Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2026/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H AHMAD ZALDI BIN ORIZA HAMPEPI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 13 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-79/L.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ZALDI BIN ORIZA HAMPEPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

D A K W A A N PERTAMA : ----------- Bahwa ia terdakwa AHMAD ZALDI Bin ORIZA HAMPEPI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok yang terletak di Desa Kalimau Ulu Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, melakukan percobaan - 2 - atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------- ----------- Berawal sebelumnya dalam pertengahan bulan Juli 2025 ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI (berkas terpisah) bertemu dengan TARDI (DPO) kemudian mereka mengobrol dan TARDI lalu menyuruh ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI untuk memesan paket shabu sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) menggunakan dana milik TARDI, kemudian ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI lalu menghubungi NANDO (DPO) dan mengatakan hendak membeli paket shabu sejumlah tersebut, selanjutnya pada hari minggu tanggal 20 Juli 2025 ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI bersama TARDI lalu berangkat untuk menjemput paket shabu yang mereka pesan tersebut, dan setelah sampai ditempat yang disepakati yaitu di Jalan Desa Sungai Pinang dan mereka menunggu disana, tidak beberapa lama kemudian datang PRATAMA PRAKA MULYA BIN KUSAM alias TAMA (berkas terpisah) yang disuruh oleh NANDO untuk mengantar paket shabu tersebut yang kemudian diterima oleh ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan TARDI, setelah menerima paket shabu tersebut kemudian TARDI lalu menyerahkan uang sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada PRATAMA PRAKA MULYA BIN KUSAM alias TAMA, selanjutnya paket shabu tersebut mereka jual hingga habis, kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan TARDI kembali memesan paket shabu seharga Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada NANDO, dan selanjutnya pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 PRATAMA PRAKA MULYA BIN KUSAM alias TAMA kembali mengantarkan paket shabu yang dipesan tersebut dan menyerahkannya kepada ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan TARDI, setelah menerima paket shabu tersebut dalam 2 (dua) kantong kemudian TARDI menyerahkan 1 (satu) kantong kepada ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI untuk dijual dan sisanya dipegang oleh TARDI, ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI kemudian membawa paket shabu tersebut ke sebuah pondok dipinggir sungai dan menunggu pembeli disana hingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI lalu mengajak terdakwa datang ke pondok tersebut untuk menemaninya dan mengkonsumsi shabu, dan selanjutnya pada saat ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan terdakwa berada di pondok tersebut sekitar jam 01.00 WIB beberapa anggota kepolisian mendatangi pondok tersebut dan mengamankan ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan didalam pondok tersebut ditemukan barang bukti yang diantaranya berupa : 2 (dua) klip plastik diduga berisi shabu, 1(satu) klip plastik berisi ½ butir pil warna merah muda diduga ekstasi, 2 (dua) unit timbangan digital, 5 (lima) bal klip plastik kosong, 1 (satu) plastik kosong dan 1 (satu) kotak rokok. --------------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU 088.K.05.16.25.0692 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 2 (dua) klip plastik diduga berisi shabu tersebut POSITIF mengandung METHAMPETAMINE dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT.Pegadaian Unit Sarolangun nomor : 8/10727.00/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun berat bersih dari 2 (dua) klip plastik diduga berisi shabu tersebut adalah 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, sedangkan - 3 - berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU-088.K.05.16.25.0693 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 1(satu) klip plastik berisi ½ butir pil warna merah muda diduga ekstasi tersebut POSITIF mengandung MDMA dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT.Pegadaian Unit Sarolangun nomor : 82/10727.00/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun berat bersih dari 1 (satu) klip plastik berisi ½ butir pil warna merah muda diduga ekstasi tersebut adalah 0,16 (nol koma enam belas) gram, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Prov. Jambi nomor : 3431/LHP/BLK-JBI/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawanti, S.ST. Msi atas sampel urine terdakwa dinyatakan POSITIF mengandung Methampetamine .---------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. -------------------------------------- ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam UU No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 79 ayat (1) huruf (f) KUHP --------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ----------- Bahwa ia terdakwa AHMAD ZALDI Bin ORIZA HAMPEPI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok yang terletak di Desa Kalimau Ulu Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------- ----------- Berawal sebelumnya dalam pertengahan bulan Juli 2025 ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI (berkas terpisah) bertemu dengan TARDI (DPO) kemudian mereka mengobrol dan TARDI lalu menyuruh ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI untuk memesan paket shabu sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) menggunakan dana milik TARDI, kemudian ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI lalu menghubungi NANDO (DPO) dan mengatakan hendak membeli paket shabu sejumlah tersebut, selanjutnya pada hari minggu tanggal 20 Juli 2025 ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI bersama TARDI lalu berangkat untuk menjemput paket shabu yang mereka pesan tersebut, dan setelah sampai ditempat yang disepakati yaitu di Jalan Desa Sungai Pinang dan mereka menunggu disana, tidak beberapa lama kemudian datang PRATAMA PRAKA MULYA BIN KUSAM alias TAMA (berkas terpisah) yang disuruh oleh NANDO untuk mengantar paket shabu tersebut yang kemudian diterima oleh ANGGI PURNAWANGGA - 4 - BIN BAKRI dan TARDI, setelah menerima paket shabu tersebut kemudian TARDI lalu menyerahkan uang sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada PRATAMA PRAKA MULYA BIN KUSAM alias TAMA, selanjutnya paket shabu tersebut mereka jual hingga habis, kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan TARDI kembali memesan paket shabu seharga Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada NANDO, dan selanjutnya pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 PRATAMA PRAKA MULYA BIN KUSAM alias TAMA kembali mengantarkan paket shabu yang dipesan tersebut dan menyerahkannya kepada ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan TARDI, setelah menerima paket shabu tersebut dalam 2 (dua) kantong kemudian TARDI menyerahkan 1 (satu) kantong kepada ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI untuk dijual dan sisanya dipegang oleh TARDI, ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI kemudian membawa paket shabu tersebut ke sebuah pondok dipinggir sungai dan menunggu pembeli disana hingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI lalu mengajak terdakwa datang ke pondok tersebut untuk menemaninya dan mengkonsumsi shabu, dan selanjutnya pada saat ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan terdakwa berada di pondok tersebut sekitar jam 01.00 WIB beberapa anggota kepolisian mendatangi pondok tersebut dan mengamankan ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan didalam pondok tersebut ditemukan barang bukti yang diantaranya berupa : 2 (dua) klip plastik diduga berisi shabu, 1(satu) klip plastik berisi ½ butir pil warna merah muda diduga ekstasi, 2 (dua) unit timbangan digital, 5 (lima) bal klip plastik kosong, 1 (satu) plastik kosong dan 1 (satu) kotak rokok. --------------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU 088.K.05.16.25.0692 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 2 (dua) klip plastik diduga berisi shabu tersebut POSITIF mengandung METHAMPETAMINE dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT.Pegadaian Unit Sarolangun nomor : 8/10727.00/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun berat bersih dari 2 (dua) klip plastik diduga berisi shabu tersebut adalah 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, sedangkan berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU-088.K.05.16.25.0693 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 1(satu) klip plastik berisi ½ butir pil warna merah muda diduga ekstasi tersebut POSITIF mengandung MDMA dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT.Pegadaian Unit Sarolangun nomor : 82/10727.00/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun berat bersih dari 1 (satu) klip plastik berisi ½ butir pil warna merah muda diduga ekstasi tersebut adalah 0,16 (nol koma enam belas) gram, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Prov. Jambi nomor : 3431/LHP/BLK-JBI/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawanti, S.ST. Msi atas sampel urine terdakwa dinyatakan POSITIF mengandung Methampetamine .---------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa terdakwa dalam melakukan percobaan atau permufakatan jahat, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. -------- - 5 - ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------- ATAU KETIGA : ----------- Bahwa ia terdakwa AHMAD ZALDI Bin ORIZA HAMPEPI pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 sekitar jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli tahun 2025, bertempat di sebuah Pondok yang terletak di Desa Kalimau Ulu Kec. Batang Asai Kab. Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis Shabu, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------ ----------- Berawal sebelumnya dalam pertengahan bulan Juli 2025 ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI (berkas terpisah) bertemu dengan TARDI (DPO) kemudian mereka mengobrol dan TARDI lalu menyuruh ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI untuk memesan paket shabu sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) menggunakan dana milik TARDI, kemudian ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI lalu menghubungi NANDO (DPO) dan mengatakan hendak membeli paket shabu sejumlah tersebut, selanjutnya pada hari minggu tanggal 20 Juli 2025 ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI bersama TARDI lalu berangkat untuk menjemput paket shabu yang mereka pesan tersebut, dan setelah sampai ditempat yang disepakati yaitu di Jalan Desa Sungai Pinang dan mereka menunggu disana, tidak beberapa lama kemudian datang PRATAMA PRAKA MULYA BIN KUSAM alias TAMA (berkas terpisah) yang disuruh oleh NANDO untuk mengantar paket shabu tersebut yang kemudian diterima oleh ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan TARDI, setelah menerima paket shabu tersebut kemudian TARDI lalu menyerahkan uang sejumlah Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada PRATAMA PRAKA MULYA BIN KUSAM alias TAMA, selanjutnya paket shabu tersebut mereka jual hingga habis, kemudian pada hari Kamis tanggal 24 Juli 2025 ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan TARDI kembali memesan paket shabu seharga Rp.16.000.000,- (enam belas juta rupiah) kepada NANDO, dan selanjutnya pada hari jumat tanggal 25 Juli 2025 PRATAMA PRAKA MULYA BIN KUSAM alias TAMA kembali mengantarkan paket shabu yang dipesan tersebut dan menyerahkannya kepada ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan TARDI, setelah menerima paket shabu tersebut dalam 2 (dua) kantong kemudian TARDI menyerahkan 1 (satu) kantong kepada ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI untuk dijual dan sisanya dipegang oleh TARDI, ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI kemudian membawa paket shabu tersebut ke sebuah pondok dipinggir sungai dan menunggu pembeli disana hingga selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Juli 2025 ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI lalu mengajak terdakwa datang ke pondok tersebut untuk menemaninya dan mengkonsumsi shabu, dan selanjutnya pada saat ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan terdakwa berada di pondok tersebut sekitar jam 01.00 WIB beberapa anggota kepolisian mendatangi pondok tersebut dan mengamankan ANGGI PURNAWANGGA BIN BAKRI dan terdakwa, dan setelah dilakukan penggeledahan didalam pondok tersebut ditemukan barang bukti yang diantaranya berupa - 6 - : 2 (dua) klip plastik diduga berisi shabu, 1(satu) klip plastik berisi ½ butir pil warna merah muda diduga ekstasi, 2 (dua) unit timbangan digital, 5 (lima) bal klip plastik kosong, 1 (satu) plastik kosong dan 1 (satu) kotak rokok. --------------------------------------------------------- ----------- Bahwa berdasarkan Hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU 088.K.05.16.25.0692 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 2 (dua) klip plastik diduga berisi shabu tersebut POSITIF mengandung METHAMPETAMINE dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT.Pegadaian Unit Sarolangun nomor : 8/10727.00/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun berat bersih dari 2 (dua) klip plastik diduga berisi shabu tersebut adalah 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram, sedangkan berdasarkan hasil Keterangan Pengujian BPOM Jambi nomor : LHU-088.K.05.16.25.0693 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Armeiny Romita, S.Si.,Apt selaku Ketua Tim Pengujian BPOM Jambi atas sampel dari 1(satu) klip plastik berisi ½ butir pil warna merah muda diduga ekstasi tersebut POSITIF mengandung MDMA dan berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT.Pegadaian Unit Sarolangun nomor : 82/10727.00/2025 tanggal 28 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun berat bersih dari 1 (satu) klip plastik berisi ½ butir pil warna merah muda diduga ekstasi tersebut adalah 0,16 (nol koma enam belas) gram, dan berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Prov. Jambi nomor : 3431/LHP/BLK-JBI/VII/2025 tanggal 30 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawanti, S.ST. Msi atas sampel urine terdakwa dinyatakan POSITIF mengandung Methampetamine .---------------------------------------------------------------------------- ----------- Bahwa terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri jenis Shabu tersebut tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang serta bukan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan. -------------------------------------------------------- ----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya