| Dakwaan |
PERTAMA: ---Bahwa Terdakwa WINALDA H.R Als WILL Bin HERMAN H.R bersama-sama dengan Terdakwa II SIHAL FARIZI ROMADHIN Als RIZI Bin HISOMUDIN, Terdakwa III ALFIANSYAH RAMADHAN Als AL Bin WAWAN SYAHPUTRA dan Saksi KHAIRUL AMBRI Bin FIRMAN (alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Pabrik milik PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa Sarolangun Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa WINALDA sedang piket bersama dengan Terdakwa RIZI, kemudian Terdakwa ALPIANSYAH ke Pos memberitahu “PAK CPO MASUK 4 UNIT INI LISTNYO, KITO GAS PAK NANTI HASILNYA BAGI-BAGI” dan Terdakwa WINALDA menjjawab “SERIUS PAK ?”, kemudian Terdakwa ALPIAN berkata “ WA SI DANIL PAK INFOKAN” dan Terdakwa WINALDA menjawab “TAPI ABANG JUGA” kemudian sekira 10 (sepuluh) menit sdr.DANIL (daftar pencarian orang) datang dan Terdakwa ALFIAN berkata “ CPO MASUK 4 UNIT PAK” dan sdr.DANIL menjawab “OK BANG KITA TENGOK KONDISI BANG” kemudian sdr.DANIL dan Terdakwa ALPIAN pergi dari pos dan Terdakwa WINALDA langsung menelpon supir yakni Saksi KHAIRUL AMBRI dengan berkata “UDAH DIMANA BANG ? ABANG MASUK APTP YO ?” kemudian dijawab Saksi AMBRI “IYO INI SUDAH DISAROLANGUN, 4 UNIT UDAH MASUK LIST” dan Terdakwa WINALDA memberikan tanda aman kepada Saksi AMBRI sambil mengatakan “GAS LAH BANG MASUK JALAN BAGUS POSISI AMAN” kemudian sekira 40 (emoat puluh) menit datang lah mobil CPO tersebut, kemudian Saksi AMBRI mengantar delivery order ke pos security, kemudian Terdakwa RIZI mengantar delivery order ke timbangan, setelah itu Terdakwa ALFIAN datang untuk menyuruh Terdakwa WINALDA melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, setelah itu Terdakwa WINALDA langsung melakukan pemeriksaan, mobil CPO tersebut melakukan penimbangan dan setelah itu mobil CPO langsung melakukan pengisian, setelah melakukan pengisian mobil CPO tersebut melakukan tes timbang sebanyak sekira 3 (tiga) kali setelah berat timbangan sesuai kemudian Saksi ERDA SAFITRI mencetak delivery order, setelah itu mobil CPO tersebut mundur dan sdr.DANIL menyuruh sdr AMBRI untuk mundur dan menambah muatan minyak CPO tersebut dan sdr.DANIL yang menambah muatan tersebut. - Selanjutnya setelah mobil tersebut diisi sdr.DANIL ke laboratorium untuk menemui Terdakwa RIZI dan menyuruh Terdakwa RIZI untuk melakukan penyegelan unit setelah di segel mobil CPO tersebut keluar melalui jalan samping timbangan dikarenakan sebelumnya sudah dilakukan penimbangan dan delivery order sudah di cetak, kemudian Terdakwa WINALDA melihat Saksi ARIF RAHMAN mencurigai mobil CPO tersebut dikarenakan mobil CPO tersebut keluar tidak lewat jalur timbangan setelah itu Saksi ARIF RAHMAN pergi kekantor,dan sekira pukul 15.20 WIB Terdakwa WINALDA melihat Saksi DICKY, Saksi ENGGAR dan Terdakwa ALFIAN keluar menggunakan mobil dan Terdakwa WINALDA bertanya kepada Saksi DICKY “KEMANA KI ?” dan Saksi DICKY menjawab “ KAMI NGEJAR MOBIL CPO YANG TERAKHIR DISURUH PAK INGGAR, MOBIL ITU YANG MUAT SISA NAMBAH MUATAN KATA PAK PANE MAKANYA DIKEJAR” setelah itu Terdakwa WINALDA langsung menghubungi Saksi AMBRI dengan mengatakan “ GAWE NI LAH KETAHUAN PAK INGGAR, DIKI SAMO AL NGEJAR ABANG UDA KALO BISA SEMBUNYI” dan dijawab oleh Saksi AMBRI “DIMANA NAK NYUMPUTIN MOBIL NI” dan Terdakwa WINALDA berkata “ APO GAS KEJAMBI BAE” dan dijawab Saksi AMBRI “ PASTI TERKEJAR LAH” setelah itu Terdakwa WINALDA pulang dikarenakan sudah ganti shift/ regu dan diperjalanan pulang Terdakwa WINALDA mendapatkan pesan whatsapp dari Saksi AMBRI bahwa dirinya sudah berhasil ditangkap dan sudah putar balik ke pabrik PT. APTP Kabupaten Sarolangun.. - Bahwa Terdakwa dan rekan-rekannya dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki izin dari pihak perusahaan PT. APTP Kabupaten Sarolangun. ----Perbuatan Terdakwa WINALDA H.R Als WILL Bin HERMAN H.R,dkk tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (g) KUHP.-------- ATAU KEDUA : ---Bahwa Terdakwa WINALDA H.R Als WILL Bin HERMAN H.R bersama-sama dengan Terdakwa II SIHAL FARIZI ROMADHIN Als RIZI Bin HISOMUDIN, Terdakwa III ALFIANSYAH RAMADHAN Als AL Bin WAWAN SYAHPUTRA dan Saksi KHAIRUL AMBRI Bin FIRMAN (alm) (dilakukan penuntutan terpisah) pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 14.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025, bertempat di Pabrik milik PT. Agrindo Panca Tunggal Perkasa Sarolangun Kelurahan Gunung Kembang Kecamatan Sarolangun Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini turut serta melakukan tindak pidana yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaanya bukan karena tindak pidana yang penguasaanya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut :----------------------------------------------- - Bahwa pada hari Sabtu tanggal 15 November 2025 sekira pukul 09.00 wib Terdakwa WINALDA sedang piket bersama dengan Terdakwa RIZI, kemudian Terdakwa ALPIANSYAH ke Pos memberitahu “PAK CPO MASUK 4 UNIT INI LISTNYO, KITO GAS PAK NANTI HASILNYA BAGI-BAGI” dan Terdakwa WINALDA menjjawab “SERIUS PAK ?”, kemudian Terdakwa ALPIAN berkata “ WA SI DANIL PAK INFOKAN” dan Terdakwa WINALDA menjawab “TAPI ABANG JUGA” kemudian sekira 10 (sepuluh) menit sdr.DANIL (daftar pencarian orang) datang dan Terdakwa ALFIAN berkata “ CPO MASUK 4 UNIT PAK” dan sdr.DANIL menjawab “OK BANG KITA TENGOK KONDISI BANG” kemudian sdr.DANIL dan Terdakwa ALPIAN pergi dari pos dan Terdakwa WINALDA langsung menelpon supir yakni Saksi KHAIRUL AMBRI dengan berkata “UDAH DIMANA BANG ? ABANG MASUK APTP YO ?” kemudian dijawab Saksi AMBRI “IYO INI SUDAH DISAROLANGUN, 4 UNIT UDAH MASUK LIST” dan Terdakwa WINALDA memberikan tanda aman kepada Saksi AMBRI sambil mengatakan “GAS LAH BANG MASUK JALAN BAGUS POSISI AMAN” kemudian sekira 40 (emoat puluh) menit datang lah mobil CPO tersebut, kemudian Saksi AMBRI mengantar delivery order ke pos security, kemudian Terdakwa RIZI mengantar delivery order ke timbangan, setelah itu Terdakwa ALFIAN datang untuk menyuruh Terdakwa WINALDA melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut, setelah itu Terdakwa WINALDA langsung melakukan pemeriksaan, mobil CPO tersebut melakukan penimbangan dan setelah itu mobil CPO langsung melakukan pengisian, setelah melakukan pengisian mobil CPO tersebut melakukan tes timbang sebanyak sekira 3 (tiga) kali setelah berat timbangan sesuai kemudian Saksi ERDA SAFITRI mencetak delivery order, setelah itu mobil CPO tersebut mundur dan sdr.DANIL menyuruh sdr AMBRI untuk mundur dan menambah muatan minyak CPO tersebut dan sdr.DANIL yang menambah muatan tersebut. - Selanjutnya setelah mobil tersebut diisi sdr.DANIL ke laboratorium untuk menemui Terdakwa RIZI dan menyuruh Terdakwa RIZI untuk melakukan penyegelan unit setelah di segel mobil CPO tersebut keluar melalui jalan samping timbangan dikarenakan sebelumnya sudah dilakukan penimbangan dan delivery order sudah di cetak, kemudian Terdakwa WINALDA melihat Saksi ARIF RAHMAN mencurigai mobil CPO tersebut dikarenakan mobil CPO tersebut keluar tidak lewat jalur timbangan setelah itu Saksi ARIF RAHMAN pergi kekantor,dan sekira pukul 15.20 WIB Terdakwa WINALDA melihat Saksi DICKY, Saksi ENGGAR dan Terdakwa ALFIAN keluar menggunakan mobil dan Terdakwa WINALDA bertanya kepada Saksi DICKY “KEMANA KI ?” dan Saksi DICKY menjawab “ KAMI NGEJAR MOBIL CPO YANG TERAKHIR DISURUH PAK INGGAR, MOBIL ITU YANG MUAT SISA NAMBAH MUATAN KATA PAK PANE MAKANYA DIKEJAR” setelah itu Terdakwa WINALDA langsung menghubungi Saksi AMBRI dengan mengatakan “ GAWE NI LAH KETAHUAN PAK INGGAR, DIKI SAMO AL NGEJAR ABANG UDA KALO BISA SEMBUNYI” dan dijawab oleh Saksi AMBRI “DIMANA NAK NYUMPUTIN MOBIL NI” dan Terdakwa WINALDA berkata “ APO GAS KEJAMBI BAE” dan dijawab Saksi AMBRI “ PASTI TERKEJAR LAH” setelah itu Terdakwa WINALDA pulang dikarenakan sudah ganti shift/ regu dan diperjalanan pulang Terdakwa WINALDA mendapatkan pesan whatsapp dari Saksi AMBRI bahwa dirinya sudah berhasil ditangkap dan sudah putar balik ke pabrik PT. APTP Kabupaten Sarolangun.. - Bahwa Terdakwa dan rekan-rekannya dalam melakukan perbuatannya tidak memiliki izin dari pihak perusahaan PT. APTP Kabupaten Sarolangun. ----Perbuatan Terdakwa WINALDA H.R Als WILL Bin HERMAN H.R,dkk tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 KUHP Jo Pasal 20 huruf C KUHP.------------------------------------------------------------------ |