| Petitum |
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalm perkara ini.
- Menyatakan sah merunut hukum penggugat adalah ahli waris dari almarhum Yadi Wiyono pemilik tanah dengan sertifikat HM Nomor 597 Tahun 1982.
- Menyatakan tergugat I, II dan III telah menguasai tanah penggugat secara tidak sah dan melawan hukum.
- Menghukum tergugat I, II dan III membayar kerugian kepada tergugat sebesar 6 (enam) tahun x Rp. 15.000.000,- = Rp. 90.000.000,- sekaligus lunas.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservator beslag) dalam perkara ini.
- Menghukum tergugat I, II dan III untuk menyerahkan warisan penggugat dalam keadaan baik, bebas dari segala beban apapun diatasnya.
- Menghukum tergugat I, II dan III untuk membayar uang paksa (dwangsom) Rp. 100.000,- (sertus ribu rupiah) perhari ketika ia lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
- Menyatakan bahwa keputusan ini dapat dijalankan lebih dulu (uituaerbaar bijvoord) walaupun ada permohonan banding dan kakasi dari tergugat I, II dan III.
- Menghukum tergugat I, II dan III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Atau :
Dalam peradilan yang bak mohon putusan yang seadil-adilnya |