Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
206/Pid.Sus/2025/PN Srl YOSSIE SINAGA DEDI KUSMANTO Bin SULAIMAN HADI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 206/Pid.Sus/2025/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B 1950/L.5.16/Enz.2/09/2025
Penuntut Umum
NoNama
1YOSSIE SINAGA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI KUSMANTO Bin SULAIMAN HADI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR:

----Bahwa Terdakwa DEDI KUSMANTO Bin SULAIMAN HADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkorika dan Prekursor Narkotika , yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------                              

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB Saksi M. Hamdani Bin Junaidi menemui Terdakwa yang sedang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 01, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan Saksi M. Hamdani Bin Junaidi menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Shabu. Lalu, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Acai (DPO) yang beralamat di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan Terdakwa diduga mendapatkan 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dari Sdr. Acai (DPO). Setelah mendapatkan 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu, Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi M. Hamdani Bin Junaidi pergi ke rumah Terdakwa dan Terdakwa mengajak Saksi M. Hamdani Bin Junaidi ke Kebun Sawit milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sesampai di Kebun Sawit milik Terdakwa, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu kepada Saksi M. Hamdani Bin Junaidi, lalu Terdakwa bersama Saksi M. Hamdani Bin Junaidi mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut. Setelah selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan Saksi M. Hamdani Bin Junaidi untuk bekerja di Kebun milik Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Saksi Dony Saputra Bin Ganiman, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) beserta Tim Opsanal Polres Sarolangun memberhentikan Saksi M. Hamdani Bin Junaidi saat sedang mengendarai 1 (satu) Unit SPM merek Honda Revo Fit warna Hitam tanpa Nomor Polisi terpasang dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi M. Hamdani Bin Junaidi berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan atau Pakaian Nomor : SP.Dah/30/V/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 06 Mei 2025 yang disaksikan oleh warga Sipil Saksi Muhammad Pala Bin Ahmad K dan mendapatkan 3 (tiga) plastik klip Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah Kotak Rokok Merek Novem, dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merek INFINIX warna biru dari dalam kantong 1 (satu) helai celana pendek motif loreng warna abu-abu milik Saksi M. Hamdani Bin Junaidi. Lalu, Saksi Dony Saputra Bin Ganiman melakukan interograsi terhadap Saksi M. Hamdani Bin Junaidi terkait asal Narkotika jenis Shabu tersebut dan Saksi M. Hamdani Bin Junaidi berkata mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari Terdakwa. Lalu, Saksi Dony Saputra Bin Ganiman, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) beserta Tim Opsanal Polres Sarolangun mengamankan Terdakwa dan mendapatkan 1 (satu) Unit Handphone Android merek INFINIX warna Putih yang sedang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan dibawa ke Polres Sarolangun.
  • Bahwa sesampai Terdakwa di Polres Sarolangun, Terdakwa dipertemukan dengan Saksi M. Hamdani Bin Junaidi dan Anggota Kepolisian mengatakan kepada Terdakwa, “KENAL DAK?” lalu Terdakwa menjawab “KENAL PAK”. Anggota Kepolisian juga melanjutkan “ADA KAMU MENGKONSUMSI SAMA HAMDANI?”. Lalu, Terdakwa menjawab “ADA PAK”. Selanjutnya, Anggota Kepolisian memperlihatkan 3 (tiga) klip Narkotika Jenis Shabu dan menanyakan kembali “INI BENAR SABU KALIAN?”. Terdakwa bersama Saksi M. Hamdani Bin Junaidi mengatakan “IYA PAK”.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor : 46/10727.00/2025 tanggal 8 Mei 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan “C” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan seberat bersih 0,21 gr (nol koma dua puluh satu) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,03 gr (nol koma nol tiga) gram yang diberi tanda huruf “D” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0387 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “D” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba An. Terdakwa oleh Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor : S-1101/LABKES 1.1/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 1984/LHP/BLK-JBI/V/2025 tanggal 10 Mei 2025 oleh dr. Suriya Dharmanata, SpPK,M.Biomed, bahwa atas pemeriksaan urine Terdakwa Positif  Metamfetamin.

----Perbuatan Terdakwa Dedi Kusmanto Bin Sulaiman Hadi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

 

SUBSIDIAIR :

----Bahwa Terdakwa DEDI KUSMANTO Bin SULAIMAN HADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkorika dan Prekursor Narkotika, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------                           

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB Saksi M. Hamdani Bin Junaidi menemui Terdakwa yang sedang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 01, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan Saksi M. Hamdani Bin Junaidi menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Shabu. Lalu, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Acai (DPO) yang beralamat di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan Terdakwa diduga mendapatkan 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dari Sdr. Acai (DPO). Setelah mendapatkan 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu, Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi M. Hamdani Bin Junaidi pergi ke rumah Terdakwa dan Terdakwa mengajak Saksi M. Hamdani Bin Junaidi ke Kebun Sawit milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sesampai di Kebun Sawit milik Terdakwa, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu kepada Saksi M. Hamdani Bin Junaidi, lalu Terdakwa bersama Saksi M. Hamdani Bin Junaidi mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut. Setelah selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan Saksi M. Hamdani Bin Junaidi untuk bekerja di Kebun milik Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Saksi Dony Saputra Bin Ganiman, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) beserta Tim Opsanal Polres Sarolangun memberhentikan Saksi M. Hamdani Bin Junaidi saat sedang mengendarai 1 (satu) Unit SPM merek Honda Revo Fit warna Hitam tanpa Nomor Polisi terpasang dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi M. Hamdani Bin Junaidi berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan atau Pakaian Nomor : SP.Dah/30/V/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 06 Mei 2025 yang disaksikan oleh warga Sipil Saksi Muhammad Pala Bin Ahmad K dan mendapatkan 3 (tiga) plastik klip Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah Kotak Rokok Merek Novem, dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merek INFINIX warna biru dari dalam kantong 1 (satu) helai celana pendek motif loreng warna abu-abu milik Saksi M. Hamdani Bin Junaidi. Lalu, Saksi Dony Saputra Bin Ganiman melakukan interograsi terhadap Saksi M. Hamdani Bin Junaidi terkait asal Narkotika jenis Shabu tersebut dan Saksi M. Hamdani Bin Junaidi berkata mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari Terdakwa. Lalu, Saksi Dony Saputra Bin Ganiman, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) beserta Tim Opsanal Polres Sarolangun mengamankan Terdakwa dan mendapatkan 1 (satu) Unit Handphone Android merek INFINIX warna Putih yang sedang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan dibawa ke Polres Sarolangun.
  • Bahwa sesampai Terdakwa di Polres Sarolangun, Terdakwa dipertemukan dengan Saksi M. Hamdani Bin Junaidi dan Anggota Kepolisian mengatakan kepada Terdakwa, “KENAL DAK?” lalu Terdakwa menjawab “KENAL PAK”. Anggota Kepolisian juga melanjutkan “ADA KAMU MENGKONSUMSI SAMA HAMDANI?”. Lalu, Terdakwa menjawab “ADA PAK”. Selanjutnya, Anggota Kepolisian memperlihatkan 3 (tiga) klip Narkotika Jenis Shabu dan menanyakan kembali “INI BENAR SABU KALIAN?”. Terdakwa bersama Saksi M. Hamdani Bin Junaidi mengatakan “IYA PAK”.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor : 46/10727.00/2025 tanggal 8 Mei 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan “C” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan seberat bersih 0,21 gr (nol koma dua puluh satu) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,03 gr (nol koma nol tiga) gram yang diberi tanda huruf “D” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0387 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “D” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba An. Terdakwa oleh Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor : S-1101/LABKES 1.1/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 1984/LHP/BLK-JBI/V/2025 tanggal 10 Mei 2025 oleh dr. Suriya Dharmanata, SpPK,M.Biomed, bahwa atas pemeriksaan urine Terdakwa Positif  Metamfetamin.

----Perbuatan Terdakwa Dedi Kusmanto Bin Sulaiman Hadi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

LEBIH SUBSIDIAIR :

 

----Bahwa Terdakwa DEDI KUSMANTO Bin SULAIMAN HADI (Alm) pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2025 bertempat di Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------                        

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 05 Mei 2025 sekira pukul 18.30 WIB Saksi M. Hamdani Bin Junaidi menemui Terdakwa yang sedang berada di Rumah Terdakwa yang beralamat di RT. 01, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi dan Saksi M. Hamdani Bin Junaidi menyerahkan uang sebesar Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah) untuk membeli Narkotika jenis Shabu. Lalu, sekira pukul 21.00 WIB Terdakwa pergi ke rumah Sdr. Acai (DPO) yang beralamat di Desa Sungai Baung, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan Terdakwa diduga mendapatkan 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu dari Sdr. Acai (DPO). Setelah mendapatkan 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu, Terdakwa pulang ke rumahnya.
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 06 Mei 2025 sekira pukul 08.00 WIB Saksi M. Hamdani Bin Junaidi pergi ke rumah Terdakwa dan Terdakwa mengajak Saksi M. Hamdani Bin Junaidi ke Kebun Sawit milik Terdakwa yang beralamat di Dusun Mengkadai, Desa Temenggung, Kecamatan Limun, Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi. Sesampai di Kebun Sawit milik Terdakwa, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) klip Narkotika jenis Shabu kepada Saksi M. Hamdani Bin Junaidi, lalu Terdakwa bersama Saksi M. Hamdani Bin Junaidi mengkonsumsi Narkotika jenis Shabu tersebut. Setelah selesai mengkonsumsi Narkotika Jenis Shabu tersebut, Terdakwa pergi meninggalkan Saksi M. Hamdani Bin Junaidi untuk bekerja di Kebun milik Terdakwa.
  • Bahwa sekira pukul 16.30 WIB, Saksi Dony Saputra Bin Ganiman, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) beserta Tim Opsanal Polres Sarolangun memberhentikan Saksi M. Hamdani Bin Junaidi saat sedang mengendarai 1 (satu) Unit SPM merek Honda Revo Fit warna Hitam tanpa Nomor Polisi terpasang dan melakukan penggeledahan badan terhadap Saksi M. Hamdani Bin Junaidi berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Badan dan atau Pakaian Nomor : SP.Dah/30/V/RES.4.2./2025/Resnarkoba tanggal 06 Mei 2025 yang disaksikan oleh warga Sipil Saksi Muhammad Pala Bin Ahmad K dan mendapatkan 3 (tiga) plastik klip Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah Kotak Rokok Merek Novem, dan 1 (satu) Unit Handphone Android Merek INFINIX warna biru dari dalam kantong 1 (satu) helai celana pendek motif loreng warna abu-abu milik Saksi M. Hamdani Bin Junaidi. Lalu, Saksi Dony Saputra Bin Ganiman melakukan interograsi terhadap Saksi M. Hamdani Bin Junaidi terkait asal Narkotika jenis Shabu tersebut dan Saksi M. Hamdani Bin Junaidi berkata mendapatkan narkotika jenis Shabu tersebut dari Terdakwa. Lalu, Saksi Dony Saputra Bin Ganiman, Saksi Muhammad Husin Bin Sukirman (Alm) beserta Tim Opsanal Polres Sarolangun mengamankan Terdakwa dan mendapatkan 1 (satu) Unit Handphone Android merek INFINIX warna Putih yang sedang berada di pinggir Jalan Lintas Sumatera, Desa Sungai Jauh, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan dan dibawa ke Polres Sarolangun.
  • Bahwa sesampai Terdakwa di Polres Sarolangun, Terdakwa dipertemukan dengan Saksi M. Hamdani Bin Junaidi dan Anggota Kepolisian mengatakan kepada Terdakwa, “KENAL DAK?” lalu Terdakwa menjawab “KENAL PAK”. Anggota Kepolisian juga melanjutkan “ADA KAMU MENGKONSUMSI SAMA HAMDANI?”. Lalu, Terdakwa menjawab “ADA PAK”. Selanjutnya, Anggota Kepolisian memperlihatkan 3 (tiga) klip Narkotika Jenis Shabu dan menanyakan kembali “INI BENAR SABU KALIAN?”. Terdakwa bersama Saksi M. Hamdani Bin Junaidi mengatakan “IYA PAK”.
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit  Sarolangun Nomor : 46/10727.00/2025 tanggal 8 Mei 2025 oleh bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) buah klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan “C” berisi kristal putih bening Narkotika jenis shabu dengan seberat bersih 0,21 gr (nol koma dua puluh satu) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,03 gr (nol koma nol tiga) gram yang diberi tanda huruf “D” untuk pengujian laboratoris dan jumlah hasil setelah dilakukan penyisihan seberat 0,18 (nol koma delapan belas) gram untuk pembuktian perkara.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0387 tanggal 09 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian  Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Armeiny Romita, S.Si.,Apt., bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening bertanda huruf “D” tersebut Positif/Teridentifikasi Metamfetamin sebagaimana termasuk dalam Narkotika Golongan I.
  • Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Sampel Urine Narkoba An. Terdakwa oleh Balai Laboratorium Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Nomor : S-1101/LABKES 1.1/V/2025 tanggal 09 Mei 2025 sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor : 1984/LHP/BLK-JBI/V/2025 tanggal 10 Mei 2025 oleh dr. Suriya Dharmanata, SpPK,M.Biomed, bahwa atas pemeriksaan urine Terdakwa Positif  Metamfetamin.

----Perbuatan Terdakwa Dedi Kusmanto Bin Sulaiman Hadi (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009  tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya