Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.B/2026/PN Srl Regina Olga Manik 1.INDAH LESTARI Binti SAIBI
2.ARIANSYAH Bin AHMADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 87/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 599 /L.5.16/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDAH LESTARI Binti SAIBI[Penahanan]
2ARIANSYAH Bin AHMADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-----Bahwa Terdakwa INDAH LESTARI Binti SAIBI bersama-sama dengan Terdakwa ARIANSYAH alias RIAN Bin AHMADI, pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekira pukul 15.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Desember Tahun 2024, bertempat di Desa Kute Jaye, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu” perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024, Terdakwa INDAH LESTARI bersama Terdakwa ARIANSYAH berhenti di sekitar sebuah warung bakso yang berada tidak jauh dari rumah milik Saksi FIPIN PUTRIANI, dan pada saat itu Terdakwa INDAH dan Terdakwa ARIANSYAH melihat rumah milik Saksi FIPIN PUTRIANI dalam keadaan sepi serta tidak ada orang di dalam rumah tersebut, kemudian Terdakwa INDAH LESTARI mengajak Terdakwa ARIANSYAH menuju ke rumah Saksi FIPIN dan setibanya di depan rumah tersebut Terdakwa ARIANSYAH menunggu di atas sepeda motor untuk memastikan kondisi sekitar aman, sedangkan Terdakwa INDAH LESTARI masuk ke dalam rumah Saksi FIPIN melalui pintu depan yang dalam keadaan tidak terkunci.
  • Selanjutnya setelah berada di dalam rumah, Terdakwa INDAH LESTARI menuju ke kamar Saksi FIPIN lalu membuka laci meja rias yang tidak terkunci, lalu mengambil uang tunai sekira Rp7.000.000 (tujuh juta rupiah) serta perhiasan-perhiasan milik Saksi FIPIN, selanjutnya setelah mengambil uang dan perhiasan emas tersebut, Terdakwa INDAH LESTARI keluar dari rumah Saksi FIPIN dan bersama-sama dengan Terdakwa ARIANSYAH meninggalkan tempat tersebut dengan menggunakan sepeda motor.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi FIPIN PUTRIANI mengalami kerugian sekira Rp337.800.000, (tiga ratus tiga puluh tujuh juta delapan ratus ribu rupiah) dan para Terdakwa melakukan perbuatan tersebut tanpa izin dari Saksi FIPIN selaku pemilik dari barang-barang tersebut, lalu Saksi FIPIN merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut.

-----Perbuatan Terdakwa INDAH LESTARI Binti SAIBI dan Terdakwa ARIANSYAH alias RIAN Bin AHMADI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf G KUHP.--------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya