Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
196/Pid.B/2026/PN Srl HABIBI RAHMAN, S.H FIRMAN HAFEZI Alias EMAN Bin AKMALSON (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 06 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 196/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 06 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 1657/L.5.16/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1HABIBI RAHMAN, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FIRMAN HAFEZI Alias EMAN Bin AKMALSON (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

.------Bahwa ia Terdakwa FIRMAN HAFEZI Alias EMAN Bin AKMALSON (Alm) pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa yaitu pada bulan Desember 2025 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2025, bertempat di Desa Gurun Tuo Simpang Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Prov. Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana 2 atau sampai pada Barang yang diambil, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------- - Bahwa pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa tepatnya pada bulan Desember 2025 sekira pukul 23.00 Wib, Terdakwa bersama-sama dengan sdr. OGA SAPUTRA Alias OGA (DPO) melakukan pencurian pada bekas rumah makan AINI milik saksi EDI KHUMAINI Bin H. ABDUL GHANI (Alm) yang beralamatkan di Desa Gurun Tuo Simpang, Kec. Mandiangin, Kab, Sarolangun, dengan cara menendang pintu bagian belakang rumah tersebut hingga rusak, kemudian setelah pintu terbuka, Terdakwa dan sdr. OGA SAPUTRA Alias OGA melakukan mengambil barang-barang yang ada di bekas rumah makan tersebut, yaitu berupa 1 (satu) unit Amplifier, 1 (satu) unit Ekualizer dan Sepasang Speaker warna Silver. Kemudian dua hari setelah pencurian pertama tersebut, yaitu pada hari dan tanggal yang Terdakwa lupa namun masih dalam bulan Desember 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa dan sdr. OGA SAPUTRA Alias OGA melakukan Pencurian kembali dengan cara masuk melalui pintu yang telah Terdakwa rusak dengan mendobrak dan menendang pintu tersebut, lalu setelah Terdakwa dan sdr. OGA SAPUTRA Alias OGA masuk ke bekas rumah makan itu, Terdakwa dan sdr. OGA SAPUTRA Alias OGA mengambil barang berupa 1 (satu) unit Televisi ukuran 32 Inci Merk Sharp warna hitam, Sepasang speaker warna hitam Merk DAT dan 1 (satu) unit Lampu LED kelap kelip. Selanjutnya keesokan harinya setelah pencurian kedua, Pada hari dan tanggal Terdakwa lupa namun masih dalam bulan Desember 2025 sekira pukul 23.00 Wib Terdakwa melakukan Pencurian lagi bersama dengan sdr. AHMAD KAMARSYA Alias ACA (DPO) dengan cara masuk melalui pintu yang telah Terdakwa rusak sebelumnya, lalu setelah masuk ke rumah tersebut, Terdakwa dan sdr. AHMAD KAMARSYA Alias ACA mengambil barang berupa 1 (satu) unit Vacum Cleaner, 2 (dua) unit Microphon dan Besi rongsokan dengan berat sekira 20 (dua puluh) Kilogram; - Bahwa dalam melakukan perbuatannya Terdakwa, sdr. OGA SAPUTRA Alias OGA (DPO) dan sdr. AHMAD KAMARSYA Alias ACA (DPO) tidak memiliki izin dari saksi EDI KHUMAINI Bin H. ABDUL GHANI (Alm) untuk mengambil barang-barang dimaksud tersebut. ------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f dan g KUHP --

Pihak Dipublikasikan Ya