Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2025/PN Srl Hendri Aritonang, S.H. REDO ADI SAPUTRA Bin AGUS HARIYADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1888/L.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Hendri Aritonang, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1REDO ADI SAPUTRA Bin AGUS HARIYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

 

----------- Bahwa ia terdakwa REDO ADI SAPUTRA BIN AGUS HARYADI pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Desa Payo Lebar Kec. Singkut Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------

 

----------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas, sebelumnya sekitar jam 20.00 WIB terdakwa dihubungi melalui handphone oleh seorang teman wanita terdakwa yang bernama AYU (DPO) yang mengajak terdakwa untuk membeli paket shabu untuk mereka konsumsi, setelah menyetujuinya kemudian terdakwa menghubungi BAMBANG  (DPO) untuk dicarikan paket shabu, selanjutnya sekitar jam 22.40 WIB AYU kemudian datang dengan menggunakan sepeda motor ke terdakwa tersebut dan bertemu dengan terdakwa, kemudian dihubungi oleh BAMBANG melalui chat dan berkata : “SUDAH KUBILANG SAMA DEP, TINGGAL AMBIL DI DEPAN RUMAHNYA” dan terdakwa membalas : OKE”, selanjutnya terdakwa dan AYU kemudian pergi berboncengan menuju ke rumah DEPRI BIN SAIN (berkas terpisah) yang terletak di desa sungai gedang, dan setelah bertemu dengan DEPRI kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada DEPRI dan DEPRI lalu memberikan 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga shabu kepada terdakwa, setelah menerimanya kemudian terdakwa dan AYU lalu pulang kembali kerumah terdakwa, dan ditengah perjalanan mereka berhenti untuk membeli rokok di sebuah warung, dan pada saat terdakwa sedang membeli rokok tiba-tiba terdakwa langsung dipegang dan diamankan oleh beberapa orang laki-laki yang merupakan anggota kepolisian, sedangkan AYU langsung pergi melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya tersebut, selanjutnya anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dan dari dekat tempat terdakwa berdiri tersebut kemudian ditemukan 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga shabu, kemudian anggota kepolisian menunjukkannya kepada terdakwa sambil berkata : “INI APA DAN MILIK SIAPA?” dan terdakwa menjawab : “SHABU YANG KAMI BELI TADI” anggota kepolisian berkata lagi : “BELI DARI SIAPA?” dan terdakwa menjawab : “DARI DEPRI” selanjutnya terdakwa lalu dibawa untuk menunjukkan keberadaan DEPRI tersebut, dan setelah DEPRI berhasil diringkus kemudian terdakwa dan DEPRI beserta barang bukti lalu dibawa ke polres sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut. ----------------------------------------------------------

 

-----------  Bahwa berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU-088.K.05.16.25.0249 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal bening tersebut yaitu positif mengandung Methampetamin, dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. PEGADAIAN SAROLANGUN nomor : 30/10727.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 berat bersih klip plastic berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah 0.05 (nol koma nol lima) gram. -------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa terdakwa dalam secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. -----------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

 

 

SUBSIDIAIR :

 

------------ Bahwa ia terdakwa REDO ADI SAPUTRA BIN AGUS HARYADI pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Desa Payo Lebar Kec. Singkut Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun,  secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------

 

----------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas, sebelumnya sekitar jam 20.00 WIB terdakwa dihubungi melalui handphone oleh seorang teman wanita terdakwa yang bernama AYU (DPO) yang mengajak terdakwa untuk membeli paket shabu untuk mereka konsumsi, setelah menyetujuinya kemudian terdakwa menghubungi BAMBANG  (DPO) untuk dicarikan paket shabu, selanjutnya sekitar jam 22.40 WIB AYU kemudian datang dengan menggunakan sepeda motor ke terdakwa tersebut dan bertemu dengan terdakwa, kemudian dihubungi oleh BAMBANG melalui chat dan berkata : “SUDAH KUBILANG SAMA DEP, TINGGAL AMBIL DI DEPAN RUMAHNYA” dan terdakwa membalas : OKE”, selanjutnya terdakwa dan AYU kemudian pergi berboncengan menuju ke rumah DEPRI BIN SAIN (berkas terpisah) yang terletak di desa sungai gedang, dan setelah bertemu dengan DEPRI kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada DEPRI dan DEPRI lalu memberikan 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga shabu kepada terdakwa, setelah menerimanya kemudian terdakwa dan AYU lalu pulang kembali kerumah terdakwa, dan ditengah perjalanan mereka berhenti untuk membeli rokok di sebuah warung, dan pada saat terdakwa sedang membeli rokok tiba-tiba terdakwa langsung dipegang dan diamankan oleh beberapa orang laki-laki yang merupakan anggota kepolisian, sedangkan AYU langsung pergi melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya tersebut, selanjutnya anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dan dari dekat tempat terdakwa berdiri tersebut kemudian ditemukan 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga shabu, kemudian anggota kepolisian menunjukkannya kepada terdakwa sambil berkata : “INI APA DAN MILIK SIAPA?” dan terdakwa menjawab : “SHABU YANG KAMI BELI TADI” anggota kepolisian berkata lagi : “BELI DARI SIAPA?” dan terdakwa menjawab : “DARI DEPRI” selanjutnya terdakwa lalu dibawa untuk menunjukkan keberadaan DEPRI tersebut, dan setelah DEPRI berhasil diringkus kemudian terdakwa dan DEPRI beserta barang bukti lalu dibawa ke polres sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut. ----------------------------------------------------------

 

-----------  Bahwa berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU-088.K.05.16.25.0249 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal bening tersebut yaitu positif mengandung Methampetamin, dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. PEGADAIAN SAROLANGUN nomor : 30/10727.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 berat bersih klip plastic berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah 0.05 (nol koma nol lima) gram. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa terdakwa dalam secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. --------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)  Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------

 

 

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

 

----------- Bahwa ia terdakwa REDO ADI SAPUTRA BIN AGUS HARYADI pada hari Rabu tanggal 12 Maret 2025 sekitar jam 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Maret tahun 2025, bertempat di Desa Payo Lebar Kec. Singkut Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, menyalahgunakan  Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas, sebelumnya sekitar jam 20.00 WIB terdakwa dihubungi melalui handphone oleh seorang teman wanita terdakwa yang bernama AYU (DPO) yang mengajak terdakwa untuk membeli paket shabu untuk mereka konsumsi, setelah menyetujuinya kemudian terdakwa menghubungi BAMBANG  (DPO) untuk dicarikan paket shabu, selanjutnya sekitar jam 22.40 WIB AYU kemudian datang dengan menggunakan sepeda motor ke terdakwa tersebut dan bertemu dengan terdakwa, kemudian dihubungi oleh BAMBANG melalui chat dan berkata : “SUDAH KUBILANG SAMA DEP, TINGGAL AMBIL DI DEPAN RUMAHNYA” dan terdakwa membalas : OKE”, selanjutnya terdakwa dan AYU kemudian pergi berboncengan menuju ke rumah DEPRI BIN SAIN (berkas terpisah) yang terletak di desa sungai gedang, dan setelah bertemu dengan DEPRI kemudian terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada DEPRI dan DEPRI lalu memberikan 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga shabu kepada terdakwa, setelah menerimanya kemudian terdakwa dan AYU lalu pulang kembali kerumah terdakwa, dan ditengah perjalanan mereka berhenti untuk membeli rokok di sebuah warung, dan pada saat terdakwa sedang membeli rokok tiba-tiba terdakwa langsung dipegang dan diamankan oleh beberapa orang laki-laki yang merupakan anggota kepolisian, sedangkan AYU langsung pergi melarikan diri dengan mengendarai sepeda motornya tersebut, selanjutnya anggota kepolisian tersebut melakukan penggeledahan dan dari dekat tempat terdakwa berdiri tersebut kemudian ditemukan 1 (satu) klip plastik kecil berisi serbuk kristal putih diduga shabu, kemudian anggota kepolisian menunjukkannya kepada terdakwa sambil berkata : “INI APA DAN MILIK SIAPA?” dan terdakwa menjawab : “SHABU YANG KAMI BELI TADI” anggota kepolisian berkata lagi : “BELI DARI SIAPA?” dan terdakwa menjawab : “DARI DEPRI” selanjutnya terdakwa lalu dibawa untuk menunjukkan keberadaan DEPRI tersebut, dan setelah DEPRI berhasil diringkus kemudian terdakwa dan DEPRI beserta barang bukti lalu dibawa ke polres sarolangun untuk diperiksa lebih lanjut. ----------------------------------------------------------

 

-----------  Bahwa berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU-088.K.05.16.25.0249 tanggal 19 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 1 (satu) plastik klip berisikan serbuk kristal bening tersebut yaitu positif mengandung Methampetamin, dan Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. PEGADAIAN SAROLANGUN nomor : 30/10727.00/2025 tanggal 14 Maret 2025 berat bersih klip plastic berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu tersebut adalah 0.05 (nol koma nol lima) gram. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------- Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Shabu bagi diri sendiri tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. -------------------------------------------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -----

Pihak Dipublikasikan Ya