Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
52/Pid.Sus/2026/PN Srl Regina Olga Manik AHMAD JOHAN ALBAR Bin MUHDI Alm Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Feb. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 52/Pid.Sus/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 30 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-28/L.5.16/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Regina Olga Manik
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD JOHAN ALBAR Bin MUHDI Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN PERTAMA ---Bahwa Terdakwa AHMAD JOHAN ALBAR Bin MUHDI (alm) pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Gurun Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA KEJAKSAAN TINGGI JAMBI KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN Komplek Perkantoran Gunung Kembang, Kab. Sarolangun, e-mail : Kejari_sarolangun@yahoo.co.id daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Gurun Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 22.00 wib Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Desa Gurun Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan dompet kecil di kantong sweater Terdakwa dan pada saat dibuka ditemukan 3 (tiga) plastic klip berisi diduga narkotika jenis shabu, kemudian Saksi HUSIN dan tim melakukan penggeledahan kembali dan ditemukan di dekat meja dapur rumah berupa 3 (tiga) plastic klip diduga narkotika jenis sabu, kemudian Saksi HUSUN bertanya kepada Terdakwa “APA INI ?” dan Terdakwa menjawab “SABU PAK” rekan saksi bertanya lagi “MILIK SIAPA SABU INI” kemudian Terdakwa menjawab “PUNYA SAYA PAK” kemudian Saksi HUSIN bertanya “DARIMANA KAMU MENDAPAT SHABU DAN ADA IZIN MEMILIKI NARKOTIKA?” kemudian Terdakwa menjawab “DARI PAREN PAK, SAYA TIDAK IJIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA PAK” kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 103/10727.00/2025 tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 6 (enam) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0867 tanggal 3 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram bertanda huruf “G” tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMINE. - Bahwa Terdakwa AHMAD JOHAN ALBAR Bin MUHDI (alm) dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa AHMAD JOHAN ALBAR Bin MUHDI (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU no.35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.--------------------- ATAU KEDUA : ----Bahwa Terdakwa AHMAD JOHAN ALBAR Bin MUHDI (alm) pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2025 atau setidak-tidaknya dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Gurun Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:--------------------------- - Bahwa pada hari Jumat tanggal 29 Agustus 2025, Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sekitaran Desa Gurun Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun melakukan penyelidikan, kemudian sekira pukul 22.00 wib Tim Opsnal Resnarkoba Polres Sarolangun berhasil mengamankan Terdakwa di sebuah rumah yang beralamat di Desa Gurun Baru Kecamatan Mandiangin Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi. Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan rumah Terdakwa dan saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa, ditemukan dompet kecil di kantong sweater Terdakwa dan pada saat dibuka ditemukan 3 (tiga) plastic klip berisi diduga narkotika jenis shabu, kemudian Saksi HUSIN dan tim melakukan penggeledahan kembali dan ditemukan di dekat meja dapur rumah berupa 3 (tiga) plastic klip diduga narkotika jenis sabu, kemudian Saksi HUSUN bertanya kepada Terdakwa “APA INI ?” dan Terdakwa menjawab “SABU PAK” rekan saksi bertanya lagi “MILIK SIAPA SABU INI” kemudian Terdakwa menjawab “PUNYA SAYA PAK” kemudian Saksi HUSIN bertanya “DARIMANA KAMU MENDAPAT SHABU DAN ADA IZIN MEMILIKI NARKOTIKA?” kemudian Terdakwa menjawab “DARI PAREN PAK, SAYA TIDAK IJIN KEPEMILIKAN NARKOTIKA PAK” kemudian Terdakwa beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke Polres Sarolangun guna pemeriksaan lebih lanjut. - Berdasarkan Berita Acara Penimbangan dan Penyisihan Barang Bukti PT. Pegadaian (Persero) Unit Sarolangun Nomor : 103/10727.00/2025 tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani oleh RINI MARLINA selaku Pengelola Unit Sarolangun bahwa barang bukti berupa 6 (enam) klip plastik dengan diberi tanda huruf “A” sampai dengan huruf “F” berisi kristal putih bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,85 (satu koma delapan puluh lima) gram dan dilakukan penyisihan seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram dimasukkan kedalam plastik klip yang diberi tanda huruf “G” untuk dilakukan pengujian laboratoris dan jumlah sisa hasil penyisihan sebesar 1,79 (satu koma tujuh puluh sembilan) gram untuk pembuktian perkara di Pengadilan. - Berdasarkan Laporan Hasil Uji Sampel Balai Pengawas Obat dan Makanan di Jambi Nomor : LHU.088.K.05.16.25.0867 tanggal 3 September 2025 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Armeiny Romita, S.Si, Apt bahwa barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening seberat 0,06 (nol koma nol enam) gram bertanda huruf “G” tersebut Positif/Terindentifikasi METAMFETAMINE. - Bahwa Terdakwa AHMAD JOHAN ALBAR Bin MUHDI (alm) dalam perbuatannya melakukan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI. ----Perbuatan Terdakwa AHMAD JOHAN ALBAR Bin MUHDI (alm) tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) KUHP Jo Undang-Undang No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya