Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
203/Pid.B/2025/PN Srl | Hendri Aritonang, S.H. | ADITIA PRATAMA Bin HAIRUL MUALIMIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 203/Pid.B/2025/PN Srl | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 15 Sep. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1934 /L.5.16/Eoh.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
----------- Bahwa ia terdakwa ADITIA PRATAMA BIN HAIRUL MUALIMIN pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di PT. SLUM Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
----------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas sebelumnya terdakwa menghubungi saksi korban ISA MITRA TENAGA yang memiliki ram (penampung) buah sawit, selanjutnya terdakwa lalu meminta kepada saksi korban agar saksi korban mau menjual buah sawit milik saksi korban ke PT. SLUM melalui DO WAK GENK milik saksi AGUS yang dipergunakan oleh terdakwa, yang mana saat itu terdakwa menawarkan harga yang tinggi kepada saksi korban dan saksi korban lalu menyetujuinya, selanjutnya saksi korban lalu mengirimkan buah sawit miliknya sebanyak 10.214 kg untuk diantar dan dijual ke PT.SLUM dengan menggunakan DO WAK GENK yang dipergunakan oleh terdakwa tersebut, setelah saksi korban memberitahu bahwa buah sawit telah diantar kemudian terdakwa lalu menghubungi PT.SLUM bahwa akan ada buah sawit yang akan masuk dengan menggunakan DO yang dipergunakan oleh terdakwa tersebut, setelah buah sawit milik saksi korban tersebut ditimbang dan diterima oleh PT.SLUM kemudian terdakwa menerima nota DO tersebut melalui whatsapp, lalu nota DO tersebut terdakwa kirimkan ke saksi AGUS sebagai pemilik DO WAK GENK tersebut, selanjutnya saksi AGUS kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp.27.986.000,- (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ke rekening pribadi milik terdakwa sebagai pembayaran buah sawit milik saksi korban tersebut, akan tetapi setelah menerima uang tersebut terdakwa tidak menyerahkannya kepada saksi korban, melainkan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban.-----------------------------------------------------------------------
----------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ISA MITRA TENAGA mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.27.986.000,- (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) . --------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU :
KEDUA :
----------- Bahwa ia terdakwa ADITIA PRATAMA BIN HAIRUL MUALIMIN pada hari Senin tanggal 26 Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada Tahun 2024, bertempat di PT. SLUM Desa Karang Mendapo Kec. Pauh Kab. Sarolangun Prov. Jambi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun, dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------
----------- Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana dalam uraian diatas sebelumnya terdakwa menghubungi saksi korban ISA MITRA TENAGA yang memiliki ram (penampung) buah sawit, selanjutnya terdakwa lalu meminta kepada saksi korban agar saksi korban mau menjual buah sawit milik saksi korban ke PT. SLUM melalui DO WAK GENK milik saksi AGUS yang dipergunakan oleh terdakwa, yang mana saat itu terdakwa menawarkan harga yang tinggi kepada saksi korban sehingga saksi korban lalu menyetujuinya, selanjutnya saksi korban lalu mengirimkan buah sawit miliknya sebanyak 10.214 kg untuk diantar dan dijual ke PT.SLUM dengan menggunakan DO WAK GENK yang dipergunakan oleh terdakwa tersebut, setelah saksi korban memberitahu bahwa buah sawit telah diantar kemudian terdakwa lalu menghubungi PT.SLUM bahwa akan ada buah sawit yang akan masuk dengan menggunakan DO yang dipergunakan oleh terdakwa tersebut, setelah buah sawit milik saksi korban tersebut ditimbang dan diterima oleh PT.SLUM kemudian terdakwa menerima nota DO tersebut melalui whatsapp, lalu nota DO tersebut terdakwa kirimkan ke saksi AGUS sebagai pemilik DO WAK GENK tersebut, selanjutnya saksi AGUS kemudian mengirimkan uang sejumlah Rp.27.986.000,- (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ke rekening pribadi milik terdakwa sebagai pembayaran buah sawit milik saksi korban tersebut, akan tetapi setelah menerima uang tersebut terdakwa tidak menyerahkannya kepada saksi korban, melainkan uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi korban.-----------------------------------------------------------------------
----------- Akibat perbuatan terdakwa tersebut saksi korban ISA MITRA TENAGA mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp.27.986.000,- (dua puluh tujuh juta Sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah) . --------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |