Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2019/PN SRL 1.Hamidah
2.Rinawati
3.Hendra Saputra
4.Lilis Nurhayati
5.Dedi Kuswandi
6.Uldha Indriani
1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG SAROLANGUN
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3.Jefri Sonifel
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2019/PN SRL
Tanggal Surat Selasa, 09 Jul. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamidah
2Rinawati
3Hendra Saputra
4Lilis Nurhayati
5Dedi Kuswandi
6Uldha Indriani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN EVENDI, SHHamidah
2ANDRIAN EVENDI, SHRinawati
3ANDRIAN EVENDI, SHHendra Saputra
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG SAROLANGUN
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang
3Jefri Sonifel
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT I yang tidak Memproses Asuransi Jiwa Fasilitas Kredit Orang Tua PARA PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar Uang Asuransi Jiwa Fasilitas Kredit Oarang Tua PARA PENGGUGAT untuk melakukan Penyelesaian Fasilitas Kredit Orang Tua PARA PENGGUGAT;
  4. Menyatakan Lelang Barang Agunan yang telah dilakukan oleh TERGUGAT II sebagaimana disebut dalam Surat KPKNL Jambi No.S-576/WKN.04/KNL.01/2019 Tanggal 25 Apri  2019.Batal Demi Hukum dengan segala Konsekuensi Hukumnya;
  5. Menyatakan segala Surat yang timbul oleh karena adanya Lelang Barang Agunan sebagaimana disebut dalam Surat KPKNL Jambi No.S-576/WKN.04/KNL.01/2019 Tanggal 25 April 2019 yang dilakukan oleh TERGUGAT II Batal Demi Hukum atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak memilik Kekuatan Hukum yang Mengikat;
  6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar ganti kerugian materiil dan Immateriil yang dialami oleh Penggugat dengan rincian sebagai berikut:

Kerugian Materiil

  Kerugian Immateriil

7Kerugian immaterial berupa, tekanan psikologis baik itu ancaman akan kehilangan hak atas barang agunan miliknya maupun hilangnya rasa kenyamanan dalam memelihara dan merawat serta hidup berkeluarga, bermasyarakat, rasa malu oleh karena Perbuatan Melawan Hukum TERGUGAT di dekatnya serta pikiran, tenaga, waktu dan biaya yang telah PARA PENGGUGAT keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Pemenuhan Kewajiban kepada diri TERGUGAT, yang ditaksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah).

8. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000/hari (Lima Ratus Ribu Rupiah Per Hari) yang diserahkan secara langsung kepada Penggugat apabila Tergugat lalai memenuhi isi Putusan ini semenjak Aanmaning Pertama;

9.Menghukum TURUT TERGUGAT untuk tunduk dan Patuh kepada Putusan dalam Perkara ini;

10.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara Tanggung Renteng untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak