| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 111/Pid.B/2026/PN Srl | Regina Olga Manik | ANANG Bin H.BAHAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||||
| Nomor Perkara | 111/Pid.B/2026/PN Srl | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 05 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 920 /L.5.16/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA: ----Bahwa Terdakwa ANANG Bin H. BAHAR, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, mengunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-----------------------------
------Perbuatan Terdakwa ANANG Bin H. BAHAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------- ATAU KEDUA : ------Bahwa Terdakwa ANANG Bin H. BAHAR, pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 sekira pukul 10.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Desa Danau Serdang Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut::-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Perbuatan Terdakwa ANANG Bin H. BAHAR tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
