Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
181/Pid.B/2026/PN Srl RINCE YUTARI, S.H. YOZI NALDI SAPUTRA Alias YOZI Bin YANEDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 181/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 08 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1433/L.5.16/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RINCE YUTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOZI NALDI SAPUTRA Alias YOZI Bin YANEDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR ----Bahwa Terdakwa YOZI NALDI SAPUTRA Alias YOZI Bin YANEDI, untuk waktu yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di PT. GRAVINDO JAYA ABADI, yang beralamat di Jalan Tambir RT 17 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------- --------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Tugas yang di keluarkan oleh PT. GRAVINDO JAYA ABADI Nomor : 23/gja/2025, Terdakwa YOZI NALDI SAPUTRA Alias YOZI Bin YANEDI bekerja sebagai Sales KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang Kab. Sarolangun Email : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id pada PT GRAVINDO JAYA ABADI Kabupaten Sarolangun sejak bulan September 2025 sampai dengan bulan Maret 2026. - Bahwa pada sekira bulan Maret 2026 Terdakwa melakukan penagihan uang hasil penjualan barang dagangan milik PT GRAVINDO JAYA ABADI dan PT SEGAR PRIMA LAKSANA, adapun toko yang Terdakwa tagih adalah TOKO INDO BERKAT Sarolangun, Toko DANAU INDAH Singkut, TOKO SAHABAT CITRA Singkut, TOKO IRFAN Singkut, TOKO JAYA BARU Singkut, TOKO DANAU INDAH 2 Singkut sehingga didapatkan uang sejumlah Rp. 44.000.000 ( Empat puluh empat juta rupiah), selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 07.45 WIB Saksi SANI yang bekerja sebagai Manager Operasional pada PT. GRAVINDO JAYA ABADI mendapatkan laporan dari admin kasir yaitu Saksi INDRAWATI yang mengatakan bahwa Terdakwa sudah tidak menyetor uang hasil penjualan barang milik PT GRAVINDO JAYA ABADI selama 3 (tiga) hari, kemudian Saksi SANI langsung memanggil Terdakwa dan mengatakan “SUDAH BERAPA BANYAK UANG YANG KAMU PAKAI “, kemudian Terdakwa menjawab “ SEKITAR TIGA PULUH JUTAAN PAK”, lalu Saksi SANI langsung melakukan pengecekan Nota hasil penjualan oleh Terdakwa dan menemukan jumlah uang yang sudah di gelapkan oleh Terdakwa berjumlah sekira Rp. 44.000.000,- (Empat puluh empat juta Rupiah), lalu Saksi SANI mengatakan kepada Terdakwa “KAU BISO BALIKI DAK“, selanjutnya Terdakwa menjawab “AKU USAHAKAN PAK” - Selanjutnya sekira 2 (dua) Minggu kemudian Saksi SANI kembali mengatakan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa sudah di nonaktifkan, lalu sekira 1 (satu) Minggu kemudian Saksi SANI mendatangi rumah Terdakwa lalu bertemu dengan orang tua Terdakwa untuk membicarakan uang tagihan yang sudah Terdakwa pergunakan, selanjutnya Terdakwa mengembalikan uang tersebut dengan cara menyicil sehingga berjumlah Rp. 11.700.000,- (Sebelas juta rupiah), lalu untuk sisa uang sejumlah Rp. 32.999.737,- (Tiga puluh dua juta rupiah sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) Terdakwa tidak sangggup untuk mengembalikan uang tersebut. - Bahwa uang hasil penjualan yang sudah di gelapkan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 32.999.737,- (Tiga puluh dua juta rupiah sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut : - Di toko DANAU INDAH 2 Rp : 3.894.807 (Tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tujuh rupiah). - Di Toko GADING MAS Rp : 4.206.943 (Empat juta dua ratus enam ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah). - Di toko INDO BERKAT Rp : 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). - Di toko SAHABAT CITRA Rp : 549.058,- (Lima ratus empat puluh sembilan ribu liam puluh delapan rupiah). - Di toko IRFAN Rp : 6.553.363,- (Enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dan Rp : 5.704.676 ,- (Lima juta tujuh ratus empat ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah). - Toko JAYA BARU Rp : 7.094.605,- (Tujuh juta sembilan puluh empat ribu enam ratus lima rupiah). - Toko DANAU INDAH 2 Rp : 2.496.285,- (Dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah). - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOZI NALDI SAPUTRA Alias YOZI Bin YANEDI yang diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang milik PT GRAVINDO JAYA ABADI selama 3 (tiga) hari mengakibatkan PT. GRAVINDO JAYA ABADI mengalami kerugian sejumlah Rp. 32.999.737,- (Tiga puluh dua juta rupiah sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), lalu PT. GRAVINDO JAYA ABADI merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna proses lebih lanjut. ----Perbuatan Terdakwa YOZI NALDI SAPUTRA Alias YOZI Bin YANEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 488 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------------- SUBSIDIAIR ---- Bahwa Terdakwa YOZI NALDI SAPUTRA Alias YOZI Bin YANEDI, untuk waktu yang tidak dapat diingat kembali sekira bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026 bertempat di PT GRAVINDO JAYA ABADI, yang beralamat di Jalan Tambir RT 17 Kelurahan Aur Gading Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara dan rangkaian sebagai berikut: ------------------------ - Bahwa pada hari Selasa, tanggal 09 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Tugas yang di keluarkan oleh PT. GRAVINDO JAYA ABADI Nomor : 23/gja/2025, Terdakwa YOZI NALDI SAPUTRA Alias YOZI Bin YANEDI bekerja sebagai Sales pada PT GRAVINDO JAYA ABADI Kabupaten Sarolangun sejak bulan September 2025 sampai dengan bulan Maret 2026. - Bahwa pada sekira bulan Maret 2026 Terdakwa melakukan penagihan uang hasil penjualan barang dagangan milik PT GRAVINDO JAYA ABADI dan PT SEGAR PRIMA LAKSANA, adapun toko yang Terdakwa tagih adalah TOKO INDO BERKAT Sarolangun, Toko DANAU INDAH Singkut, TOKO SAHABAT CITRA Singkut, TOKO IRFAN Singkut, TOKO JAYA BARU Singkut, TOKO DANAU INDAH 2 Singkut sehingga didapatkan uang sejumlah Rp. 44.000.000 ( Empat puluh empat juta rupiah), selanjutnya pada hari Rabu Tanggal 11 Maret 2026 sekira pukul 07.45 WIB Saksi SANI yang bekerja sebagai Manager Operasional pada PT. GRAVINDO JAYA ABADI mendapatkan laporan dari admin kasir yaitu Saksi INDRAWATI yang mengatakan bahwa Terdakwa sudah tidak menyetor uang hasil penjualan barang milik PT GRAVINDO JAYA ABADI selama 3 (tiga) hari, kemudian Saksi SANI langsung memanggil Terdakwa dan mengatakan “SUDAH BERAPA BANYAK UANG YANG KAMU PAKAI “, kemudian Terdakwa menjawab “ SEKITAR TIGA PULUH JUTAAN PAK”, lalu Saksi SANI langsung melakukan pengecekan Nota hasil penjualan oleh Terdakwa dan menemukan jumlah uang yang sudah di gelapkan oleh Terdakwa berjumlah sekira Rp. 44.000.000,- (Empat puluh empat juta Rupiah), lalu Saksi SANI mengatakan kepada Terdakwa “KAU BISO BALIKI DAK“, selanjutnya Terdakwa menjawab “AKU USAHAKAN PAK” - Selanjutnya sekira 2 (dua) Minggu kemudian Saksi SANI kembali mengatakan kepada Terdakwa bahwa Terdakwa sudah di nonaktifkan, lalu sekira 1 (satu) Minggu kemudian Saksi SANI mendatangi rumah Terdakwa lalu bertemu dengan orang tua Terdakwa untuk membicarakan uang tagihan yang sudah Terdakwa pergunakan, selanjutnya Terdakwa mengembalikan uang tersebut dengan cara menyicil sehingga berjumlah Rp. 11.700.000,- (Sebelas juta rupiah), lalu untuk sisa uang sejumlah Rp. 32.999.737,- (Tiga puluh dua juta rupiah sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) Terdakwa tidak sangggup untuk mengembalikan uang tersebut. - Bahwa uang hasil penjualan yang sudah di gelapkan oleh Terdakwa sejumlah Rp. 32.999.737,- (Tiga puluh dua juta rupiah sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah) dengan rincian sebagai berikut : - Di toko DANAU INDAH 2 Rp : 3.894.807 (Tiga juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus tujuh rupiah). - Di Toko GADING MAS Rp : 4.206.943 (Empat juta dua ratus enam ribu sembilan ratus empat puluh tiga rupiah). - Di toko INDO BERKAT Rp : 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah). - Di toko SAHABAT CITRA Rp : 549.058,- (Lima ratus empat puluh sembilan ribu liam puluh delapan rupiah). - Di toko IRFAN Rp : 6.553.363,- (Enam juta lima ratus lima puluh tiga ribu tiga ratus enam puluh tiga rupiah) dan Rp : 5.704.676 ,- (Lima juta tujuh ratus empat ribu enam ratus tujuh puluh enam rupiah). - Toko JAYA BARU Rp : 7.094.605,- (Tujuh juta sembilan puluh empat ribu enam ratus lima rupiah). - Toko DANAU INDAH 2 Rp : 2.496.285,- (Dua juta empat ratus sembilan puluh enam ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah). - Bahwa akibat perbuatan Terdakwa YOZI NALDI SAPUTRA Alias YOZI Bin YANEDI yang diduga tidak menyetorkan uang hasil penjualan barang milik PT GRAVINDO JAYA ABADI selama 3 (tiga) hari mengakibatkan PT. GRAVINDO JAYA ABADI mengalami kerugian sejumlah Rp. 32.999.737,- (Tiga puluh dua juta rupiah sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu tujuh ratus tiga puluh tujuh rupiah), lalu PT. GRAVINDO JAYA ABADI merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sarolangun guna proses lebih lanjut. ----Perbuatan Terdakwa YOZI NALDI SAPUTRA Alias YOZI Bin YANEDI sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. -------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya