Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2025/PN Srl MEIZA REINALDO ZUBAIDAH Binti NASIR alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 266/Pid.B/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2445/L.5.16/Eoh.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MEIZA REINALDO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ZUBAIDAH Binti NASIR alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ----------Bahwa Terdakwa ZUBAIDAH Binti NASIR (Alm) bersama – sama dengan Saksi DARBATIKA Alias TIKA Binti A.SABLI, Saksi MARYATI Alias MAR Binti A. RAHMAN (Alm) dan Saksi IRWAN Bin SAPARUDIN (masing – masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu, yang mengakibatkan luka – luka berat” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa bermula pada Hari senin tanggal 09 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 WIB ketika jam istirahat bekerja di PT. CMS Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun Terdakwa bercakap – cakap bersama dengan Saksi DARBATIKA TERDAKWA : payulah ka, kito nodong mala. Aku ko sakit hati nian dengan mala tu, dendam. Aku minjam duit seratus ribu dak dikasihnyo. Emasnyo bayak, kalu dapat emas, lepas hutang kito”. Saksi DARBATIKA : siapo yang nak kito suruh sek (zubaidah)?. TERDAKWA : Kito suruh IRWAN bae, kito bagi sabu naklah dio tu. Dio tu berani. Saksi DARBATIKA : Nak nian dak IRWAN tu agek? TERDAKWA: Payulah, Nak dio agek. - Bahwa Selanjutnya Sekira pukul 13.00 Wib Saksi DARBATIKA dan Terdakwa pergi ke rumah Saksi IRWAN Bin SAPARUDIN yang berada di Rt. 006 Desa Batu Ampar Kec. Pauh, Kabupaten Sarolangun. Dan Setibanya di rumah Saksi IRWAN Bin SAPARUDIN, sudah ada Saksi IRWAN Bin SAPARUDIN dan Saksi MARYATI Alias MAR Binti A. RAHMAN (Alm) (merupakan Istri dari Saksi IRWAN Bin SAPARUDIN). Kemudian keempatnya melakukan percakapan: TERDAKWA : Aku ado runding dengan ayah bunga (IRWAN). Saksi MARYATI : Runding apo sek? TERDAKWA : awak mintak tolong nodong emas mala ke IRWAN, Awak sakit hati nian minjam duit dak dibagih. Emas punyo MALA tu banyak, kiro-kiro Dapat seratus juta be jadilah. MALA tu tiduk bae pakai emas. Saksi IRWAN :Yo nian dak? agek kesitu pas dio lagi dak makai emas. Saksi MARYATI : Iyo bang, kato ZUBAIDAH dio makek trus mas tu. Saksi DARBATIKA, Saksi MARYATI dan Saksi IRWAN berkata kepada Terdakwa : Macam Mano caro kito nak ngambik emas MALA TU? TERDAKWA: Aman, Biak aku tukang ketok Pintunyo agek, aku ko setiap subuh belanjo di toko nyo tu. agek kalo aku lah masuk ke tokonyo baru kau (IRWAN) masuk ngambik Emas di badannyo. Saksi DARBATIKA : Tugas aku apo? Saksi IRWAN : Kau (Saksi DARBATIKA) dak usahlah masuk, Tapi kalau agek lamo pas ngambiknyo, baru kau bantu aku. Saksi MARYATI : Aku dak ikut, Aku dak telap belari. Aku dirumah bae. IRWAN : Kalau pasti, Aku pegi tapi harus pakai Sabu, biak nambah berani. Kamu cari modal Sabu awak. Saksi MARYATI : Iyo nian, kalau ayah Bunga (IRWAN) ko kalau dakdo sabu dio daknak pegi. Kawan taulah sek ayah bunga ko macam mano. TERDAKWA: Kami ko dakdo duit. macam manolah yo? Saksi MARYATI : macam ko bae, aku ko ado megang duit Rp. 350.000,- Bayaran Bank punyo orang, kalau nak pakai duit ko dulu untuk beli sabu ayah bunga (IRWAN). tapi kalau agek dak dapat Nodong tu, samo-samo kito ganti nyo. Saksi DARBATIKA dan Terdakwa berkata : Basinglah. - Bahwa Sekira pukul 21.30 Wib Saksi DARBATIKA tiba – tiba melewati rumah Terdakwa yang bersebelahan dengan rumah Saksi NURMALA DEWI. Ketika Saksi DARBATIKA melewati Terdakwa, Terdakwa melihat Saksi DARBATIKA dan langsung menganggukkan kepalanya dan pada saat itu. - Bahwa Pada tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa yang sudah bersiap – siap melihat tanda keberadaan Saksi IRWAN dari kejauhan yakni adanya cahaya korek gas dari Kejauhan, langsung pergi ke rumah Saksi NURMALA DEWI Kemudian Terdakwa memanggil Saksi NURMALA DEWI di Warung Saksi NURMALA DEWI dan mengatakan “MALA… MALAA!!, BELI RINSO” saat itu Terdakwa mengetok jendela kamar Saksi NURMALA DEWI . Kemudian Saksi NURMALA DEWI membuka Roling Door Warung Saksi NURMALA DEWI selebar kurang labih 15 (lima belas) Cm. Setelah Saksi NURMALA DEWI membukanya, Terdakwa berkata “BELI RINSO.” Lalu Saksi NURMALA DEWI menjawab “BERAPO IKOK SEK? DUO APO SIKOK?” lalu Terdakwa berkata “SERENTENG BERAPO IKOK?” kemudian Saksi NURMALA DEWI menjawab “ENAM” lalu Terdakwa berkata “MINTAK LIMO BAE SEK”. kemudian Saksi NURMALA DEWI memotong Rinso (Deterjen) yang hendak dibeli Terdakwa Tersebut. Selanjutnya Saksi NURMALA DEWI memberikan Rinso (Deterjen) tersebut kepada Terdakwa melalui celah Roling Door warung Saksi NURMALA DEWI. Selanjutnya Saksi NURMALA DEWI berkata “SUDAH, IKO BAE?” lalu Terdakwa berkata “BUKAK LAH BESAK PINTU TOKO KAU KO SEK, AWAK DAK DAPAT MASUK. NAK BELANJO MIE LAGI” Saksi NURMALA DEWI menjawab “IYOLAH SEK” sambil membuka lebar - lebar sebelah Pintu Warung Saksi NURMALA DEWI tersebut. setelah membuka Pintu lebih lebar, Saksi NURMALA DEWI mundur sedikit ke belakang supaya Terdakwa bisa masuk ke dalam warung untuk membeli mie instan. Ketika Terdakwa masuk untuk mengambil mie Instan, tiba – tiba masuk Saksi IRWAN dengan menggunakan penutup wajah ke dalam toko Saksi NURMALA DEWI dan langsung memukul kepala Saksi NURMALA DEWI dengan menggunakan 1 (satu) buah potongan kayu berukuran sekira setengah meter, lalu Saksi IRWAN menarik kalung emas dari Leher Saksi NURMALA DEWI hingga terputus dan dilanjutkan dengan menarik gelang emas di tangan Saksi NURMALA DEWI. Ketika Saksi IRWAN mendapatkan kalung dan Gelang tersebut, Saksi NURMALA DEWI melakukan perlawanan dengan menarik Saksi IRWAN dengan menggunakan tangannya, Sementara Terdakwa hanya diam dan tidak melakukan apapun, selanjutnya Saksi IRWAN melukai tangan Saksi NURMALA DEWI dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau dengan hulu pisau berwarna hitam dililit benang warna orange beberapa kali sampai tangan Saksi NURMALA DEWI terlepas dari tangan Saksi IRWAN yang memegang Gelang dan Kalung tersebut. Selanjutnya Saksi NURMALA DEWI langsung berkata “APO SALAH AWAK, KAMU GEBUK AWAK?” dikarenakan Saksi NURMALA DEWI merasakan sakit dibagian kepala Saksi NURMALA DEWI. Selanjutnya Saksi IRWAN langsung berlari ke arah depan warung Saksi NURMALA DEWI, sementara itu Saksi NURMALA DEWI berusaha mengejar dengan berlari ke luar dari warung Saksi NURMALA DEWI sampai ke teras warung Saksi NURMALA DEWI dan Saksi NURMALA DEWI mendengar anak Saksi NURMALA DEWI dari dalam rumah berteriak “JADILAH MAK, JADILAH MAAKK!”. Dikarenakan tidak terkejar lagi, Saksi NURMALA DEWI kembali ke dalam warung Saksi NURMALA DEWI dan baru Saksi NURMALA DEWI menyadari bahwa perhiasan kalung Saksi NURMALA DEWI dan gelang Saksi NURMALA DEWI sudah tidak ada lagi di badan Saksi NURMALA DEWI. Kemudian Saksi NURMALA DEWI duduk di lantai dalam toko dikarenakan Saksi NURMALA DEWI merasa lemas, lalu Saksi NURMALA DEWI menemukan kancing kalung beserta kalung yang terputus di dekat tempat Saksi NURMALA DEWI duduk, dan Saksi NURMALA DEWI berkata kepada Terdakwa, “KO GAWE KAWAN ZUBAI, NGAPOLAH KAWAN MINTAK BUKAK BESAK-BESAK PINTU TOKO AKU TU” Terdakwa menjawab “DAK PACAK NGATO, AWAK NAK BELANJO”. Tak lama kemudian datang sdr MIS yang merupakan tetangga Saksi NURMALA DEWI berlari melihat Saksi NURMALA DEWI dari jalan di depan warung Saksi NURMALA DEWI sambil berteriak “TOLOONG, TOLONGG, MALA LUKOO”. Kemudian datang warga lain menghampiri Saksi NURMALA DEWI dan sdr INA memapah Saksi NURMALA DEWI untuk masuk ke dalam Mobil milik sdr MULI dan kemudian Saksi NURMALA DEWI dibawa oleh sdr MULI, sdr. INA, sdr. SUSAN, dan Saksi MUHAMMADIYAH ke rumah sakit Langit Golden Medika di Sarolangun untuk mendapatkan Perawatan. - Bahwa Pada tanggal 11 Juni 2025 Sekira pukul 10.00 Wib Saksi DARBATIKA yang sedang bekerja di PT CMS bertemu dan mengobrol dengan Terdakwa. Dan terjadi percakapan diantaranya: TERDAKWA : Way Sek, Saro nian aku kemarin di panggil polisi ditanyo-tanyo. Pokoknyo aku dak ngaku Sek. Saksi DARBATIKA : Ditanyo apo bae sek? jangan ngaku sek. ZUBAIDAH : Iyo sek, aku nak dicabut kuku pun dak bakal ngaku aku sek. Saksi DARBATIKA : Iyo mantaplah Sek. ZUBAIDAH : Payu jok, Kalau biso cepatla dicairkan Emas tu, awak ko butuh duit nak beli obat, gemetar badan ko bakal dipangggil lagi dengan Polisi, kalau biso paling lambat tanggal 14 ko lah cair awak jugo nak bayar motor. Saksi DARBATIKA : Kami be lah pegi nak jualnyo ke Sarolangun, dak biso dakdo yang nak beli. nunggu IRWAN lah. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NURMALA alias MALA Binti MUHAMMADIYAH mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) - Bahwa berdasarkan visum et repertum Rumah Sakit Golden Medika Nomor 19/VER/RS-LGM/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangi oleh dr. Yoga Zunandy Pratama, pada pokoknya menerangkan pemeriksaan luar terhadap Saksi NURMALA DEWI: Pemeriksaan Kepala : Terdapat luka terbuka di kepala bagian kiri, bentuk luka teratur, panjang luka 6,5 cm lebar luka 2,5 cm, kedalaman luka 0,5 cm pada perabaan lebih cekung dari kulit sekitar, batas luka tegas tepi luka rata antara kedua tebing luka tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka tulang tengkorak. Pemeriksaan Gerak Atas Anggota : Terdapat luka terbuka di lengan bawah sebelah kiri bentuk luka tidak teratur, panjang luka 6 cm lebar luka 4 cm, kedalaman luka 0,5 cm pada perabaan lebih cekung dari kulit sekitar batas luka tegas, tepi luka rata tebing luka tidak rata terdiri dari kulit lemak dan jaringan ikat antara kedua tebing luka tidak terdapat jembatan jaringan dasar luka jaringan lemak. Terdapat luka terbuka pergelangan tangan sebelah kanan ,bentuk luka teratur, panjang luka 6 cm lebar luka 2 cm kedalaman luka 0,5 cm pada perabaan lebih cekung dari kulit sekitar batas luka tegas, tepi luka rata tebing luka rata terdiri dari kulit lemak dan jaringan ikat antara kedua tebing luka tidak terdapat jembatan jaringan, dan dasar luka jaringan ikat dan otot. Dengan kesimpulan Telah di periksa pasien perempuan usia 33 tahun dari hasil pemeriksaan luar tampak luka terbuka di kepala bagian kiri, luka terbuka di lengan bawah sebelah kiri dan luka terbuka di pergelangan tangan sebelah kanan. -----------Perbuatan Terdakwa ZUBAIDAH Binti NASIR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1, Ke-2 dan ke-4 KUH Pidana- SUBSIDIAIR ----------Bahwa Terdakwa ZUBAIDAH Binti NASIR (Alm) bersama – sama dengan Saksi DARBATIKA Alias TIKA Binti A.SABLI, Saksi MARYATI Alias MAR Binti A. RAHMAN (Alm) dan Saksi IRWAN Bin SAPARUDIN (masing – masing dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2025, sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Bulan Juni Tahun 2025 atau setidak – tidaknya masih termasuk dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Batu Ampar, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan, yang dilakukan 2 (dua) orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------- - Bahwa bermula pada Hari senin tanggal 09 Juni 2025 sekira Pukul 10.00 WIB ketika jam istirahat bekerja di PT. CMS Desa Karang Mendapo, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun Terdakwa bercakap – cakap bersama dengan Saksi DARBATIKA TERDAKWA : payulah ka, kito nodong mala. Aku ko sakit hati nian dengan mala tu, dendam. Aku minjam duit seratus ribu dak dikasihnyo. Emasnyo bayak, kalu dapat emas, lepas hutang kito”. Saksi DARBATIKA : siapo yang nak kito suruh sek (zubaidah)?. TERDAKWA : Kito suruh IRWAN bae, kito bagi sabu naklah dio tu. Dio tu berani. Saksi DARBATIKA : Nak nian dak IRWAN tu agek? TERDAKWA: Payulah, Nak dio agek. - Bahwa Selanjutnya Sekira pukul 13.00 Wib Saksi DARBATIKA dan Terdakwa pergi ke rumah Saksi IRWAN Bin SAPARUDIN yang berada di Rt. 006 Desa Batu Ampar Kec. Pauh, Kabupaten Sarolangun. Dan Setibanya di rumah Saksi IRWAN Bin SAPARUDIN, sudah ada Saksi IRWAN Bin SAPARUDIN dan Saksi MARYATI Alias MAR Binti A. RAHMAN (Alm) (merupakan Istri dari Saksi IRWAN Bin SAPARUDIN). Kemudian keempatnya melakukan percakapan: TERDAKWA : Aku ado runding dengan ayah bunga (IRWAN). Saksi MARYATI : Runding apo sek? TERDAKWA : awak mintak tolong nodong emas mala ke IRWAN, Awak sakit hati nian minjam duit dak dibagih. Emas punyo MALA tu banyak, kiro-kiro Dapat seratus juta be jadilah. MALA tu tiduk bae pakai emas. Saksi IRWAN :Yo nian dak? agek kesitu pas dio lagi dak makai emas. Saksi MARYATI : Iyo bang, kato ZUBAIDAH dio makek trus mas tu. Saksi DARBATIKA, Saksi MARYATI dan Saksi IRWAN berkata kepada Terdakwa : Macam Mano caro kito nak ngambik emas MALA TU? TERDAKWA: Aman, Biak aku tukang ketok Pintunyo agek, aku ko setiap subuh belanjo di toko nyo tu. agek kalo aku lah masuk ke tokonyo baru kau (IRWAN) masuk ngambik Emas di badannyo. Saksi DARBATIKA : Tugas aku apo? Saksi IRWAN : Kau (Saksi DARBATIKA) dak usahlah masuk, Tapi kalau agek lamo pas ngambiknyo, baru kau bantu aku. Saksi MARYATI : Aku dak ikut, Aku dak telap belari. Aku dirumah bae. IRWAN : Kalau pasti, Aku pegi tapi harus pakai Sabu, biak nambah berani. Kamu cari modal Sabu awak. Saksi MARYATI : Iyo nian, kalau ayah Bunga (IRWAN) ko kalau dakdo sabu dio daknak pegi. Kawan taulah sek ayah bunga ko macam mano. TERDAKWA: Kami ko dakdo duit. macam manolah yo? Saksi MARYATI : macam ko bae, aku ko ado megang duit Rp. 350.000,- Bayaran Bank punyo orang, kalau nak pakai duit ko dulu untuk beli sabu ayah bunga (IRWAN). tapi kalau agek dak dapat Nodong tu, samo-samo kito ganti nyo. Saksi DARBATIKA dan Terdakwa berkata : Basinglah. - Bahwa Sekira pukul 21.30 Wib Saksi DARBATIKA tiba – tiba melewati rumah Terdakwa yang bersebelahan dengan rumah Saksi NURMALA DEWI. Ketika Saksi DARBATIKA melewati Terdakwa, Terdakwa melihat Saksi DARBATIKA dan langsung menganggukkan kepalanya dan pada saat itu. - Bahwa Pada tanggal 10 Juni 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa yang sudah bersiap – siap melihat tanda keberadaan Saksi IRWAN dari kejauhan yakni adanya cahaya korek gas dari Kejauhan, langsung pergi ke rumah Saksi NURMALA DEWI Kemudian Terdakwa memanggil Saksi NURMALA DEWI di Warung Saksi NURMALA DEWI dan mengatakan “MALA… MALAA!!, BELI RINSO” saat itu Terdakwa mengetok jendela kamar Saksi NURMALA DEWI . Kemudian Saksi NURMALA DEWI membuka Roling Door Warung Saksi NURMALA DEWI selebar kurang labih 15 (lima belas) Cm. Setelah Saksi NURMALA DEWI membukanya, Terdakwa berkata “BELI RINSO.” Lalu Saksi NURMALA DEWI menjawab “BERAPO IKOK SEK? DUO APO SIKOK?” lalu Terdakwa berkata “SERENTENG BERAPO IKOK?” kemudian Saksi NURMALA DEWI menjawab “ENAM” lalu Terdakwa berkata “MINTAK LIMO BAE SEK”. kemudian Saksi NURMALA DEWI memotong Rinso (Deterjen) yang hendak dibeli Terdakwa Tersebut. Selanjutnya Saksi NURMALA DEWI memberikan Rinso (Deterjen) tersebut kepada Terdakwa melalui celah Roling Door warung Saksi NURMALA DEWI. Selanjutnya Saksi NURMALA DEWI berkata “SUDAH, IKO BAE?” lalu Terdakwa berkata “BUKAK LAH BESAK PINTU TOKO KAU KO SEK, AWAK DAK DAPAT MASUK. NAK BELANJO MIE LAGI” Saksi NURMALA DEWI menjawab “IYOLAH SEK” sambil membuka lebar - lebar sebelah Pintu Warung Saksi NURMALA DEWI tersebut. setelah membuka Pintu lebih lebar, Saksi NURMALA DEWI mundur sedikit ke belakang supaya Terdakwa bisa masuk ke dalam warung untuk membeli mie instan. Ketika Terdakwa masuk untuk mengambil mie Instan, tiba – tiba masuk Saksi IRWAN dengan menggunakan penutup wajah ke dalam toko Saksi NURMALA DEWI dan langsung memukul kepala Saksi NURMALA DEWI dengan menggunakan 1 (satu) buah potongan kayu berukuran sekira setengah meter, lalu Saksi IRWAN menarik kalung emas dari Leher Saksi NURMALA DEWI hingga terputus dan dilanjutkan dengan menarik gelang emas di tangan Saksi NURMALA DEWI. Ketika Saksi IRWAN mendapatkan kalung dan Gelang tersebut, Saksi NURMALA DEWI melakukan perlawanan dengan menarik Saksi IRWAN dengan menggunakan tangannya, Sementara Terdakwa hanya diam dan tidak melakukan apapun, selanjutnya Saksi IRWAN melukai tangan Saksi NURMALA DEWI dengan menggunakan 1 (satu) bilah pisau dengan hulu pisau berwarna hitam dililit benang warna orange beberapa kali sampai tangan Saksi NURMALA DEWI terlepas dari tangan Saksi IRWAN yang memegang Gelang dan Kalung tersebut. Selanjutnya Saksi NURMALA DEWI langsung berkata “APO SALAH AWAK, KAMU GEBUK AWAK?” dikarenakan Saksi NURMALA DEWI merasakan sakit dibagian kepala Saksi NURMALA DEWI. Selanjutnya Saksi IRWAN langsung berlari ke arah depan warung Saksi NURMALA DEWI, sementara itu Saksi NURMALA DEWI berusaha mengejar dengan berlari ke luar dari warung Saksi NURMALA DEWI sampai ke teras warung Saksi NURMALA DEWI dan Saksi NURMALA DEWI mendengar anak Saksi NURMALA DEWI dari dalam rumah berteriak “JADILAH MAK, JADILAH MAAKK!”. Dikarenakan tidak terkejar lagi, Saksi NURMALA DEWI kembali ke dalam warung Saksi NURMALA DEWI dan baru Saksi NURMALA DEWI menyadari bahwa perhiasan kalung Saksi NURMALA DEWI dan gelang Saksi NURMALA DEWI sudah tidak ada lagi di badan Saksi NURMALA DEWI. Kemudian Saksi NURMALA DEWI duduk di lantai dalam toko dikarenakan Saksi NURMALA DEWI merasa lemas, lalu Saksi NURMALA DEWI menemukan kancing kalung beserta kalung yang terputus di dekat tempat Saksi NURMALA DEWI duduk, dan Saksi NURMALA DEWI berkata kepada Terdakwa, “KO GAWE KAWAN ZUBAI, NGAPOLAH KAWAN MINTAK BUKAK BESAK-BESAK PINTU TOKO AKU TU” Terdakwa menjawab “DAK PACAK NGATO, AWAK NAK BELANJO”. Tak lama kemudian datang sdr MIS yang merupakan tetangga Saksi NURMALA DEWI berlari melihat Saksi NURMALA DEWI dari jalan di depan warung Saksi NURMALA DEWI sambil berteriak “TOLOONG, TOLONGG, MALA LUKOO”. Kemudian datang warga lain menghampiri Saksi NURMALA DEWI dan sdr INA memapah Saksi NURMALA DEWI untuk masuk ke dalam Mobil milik sdr MULI dan kemudian Saksi NURMALA DEWI dibawa oleh sdr MULI, sdr. INA, sdr. SUSAN, dan Saksi MUHAMMADIYAH ke rumah sakit Langit Golden Medika di Sarolangun untuk mendapatkan Perawatan. - Bahwa Pada tanggal 11 Juni 2025 Sekira pukul 10.00 Wib Saksi DARBATIKA yang sedang bekerja di PT CMS bertemu dan mengobrol dengan Terdakwa. Dan terjadi percakapan diantaranya: TERDAKWA : Way Sek, Saro nian aku kemarin di panggil polisi ditanyo-tanyo. Pokoknyo aku dak ngaku Sek. Saksi DARBATIKA : Ditanyo apo bae sek? jangan ngaku sek. ZUBAIDAH : Iyo sek, aku nak dicabut kuku pun dak bakal ngaku aku sek. Saksi DARBATIKA : Iyo mantaplah Sek. ZUBAIDAH : Payu jok, Kalau biso cepatla dicairkan Emas tu, awak ko butuh duit nak beli obat, gemetar badan ko bakal dipangggil lagi dengan Polisi, kalau biso paling lambat tanggal 14 ko lah cair awak jugo nak bayar motor. Saksi DARBATIKA : Kami be lah pegi nak jualnyo ke Sarolangun, dak biso dakdo yang nak beli. nunggu IRWAN lah. - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi NURMALA alias MALA Binti MUHAMMADIYAH mengalami kerugian sekira kurang lebih Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah) - Bahwa berdasarkan visum et repertum Rumah Sakit Golden Medika Nomor 19/VER/RS-LGM/VI/2025 tanggal 10 Juni 2025 yang ditandatangi oleh dr. Yoga Zunandy Pratama, pada pokoknya menerangkan pemeriksaan luar terhadap Saksi NURMALA DEWI: Pemeriksaan Kepala : Terdapat luka terbuka di kepala bagian kiri, bentuk luka teratur, panjang luka 6,5 cm lebar luka 2,5 cm, kedalaman luka 0,5 cm pada perabaan lebih cekung dari kulit sekitar, batas luka tegas tepi luka rata antara kedua tebing luka tidak terdapat jembatan jaringan, dasar luka tulang tengkorak. Pemeriksaan Gerak Atas Anggota : Terdapat luka terbuka di lengan bawah sebelah kiri bentuk luka tidak teratur, panjang luka 6 cm lebar luka 4 cm, kedalaman luka 0,5 cm pada perabaan lebih cekung dari kulit sekitar batas luka tegas, tepi luka rata tebing luka tidak rata terdiri dari kulit lemak dan jaringan ikat antara kedua tebing luka tidak terdapat jembatan jaringan dasar luka jaringan lemak. Terdapat luka terbuka pergelangan tangan sebelah kanan ,bentuk luka teratur, panjang luka 6 cm lebar luka 2 cm kedalaman luka 0,5 cm pada perabaan lebih cekung dari kulit sekitar batas luka tegas, tepi luka rata tebing luka rata terdiri dari kulit lemak dan jaringan ikat antara kedua tebing luka tidak terdapat jembatan jaringan, dan dasar luka jaringan ikat dan otot. Dengan kesimpulan Telah di periksa pasien perempuan usia 33 tahun dari hasil pemeriksaan luar tampak luka terbuka di kepala bagian kiri, luka terbuka di lengan bawah sebelah kiri dan luka terbuka di pergelangan tangan sebelah kanan. -----------Perbuatan Terdakwa ZUBAIDAH Binti NASIR (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (2) Ke-1 dan Ke-2 KUH Pidana --------

Pihak Dipublikasikan Ya