Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
123/Pid.Sus/2026/PN Srl 1.Regina Olga Manik
2.YOSSIE SINAGA
RIZKY ADI PRATAMA BIN RICO SUMARTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 123/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-984/L.5.16/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
2YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY ADI PRATAMA BIN RICO SUMARTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa RIZKY ADI PRATAMA Bin RICO SUMARTO, pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 02.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, bertempat di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Polsek Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 02.40 WIB, bertempat di Jalan Lintas Sumatera di depan Polsek Kota Sarolangun, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun dan Saksi Yongki maupun Saksi Muhammad Husin melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap bus ALS (Antar Lintas Sumatra) Nomor Polisi BK 7246 UA. Kemudian dalam pemeriksaan tersebut, Saksi YONGKI dan tim Satresnarkoba Polres Sarolangun menemukan 1 (satu) karung warna putih berisi 2 (dua) kardus, dan setelah diperiksa di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus paket dibalut lakban warna coklat, yang berisi daun, ranting, dan biji yang diduga merupakan narkotika jenis ganja, yang menurut keterangan sopir bus akan dikirim ke Kota Bandar Lampung sesuai surat pengiriman. Selanjutnya setelah penemuan barang bukti tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun dan Saksi Yongki maupun Saksi Muhammad Husin melakukan pengamanan barang bukti serta melakukan penyitaan dan pengembangan untuk mengetahui pihak penerima paket berdasarkan surat pengiriman Nomor 131550, lalu berdasarkan hasil pengembangan, diketahui paket tersebut akan diambil di loket  Bus ALS wilayah Bandar Lampung, sehingga Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun dan Saksi Yongki maupun Saksi Muhammad Husin melakukan pemantauan dan penyelidikan lanjutan di lokasi tujuan pengiriman.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di loket Bus ALS Jalan Kapten Abdul Haq Nomor 75 Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Terdakwa RIZKY ADI PRATAMA datang ke loket untuk mengambil paket tersebut dengan menunjukkan bukti pengiriman kepada karyawan loket. Selanjutnya pada saat Terdakwa hendak membawa paket diduga narkotika jenis ganja tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun dan Saksi Yongki maupun Saksi Muhammad Husin kemudian langsung mengamankan Terdakwa, selanjutnya dari pemeriksaan awal Terdakwa mengakui bahwa paket yang berisi 30 (tiga puluh) bungkus diduga ganja tersebut adalah milik Terdakwa, serta Terdakwa menerangkan masih menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di tempat tinggal kamar kost yang ditempati Terdakwa yang beralamat di Jalan Kapten Abdul Haq Nomor 75, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Provinsi Lampung.
  • Bahwa selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun dan Saksi Yongki maupun Saksi Muhammad Husin melakukan penggeledahan di kamar kost yang ditempati Terdakwa, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan pemilik kost tersebut, dan ditemukan kembali diatas kasur 1 (satu ) bungkus plastik putih yang di dalamnya berisikan 15 (lima belas) plastik warna Hitam yang berisikan daun, ranting dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja. Lalu didinding kamar ditemukan kembali  1 ( satu ) bungkus plastik putih yang di dalamnya berisikan 12 ( dua belas ) plastik warna hitam yang berisikan daun, ranting dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja. Lalu di samping kasur ditemukan kembali 2 ( dua ) bungkus plastik warna hitam di dalamnya yang berisikan daun, ranting dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 10 ( sepuluh ) bungkus paket yang dibalut lakban warna coklat yang didalamnya berisikan daun, ranting dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja. Dan turut diamankan 2 (dua) unit timbangan digital.
  • Bahwa terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan baik di dalam bagasi Bus ALS maupun di kamar kost tersebut, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, dan Terdakwa menerangkan narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama Sdr. FARHAN (daftar pencarian orang) yang tinggal di Pekanbaru, dan Terdakwa mengakui telah 3 (tiga) kali memperoleh diduga narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr.FARHAN, dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr.FARHAN terlebih dahulu melalui telepon dan chat WhatsApp, kemudian barang tersebut dikirim melalui loket Bus dari Pekanbaru menuju Lampung untuk selanjutnya diambil Terdakwa,selanjutnya Terdakwa dan barang-barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 01/10727.00/2026 tanggal 9 Januari 2026 bahwa 69 (enam puluh sembilan) plastik yang diberi tanda angka “1” sampai dengan “69” berisi daun, biji dan ranting diduga narkotika jenis ganja berat bersih 39,892,25 (tiga puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh dua koma dua puluh lima) gram, jumlah penyisihan seberat 5,5 (lima koma lima) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda angka “70” untuk dilakukan pengujian laboratoris, dan jumlah penyisihan seberat 1.001 (seribu satu) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda angka “71” dan disegel untuk pembuktian perkara di pengadilan, dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 38.885,75 (tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh lima koma tujuh puluh lima) gram dimasukkan ke dalam plastik yang diberi tanda angka “72” dan disegel untuk dimusnahkan.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0019 pada tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita,S.Si., Apt. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang diberi tanda angka “70” berisi biji ranting, dan dau berwarna coklat dengan berat 5,5 (lima koma lima) gram Positif Teridentifikasi Ganja yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa RIZKY ADI PRATAMA Bin RICO SUMARTO dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

------Perbuatan Terdakwa RIZKY ADI PRATAMA Bin RICO SUMARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

----Bahwa Terdakwa RIZKY ADI PRATAMA Bin RICO SUMARTO, pada hari Selasa tanggal 06 Januari 2026 sekira pukul 02.40 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026, bertempat di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di depan Polsek Sarolangun, Kecamatan Sarolangun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan unsur tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, dengan uraian perbuatan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 6 Januari 2026 sekira pukul 02.40 WIB, bertempat di Jalan Lintas Sumatera di depan Polsek Kota Sarolangun, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun dan Saksi Yongki maupun Saksi Muhammad Husin melakukan penghentian dan pemeriksaan terhadap bus ALS (Antar Lintas Sumatra) Nomor Polisi BK 7246 UA. Kemudian dalam pemeriksaan tersebut, Saksi YONGKI dan tim Satresnarkoba Polres Sarolangun menemukan 1 (satu) karung warna putih berisi 2 (dua) kardus, dan setelah diperiksa di dalamnya terdapat 30 (tiga puluh) bungkus paket dibalut lakban warna coklat, yang berisi daun, ranting, dan biji yang diduga merupakan narkotika jenis ganja, yang menurut keterangan sopir bus akan dikirim ke Kota Bandar Lampung sesuai surat pengiriman. Selanjutnya setelah penemuan barang bukti tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun dan Saksi Yongki maupun Saksi Muhammad Husin melakukan pengamanan barang bukti serta melakukan penyitaan dan pengembangan untuk mengetahui pihak penerima paket berdasarkan surat pengiriman Nomor 131550, lalu berdasarkan hasil pengembangan, diketahui paket tersebut akan diambil di loket  Bus ALS wilayah Bandar Lampung, sehingga Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun dan Saksi Yongki maupun Saksi Muhammad Husin melakukan pemantauan dan penyelidikan lanjutan di lokasi tujuan pengiriman.
  • Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2026 sekira pukul 07.00 WIB, bertempat di loket Bus ALS Jalan Kapten Abdul Haq Nomor 75 Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, Terdakwa RIZKY ADI PRATAMA datang ke loket untuk mengambil paket tersebut dengan menunjukkan bukti pengiriman kepada karyawan loket. Selanjutnya pada saat Terdakwa hendak membawa paket diduga narkotika jenis ganja tersebut, Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun dan Saksi Yongki maupun Saksi Muhammad Husin kemudian langsung mengamankan Terdakwa, selanjutnya dari pemeriksaan awal Terdakwa mengakui bahwa paket yang berisi 30 (tiga puluh) bungkus diduga ganja tersebut adalah milik Terdakwa, serta Terdakwa menerangkan masih menyimpan narkotika jenis ganja lainnya di tempat tinggal kamar kost yang ditempati Terdakwa yang beralamat di Jalan Kapten Abdul Haq Nomor 75, Kelurahan Rajabasa, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandar Lampung. Provinsi Lampung.
  • Bahwa selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Sarolangun dan Saksi Yongki maupun Saksi Muhammad Husin melakukan penggeledahan di kamar kost yang ditempati Terdakwa, dengan disaksikan oleh ketua RT setempat dan pemilik kost tersebut, dan ditemukan kembali diatas kasur 1 (satu ) bungkus plastik putih yang di dalamnya berisikan 15 (lima belas) plastik warna Hitam yang berisikan daun, ranting dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja. Lalu didinding kamar ditemukan kembali  1 ( satu ) bungkus plastik putih yang di dalamnya berisikan 12 ( dua belas ) plastik warna hitam yang berisikan daun, ranting dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja. Lalu di samping kasur ditemukan kembali 2 ( dua ) bungkus plastik warna hitam di dalamnya yang berisikan daun, ranting dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja dan 10 ( sepuluh ) bungkus paket yang dibalut lakban warna coklat yang didalamnya berisikan daun, ranting dan biji yang diduga Narkotika jenis Ganja. Dan turut diamankan 2 (dua) unit timbangan digital.
  • Bahwa terhadap seluruh barang bukti yang ditemukan baik di dalam bagasi Bus ALS maupun di kamar kost tersebut, Terdakwa mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya, dan Terdakwa menerangkan narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari seseorang bernama Sdr. FARHAN (daftar pencarian orang) yang tinggal di Pekanbaru, dan Terdakwa mengakui telah 3 (tiga) kali memperoleh diduga narkotika jenis ganja tersebut dari Sdr.FARHAN, dengan cara Terdakwa menghubungi Sdr.FARHAN terlebih dahulu melalui telepon dan chat WhatsApp, kemudian barang tersebut dikirim melalui loket Bus dari Pekanbaru menuju Lampung untuk selanjutnya diambil Terdakwa,selanjutnya Terdakwa dan barang-barang bukti yang berhasil diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 01/10727.00/2026 tanggal 9 Januari 2026 bahwa 69 (enam puluh sembilan) plastik yang diberi tanda angka “1” sampai dengan “69” berisi daun, biji dan ranting diduga narkotika jenis ganja berat bersih 39,892,25 (tiga puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh dua koma dua puluh lima) gram, jumlah penyisihan seberat 5,5 (lima koma lima) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda angka “70” untuk dilakukan pengujian laboratoris, dan jumlah penyisihan seberat 1.001 (seribu satu) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda angka “71” dan disegel untuk pembuktian perkara di pengadilan, dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 38.885,75 (tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh lima koma tujuh puluh lima) gram dimasukkan ke dalam plastik yang diberi tanda angka “72” dan disegel untuk dimusnahkan.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0019 pada tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita,S.Si., Apt. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang diberi tanda angka “70” berisi biji ranting, dan dau berwarna coklat dengan berat 5,5 (lima koma lima) gram Positif Teridentifikasi Ganja yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 01/10727.00/2026 tanggal 9 Januari 2026 bahwa 69 (enam puluh sembilan) plastik yang diberi tanda angka “1” sampai dengan “69” berisi daun, biji dan ranting diduga narkotika jenis ganja berat bersih 39,892,25 (tiga puluh sembilan ribu delapan ratus sembilan puluh dua koma dua puluh lima) gram, jumlah penyisihan seberat 5,5 (lima koma lima) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda angka “70” , dan untuk dilakukan pengujian laboratoris, jumlah penyisihan seberat 1001 (seribu satu) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda angka “71” dan disegel untuk pembuktian perkara di pengadilan, dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 38.885,75 (tiga puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh lima koma tujuh puluh lima) gram dimasukkan ke dalam plastik yang diberi tanda angka “72” dan disegel untuk dimusnahkan.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.26.0019 pada tanggal 13 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Balai Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita,S.Si., Apt. Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) klip plastik yang diberi tanda angka “70” berisi biji ranting, dan dau berwarna coklat dengan berat ,5 (lima koma lima) gram Positif Teridentifikasi Ganja yang terdaftar dalam Narkotika Golongan I berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa RIZKY ADI PRATAMA Bin RICO SUMARTO dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI

---------Perbuatan Terdakwa RIZKY ADI PRATAMA Bin RICO SUMARTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika  Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya