Dakwaan |
- Dakwaan
-------Bahwa Terdakwa I M. HATTA Bin RUSDI bersama-sama dengan Terdakwa II AZWAR ANAS Bin JURHAM pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 12.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Juli Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Tendah Kec. Cermin Nan Gedang Kab. Sarolangun, Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang berupa ternak dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2025 sekira pukul 19.00 wib Terdakwa I mengirim pesan messenger kepada Terdakwa II yang berisi "P" lalu di balas Terdakwa II "Ha" lalu Terdakwa I mengrim pesan "jalan besok pagi" lalu dibalas Terdakwa II "Kemano" kemudian Terdakwa I mengirim pesan kembali "Kemudik" dibalas Terdakwa II "iolah kalau macam tu nak tidur dulu”;
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 11 Juli 2025 sekira pukul 11.00 wib Terdakwa I menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa no pol berangkat dari RSUD Sarolangun ke rumah Terdakwa II yang berada di Desa Ladang Panjang. Setelah sampai di rumah Terdakwa II kemudian langsung berangkat menuju Desa Tendah Kec. Cermin Nan Gedang melalui Simpang Pelawan. Setelah sampai di Desa Lubuk Resam Terdakwa I dan Terdakwa II menyebrang jembatan gantung menuju Desa Tendah. Setelah sampai di Desa Tendah Terdakwa I dan Terdakwa II pergi mengikuti jalan setapak kebelakang pendopo dekat dengan lapangan sepak bola. Pada saat itu kami melihat satu ekor biri-biri dekat sawah kemudian Terdakwa I langsung memarkirkan sepeda motor di jalan setapak tersebut. Kemudian bir-biri tersebut lari kearah jalan setapak lalu Terdakwa I dan Terdakwa II langsung mengepung biri-biri tersebut, setelah biri-biri dapat ditangkap oleh Terdakwa II lalu Terdakwa I membuka karung warna putih yang Terdakwa I ambil dari kantong jaketnya dan memasukkan biri-biri tersebut kedalam karung putih tersebut. Setelah itu Terdakwa I mengambil lakban warna hitam dari kantong jaketnya lalu langsung mengikat atau melakban mulut biri-biri tersebut. Kemudian karung yang berisi biri-biri itu Terdakwa I naikan keatas motornya dan Terdakwa I ikat dengan menggunakan tali rapiah warna hitam lalu Terdakwa I letakkan di antara jok dan stang motor. Selanjutnya Terdakwa I menghidupakan sepeda motor dengan memboceng Terdakwa II lalu Terdakwa I dan Terdakwa II pergi kearah luar Desa Tendah;
- Bahwa sekira pukul 12.30 wib saksi MUHAMMAD PANJI dan saksi RISKI MULYANI sedang berada dirumahnya melihat Terdakwa I dan Terdakwa II yang tidak saksi kenal menggunakan sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa no pol, setelah itu saksi PANJI dan saksi RISKI melihat Terdakwa I dan Terdakwa II membawa 1 (satu) buah karung yang didalamnya terdapat 1 (satu) ekor biri-biri yang dibuang oleh Terdakwa I dan Terdakwa II dari atas motornya setelah itu saksi PANJI memberhentikan Terdakwa I dan Terdakwa II sambil direkam menggunakan hp oleh saksi RISKI kemudian saksi PANJI berkata "nak kemano, apo dalam karung tu?” dijawab Terdakwa I "biri-biri, kito runding dusun bae, berunding di rumah abang" dan pada saat itu Terdakwa I dan Terdakwa II hendak memberikan uang kepada saksi PANJI setelah itu saksi PANJI meminta dompet Terdakwa I dan Terdakwa II dan melihat KTP mereka, kemudian uang tersebut dikembalikan saksi PANJI kepada Terdakwa I, lalu saksi PANJI menjawab "kito kerumah kades bae" dijawab Kembali oleh Terdakwa I "abang berani tanggung jawab?” saksi PANJI menjawab "iyo berani" setelah itu saksi PANJI beserta saksi RISKI membawa Terdakwa I dan Terdakwa II ke rumah kepala desa Tendah. Tidak lama setelah itu datang anggota dari Polsek Limun dan kemudian membawa Terdakwa I dan Terdakwa II guna proses hukum lebih lanjut;
- Bahwa saksi PANJI menjelaskan kerugian yang di alami korban akibat kejadian tersebut sekira Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah);
- Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa I dan Terdakwa II tidak memiliki izin dari korban selaku pemilik biri-biri tersebut.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-1 dan ke-4 KUHP-------------------------------------------------------
|