
16.00 WIB sat terdakwa sedang berada didepan rumahnya tersebut kemudian datang beberapa orang anggota kepolisian yang langsung mengamankan terdakwa, saat itu anggota kepolisian berkata: "KAMI DARI KEPOLISIAN, KAMI MENDAPAT INFORMASI SAUDARA ADA MENYIMPAN DAN MEMBAWA NARKOTIKA JENIS SHABU, DIMANA KAMU SIMPAN SABU KAMU?" dan terdakwa menjawab : "ADO DIKANTONG CELANO SEBELAH KANAN PAK", dan terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SO dari saku celananya dan kemudian terdakwa menyerahkannya kepada anggota kepolisian, selanjutnya anggota kepolisian lalu membuka kotak rokok tersebut dan setelah dibuka kemudian anggota kepolisian menemukan barang bukti berupa: 4 (empat) klip plastik berisi diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) klip plastik kosong dan 1 (satu) buah pipet yang jungnya diruncingkan, kemudian anggota kepolisian berkata: "DARIMANA KAMU DAPAT SHABU INI?" dan terdakwa menjawab :
"SAYA DAPAT DARI TAMBI PAK DI GURUN TO SEBERANG" anggota kepolisian bertanya lagi: "PUNYA IZIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA INI?" dan terdakwa menjawab :
"TIDAK ADA PAK", selanjutnya terdakwa dan barang bukti lalu dibawa ke poles sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut.
Bahwa berdasarkan hail Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU-
088.K.05.16.25.0619 tanggal 10 Juli 2025 yang ditandatangani ole Armeiny Romita,
S. Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu yang terdapat dalam klip plastik bening tersebut yaitu positif mengandung Methampetamin, dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. PEGADAIAN SAROLANGUN nomor : 72/10727.00/2025
tanggal 08 Juli 2025 berat bersin 1 (satu) klip plastic berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah 0.28 (no/ koma dua puluh delapan) gram.
Bahwa terdakwa dalam, secara tapa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan / bukan tanaman jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.
- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal
112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya