| Dakwaan |
KESATU
----Bahwa Terdakwa JUHAINI Bin MASHUDI pada hari kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:--------------------------------------------------------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, saat Terdakwa JUHAINI Bin MASHUDI sedang berada dirumah yang beralamat di RT 04 Desa Gurun Tuo Simpang Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, saksi YADRIYANTO Als KULUP datang menemui Terdakwa dengan mengatakan: “MAN TOLONG CARIKAN SABU, KO ADO DUIT SEJUTA LIMO RATUS, POTONG ROKOK DARI SITULAH” seraya menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah uang tersebut Terdakwa terima, Terdakwa mengatakan: “TUNGGU SEBENTAR BIAR KUCARIKAN”. Setelah itu Terdakwa pergi untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu saat dalam perjalanan Terdakwa menyisihkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk membeli rokok. Setelah itu Terdakwa pergi ke Desa Gurun Tuo Seberang Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, dan saat dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama JEDAN (DPO), saat tersebut Terdakwa mengatakan kepada saudara JEDAN (DPO) : “LUR BELI SABU” kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saudara JEDAN (DPO), setelah itu saudara JEDAN (DPO) menghitung uang tersebut lalu mengatakan: “TUNGGU SIKO BENTAR, BIAR AKU CARI” kemudian saudara JEDAN (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa. Sekira 15 menit berlalu, kemudian saudara JEDAN (DPO) kembali menemui Terdakwa dan memberikan sebuah plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dengan mengatakan: “KO LUR” yang saat tersebut diserahkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa kembali untuk memberikan kepada saksi YADRIYANTO Als KULUP, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah dan sekira pukul 12.45 WIB bertemu dengan saksi YADRIYANTO Als KULUP lalu Terdakwa mengatakan: “KO LUP SABU KAU TADI” sambil menyerahkan 1 (satu) plastic klip berisi serbuk Kristal putih narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, saat Terdakwa sedang tidur dirumah Terdakwa yang beralamatkan di RT 04 Desa Gurun Tuo Simpang Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Prov. Jambi, datang beberapa orang laki-laki menggedor rumah Terdakwa dan mengatakan: “BUKA PINTU” lalu Terdakwa membuka pintu rumah Terdakwa, kemudian seorang laki-laki mengatakan “KAMI DARI KEPOLISIAN SATNARKOBA POLRES SAROLANGUN” lalu Anggota Kepolisian mengatakan: “KULUP NGAKU DAPAT SABU DARI KAU” Terdakwa menjawab: “IYO PAK SAYO NGAMBILKANNYO” kemudian Terdakwa dibawa oleh Anggota Kepolisian masuk kedalam mobil. Dan saat didalam mobil Terdakwa melihat YADRIYANTO Als KULUP dan saksi RITA OKTAVIANI sudah diamankan terlebih dahulu oleh Anggota Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa, YADRIYANTO Als KULUP dan saksi RITA OKTAVIANI dan barang bukti yang ditemukan dibawa Kepolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. Saat Terdakwa berada di ruang Satresnarkoba Polres Saroangun, kemudian Anggota Kepolisian menunjukkan kepada saksi YADRIYANTO Als KULUP berupa beberapa plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dihadapan saksi YADRIYANTO Als KULUP dengan mengatakan: “BENAR INI SABU YANG KAU BELI DARI JUHAINI” lalu saksi YADRIYANTO Als KULUP menjawab: “IYO PAK”
- Terdakwa membantu saksi YADRIYANTO Als KULUP membelikan narkotika jenis sabu tersebut hanya satu kali yaitu pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026
- Keuntungan yang Terdakwa dapatkan saat membantu YADRIYANTO Als KULUP membelikan narkotika jenis sabu tersebut yaitu Terdakwa mendapatkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa gunakan untuk membeli rokok
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 28/10727.00/2026 pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Bahwa 06 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,11 (satu koma sebelas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0122 tanggal 08 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0122.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 508/LHP/BLK-JBI/II/2026 tanggal 07 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa JUHAINI, Negatif (-) Jenis Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa JUHAINI Bin MASHUDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa JUHAINI Bin MASHUDI pada hari kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Februari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam tahun 2026 bertempat di Desa Gurun Tuo Simpang Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun, Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara dan rangkaian sebagai berikut:----------
- Bahwa pada waktu dan tempat tersebut, bermula Pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 12.00 WIB, saat Terdakwa JUHAINI Bin MASHUDI sedang berada dirumah yang beralamat di RT 04 Desa Gurun Tuo Simpang Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, saksi YADRIYANTO Als KULUP datang menemui Terdakwa dengan mengatakan: “MAN TOLONG CARIKAN SABU, KO ADO DUIT SEJUTA LIMO RATUS, POTONG ROKOK DARI SITULAH” seraya menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa. Setelah uang tersebut Terdakwa terima, Terdakwa mengatakan: “TUNGGU SEBENTAR BIAR KUCARIKAN”. Setelah itu Terdakwa pergi untuk membeli narkotika jenis sabu, lalu saat dalam perjalanan Terdakwa menyisihkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang Terdakwa gunakan untuk membeli rokok. Setelah itu Terdakwa pergi ke Desa Gurun Tuo Seberang Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun, dan saat dalam perjalanan Terdakwa bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama JEDAN (DPO), saat tersebut Terdakwa mengatakan kepada saudara JEDAN (DPO) : “LUR BELI SABU” kemudian Terdakwa menyerahkan uang sejumlah Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) kepada saudara JEDAN (DPO), setelah itu saudara JEDAN (DPO) menghitung uang tersebut lalu mengatakan: “TUNGGU SIKO BENTAR, BIAR AKU CARI” kemudian saudara JEDAN (DPO) pergi meninggalkan Terdakwa. Sekira 15 menit berlalu, kemudian saudara JEDAN (DPO) kembali menemui Terdakwa dan memberikan sebuah plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dengan mengatakan: “KO LUR” yang saat tersebut diserahkan kepada Terdakwa, lalu Terdakwa kembali untuk memberikan kepada saksi YADRIYANTO Als KULUP, selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah dan sekira pukul 12.45 WIB bertemu dengan saksi YADRIYANTO Als KULUP lalu Terdakwa mengatakan: “KO LUP SABU KAU TADI” sambil menyerahkan 1 (satu) plastic klip berisi serbuk Kristal putih narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026 sekira pukul 03.30 WIB, saat Terdakwa sedang tidur dirumah Terdakwa yang beralamatkan di RT 04 Desa Gurun Tuo Simpang Kec. Mandiangin Kab. Sarolangun Prov. Jambi, datang beberapa orang laki-laki menggedor rumah Terdakwa dan mengatakan: “BUKA PINTU” lalu Terdakwa membuka pintu rumah Terdakwa, kemudian seorang laki-laki mengatakan “KAMI DARI KEPOLISIAN SATNARKOBA POLRES SAROLANGUN” lalu Anggota Kepolisian mengatakan: “KULUP NGAKU DAPAT SABU DARI KAU” Terdakwa menjawab: “IYO PAK SAYO NGAMBILKANNYO” kemudian Terdakwa dibawa oleh Anggota Kepolisian masuk kedalam mobil. Dan saat didalam mobil Terdakwa melihat YADRIYANTO Als KULUP dan saksi RITA OKTAVIANI sudah diamankan terlebih dahulu oleh Anggota Kepolisian. Selanjutnya Terdakwa, YADRIYANTO Als KULUP dan saksi RITA OKTAVIANI dan barang bukti yang ditemukan dibawa Kepolres Sarolangun untuk proses lebih lanjut. Saat Terdakwa berada di ruang Satresnarkoba Polres Saroangun, kemudian Anggota Kepolisian menunjukkan kepada saksi YADRIYANTO Als KULUP berupa beberapa plastik klip berisi serbuk kristal putih narkotika jenis sabu dihadapan saksi YADRIYANTO Als KULUP dengan mengatakan: “BENAR INI SABU YANG KAU BELI DARI JUHAINI” lalu saksi YADRIYANTO Als KULUP menjawab: “IYO PAK”
- Terdakwa membantu saksi YADRIYANTO Als KULUP membelikan narkotika jenis sabu tersebut hanya satu kali yaitu pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026
- Keuntungan yang Terdakwa dapatkan saat membantu YADRIYANTO Als KULUP membelikan narkotika jenis sabu tersebut yaitu Terdakwa mendapatkan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang telah Terdakwa gunakan untuk membeli rokok
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti No. 28/10727.00/2026 pada hari Kamis Tanggal 05 Februari 2026 terhadap diduga berupa Narkotika Jenis Shabu yang ditanda tangani / diketahui oleh FAJAR PRAMANTA SUHERMAN selaku Pengelola Unit Pegadaian Unit Sarolangun adapun berat Narkotika Jenis Sabu-Sabu yang disita Penyidik dari Terdakwa adalah sebagai berikut:
- Bahwa 06 (enam) plastik klip yang diberi tanda huruf “A” sampai dengan “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika Jenis sabu-sabu dengan berat bersih 1,16 (satu koma enam belas) gram dan jumlah penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan ke dalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan seberat 1,11 (satu koma sebelas) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan;
- Bahwa Berdasarkan, Surat Keterangan Pengujian Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor: LHU.088.K.05.16.26.0122 tanggal 08 Februari 2026 terhadap Nomor Kode Sampel 26.088.11.16.05.0122.K yang diverifikasi oleh Ketua Tim Pengujian POM di Jambi Armeiny Romita, S. Si, Apt Adapun Plastik putih bening berjahit tepi benang merah bersegel Pegadaian berisi 1 (satu) plastik klip bening bertanda “G” berisi kristal putih bening tersebut: mengandung Methamphetamin (bukan tanaman) yang termasuk dalam daftar Narkotika Golongan I Nomor urut 61 Lampiran PERMENKES RI Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika;
- Bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Balai Laboratorium Kesehatan Nomor : 508/LHP/BLK-JBI/II/2026 tanggal 07 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Meisya Karyawati, S.STm M.Si telah dilakukan hasil pemeriksaan urine diketahui bahwa Terdakwa JUHAINI, Negatif (-) Jenis Methamphetamine;
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia ataupun pejabat yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dan bahwa Terdakwa tidak berprofesi pada Badan/Instansi/Lembaga Farmasi dan bukan merupakan peneliti.
---- Perbuatan Terdakwa JUHAINI Bin MASHUDI tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |