Petitum |
- Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan Perbuatan PARA TERGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum
- Menyatakan PENGGUGAT sebagai Pemilik yang sah tanah Perkebunan Dan sawah tersebut terdapat dua bidang tanah masih dalam satu hamparan yang sama di Di Desa padang jering (tanah sawah palok pangku ) kecamatan batang asai kabupaten sarolangun yang dengan Batas- batas nya sebagai Berikut;
Sebidang Tanah Sawah dengan luas 9,238 m2dengan batas-batas nya sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatas dengan sawah Dahlia/Elia
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai batang asai
- Sebelah Selatan berbatas dengan jalan setapak dan tanah nukgau mariam
- Sebelah barat berbatasan dengan Sawah Kina
Sebidang Sawah beserta kebun buahdengan luas 8,736 m2 dengan batas -batas nya sebagai berikut;
- Sebelah utara berbatasan dengan tanah Nuk gau mariam
- Sebelah Timur berbatasan dengan Sungai Batang Asai
- Sebelah Selatan berbatas dengan Ibu simah
- Sebelah barat berbatasan dengan sawah lukman dan norma
Bahwa Total Seluruh Tanah Sawah dan Perkebunan tersebut dengan luas total 17,974 m2
- Menyatakan Surat-Surat yang Berkaitan dengan Objek Sengketa Milik PARA TERGUGAT Tidak Sah dan Tidak Berkekuatan Hukum.
- Menghukum dan Memerintah PARA TERGUGAT , untuk mengembalikan dan menyerahkan tanah Objek Sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan baik dan utuh tanpa dibebani oleh suatu syarat apapun.
- Menghukum PARA TERGUGAT Untuk Membayar kerugian Matrill dan immaterial di pihak PENGGUGAT yang dirincih sebagai berikut :
- Kerugian Immateriil,berupa tekanan Psikologis serta tenaga,waktu dan biaya yang telah PENGGUGAT keluarkan selama memperjuangkan haknya atas tanah Objek sengketa,yang jika di taksir dalam nilai uang adalah sebesar Rp. 500.000.000,-( Lima Ratus Juta rupiah).
- Kerugian Materiil Sawah dan tanah Perkebunan serta Isi yang ada di dalam tanah Tersebut berupa Emas Jika Di Tafsirkan Sekitar Rp.3.000.000.000 ( Tiga Milyar Rupiah )
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) apabila ia lalai melaksanakan isi Putusan ini sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari secara tanggung renteng.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Verzet, Banding dan kasasi ( Uit voerbaar bij Vorraad ).
- Menghukum PARA TERGUGAT membayar ongkos/biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU : Jika Majelis Hakim ada berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya ; |