Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
212/Pid.Sus/2025/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H DEPRI Bin SAIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 212/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1886/L.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEPRI Bin SAIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

Bahwa Terdakwa DEPRI BIN SAIN pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun IV RT.11 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika  golongan I dalam bentuk bukan tanaman“, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

------ Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa mendatangi ke rumah Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan shabu dengan mengatakan “Jes, aku ado duit empat ratus pesankan sabu”, lalu Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam menjawab “iyo, gek ku kabari lagi”. Lalu uang pembelian shabu sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui akun E-Wallet Dana atas nama Febung (DPO) atas permintaan Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin AdamSetelah selesai mengisi ke akun Dana, Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam menyampaikan kepada Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam “Lah sudah ku isi” , Lalu Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam mengatakan kepada Terdakwa “iyolah, ambik dijalan lintas lamo simpang Nibung, tunggu disitu”. Kemudian Terdakwa segera pergi dan menunggu dijalan lintas lamo simpang Nibung.

Selanjutnya sekira menunggu selama 10 menitan, datanglah Febung yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yang ketika melintas di depan Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan pelan Sambil melempar bungkusan plastik warna hitam yang langsung segera ditangkap oleh Terdakwa. Lalu Terdakwa pulang kerumah.

Kemudian sekira pukul 08. 30 Wib, paketan narkotika tersebut Terdakwa konsumsi bersama Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam di rumah kosong samping rumah Terdakwa. Lalu sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali mengkonsumsi Narkotiba jenis sabu hingga menyisakan 1 (satu) klip sabu.

Bahwa sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa dihubungi melalui chat Whatsapp oleh Bambang (DPO) yang menanyakan apakah Terdakwa menyediakan paket Narkotika sabu untuk dijual dengan mengirimkan chat ke Terdakwa “Ado?”. Terdakwa yang masih memiliki 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, lalu membalas chat Bambang dengan menjawab “Ado”. Selanjutnya Terdakwa dan Bambang janjian untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika yang mana akan datang ponakan dari Bambang dan Terdakwa akan menunggu di pinggir jalan lintas sumatera Desa Sungai Gedang.

Selanjutnya ketika Terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan lintas sumatera Desa Sungai Gedang, Terdakwa dihampiri oleh orang yang belum dikenal Terdakwa yang ternyata adalah Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama Ayu (DPO). Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip sabu kepada Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi. Kemudian Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi berhenti di depan Toko yang beralamat di Desa Payo Lebar Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prov. Jambi.

Bahwa saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian  dan saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm)  (masing-masing personil unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun) yang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disekitaran Desa Payo Lebar Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prov. Jambi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian  dan saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bersama Tim Opsnal Polres Sarolangun yang telah melakukan penyelidikan segera mengamankan Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi yang sedang berhenti di depan Toko yang beralamat di Desa Payo Lebar Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prov. Jambi. Lalu saat hendak dilakukan pemeriksaan kepada Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi yang disaksikan oleh Saksi Sipil yaitu Saksi Zainal Ibrohim Bin Sukun (Alm), ditemukan 1 (satu) klip plastik bening berisi serbuk kristal di atas tanah dekat Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi berdiri. Kemudian dilakukan interogasi kepada Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi, yang diketahui bahwa Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi mendapatkan narkotika jenis sabu berasal membeli dari Terdakwa.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib, saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian  dan saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bersama Tim Opsnal serta Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi mendatangi Terdakwa di rumahnya. Kemudian Terdakwa membenarkan Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi membeli klip sabu dari Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa namun tidak menemukan narkotika jenis sabu lainnya dan mengamankan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian Tim Opsnal Polres Sarolangun juga melakukan penangkapan terhadap Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam dirumahnya yang berdekatan dengan rumah Terdakwa yang mana Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam yang menjadi perantara Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor : 30/10727.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” berisi  kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan  berat bersih 0,06 gr (satu koma nol enam) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) yang diberi tanda huruf “B” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pembuktian perkara.

Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1       B.03.25.0754 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Veramika Ginting, S.Si.,Apt.,M.H., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023  tentang perubahan penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

------Perbuatan Terdakwa DEPRI BIN SAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Subsidair :

------ Bahwa Terdakwa DEPRI BIN SAIN pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Dusun IV RT.11 Desa Sungai Gedang Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili, “percobaan atau permufakatan jahat melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I“,  perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

------ Berawal pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekira pukul 08.00 Wib, Terdakwa mendatangi ke rumah Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam (dilakukan penuntutan secara terpisah) untuk memesan shabu dengan mengatakan “Jes, aku ado duit empat ratus pesankan sabu”, lalu Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam menjawab “iyo, gek ku kabari lagi”. Lalu uang pembelian shabu sebesar Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah) dibayarkan melalui akun E-Wallet Dana atas nama Febung (DPO) atas permintaan Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin AdamSetelah selesai mengisi ke akun Dana, Terdakwa kembali mendatangi rumah Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam menyampaikan kepada Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam “Lah sudah ku isi” , Lalu Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam mengatakan kepada Terdakwa “iyolah, ambik dijalan lintas lamo simpang Nibung, tunggu disitu”. Kemudian Terdakwa segera pergi dan menunggu dijalan lintas lamo simpang Nibung.

Selanjutnya sekira menunggu selama 10 menitan, datanglah Febung yang mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor yang ketika melintas di depan Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan kecepatan pelan Sambil melempar bungkusan plastik warna hitam yang langsung segera ditangkap oleh Terdakwa. Lalu Terdakwa pulang kerumah.

Kemudian sekira pukul 08. 30 Wib, paketan narkotika tersebut Terdakwa konsumsi bersama Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam di rumah kosong samping rumah Terdakwa. Lalu sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa kembali mengkonsumsi Narkotiba jenis sabu hingga menyisakan 1 (satu) klip sabu.

Bahwa sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa dihubungi melalui chat Whatsapp oleh Bambang (DPO) yang menanyakan apakah Terdakwa menyediakan paket Narkotika sabu untuk dijual dengan mengirimkan chat ke Terdakwa “Ado?”. Terdakwa yang masih memiliki 1 (satu) paket narkotika jenis sabu, lalu membalas chat Bambang dengan menjawab “Ado”. Selanjutnya Terdakwa dan Bambang janjian untuk melakukan transaksi jual beli Narkotika yang mana akan datang ponakan dari Bambang dan Terdakwa akan menunggu di pinggir jalan lintas sumatera Desa Sungai Gedang.

Selanjutnya ketika Terdakwa sedang menunggu di pinggir jalan lintas sumatera Desa Sungai Gedang, Terdakwa dihampiri oleh orang yang belum dikenal Terdakwa yang ternyata adalah Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi (dilakukan penuntutan secara terpisah) bersama Ayu (DPO). Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi memberikan uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, lalu Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip sabu kepada Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi. Kemudian Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi berhenti di depan Toko yang beralamat di Desa Payo Lebar Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prov. Jambi.

Bahwa saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian  dan saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm)  (masing-masing personil unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sarolangun) yang mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa disekitaran Desa Payo Lebar Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prov. Jambi sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis sabu. Saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian  dan saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bersama Tim Opsnal Polres Sarolangun yang telah melakukan penyelidikan segera mengamankan Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi yang sedang berhenti di depan Toko yang beralamat di Desa Payo Lebar Kec. Singkut Kab. Sarolangun Prov. Jambi. Lalu saat hendak dilakukan pemeriksaan kepada Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi yang disaksikan oleh Saksi Sipil yaitu Saksi Zainal Ibrohim Bin Sukun (Alm), ditemukan 1 (satu) klip plastik bening berisi serbuk kristal di atas tanah dekat Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi berdiri. Kemudian dilakukan interogasi kepada Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi, yang diketahui bahwa Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi mendapatkan narkotika jenis sabu berasal membeli dari Terdakwa.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 13 Maret 2025 sekira pukul 00.30 Wib, saksi Yosafat Roni Agustian Siburian Anak Dari Ohim Siburian  dan saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) bersama Tim Opsnal serta Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi mendatangi Terdakwa di rumahnya. Kemudian Terdakwa membenarkan Saksi Redo Adi Saputra Bin Agus Hariyadi membeli klip sabu dari Terdakwa. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa namun tidak menemukan narkotika jenis sabu lainnya dan mengamankan uang hasil penjualan narkotika jenis sabu sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah). Kemudian Tim Opsnal Polres Sarolangun juga melakukan penangkapan terhadap Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam dirumahnya yang berdekatan dengan rumah Terdakwa yang mana Saksi Hendri Romadhona Alias Bojes Bin Adam yang menjadi perantara Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor : 30/10727.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 1 (satu) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” berisi  kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan  berat bersih 0,06 gr (satu koma nol enam) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,01 gr (nol koma nol satu gram) yang diberi tanda huruf “B” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 0,05 (nol koma nol lima) gram untuk pembuktian perkara.

Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : R-PP.01.01.1       B.03.25.0754 tanggal 20 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Veramika Ginting, S.Si.,Apt.,M.H., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “B” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman berdasarkan Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 30 Tahun 2023  tentang perubahan penggolongan Narkotika.

Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan RI maupun Instansi yang berwenang atau pihak yang berwajib atau lembaga yang berwenang atau badan yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman. Selain itu narkotika tersebut tidak digunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------Perbuatan Terdakwa DEPRI BIN SAIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jp. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya