Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2021/PN Srl PT.BPR JAMBI CITRA SAHABAT MARIA ULPA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Jan. 2021
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2021/PN Srl
Tanggal Surat Kamis, 21 Jan. 2021
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT.BPR JAMBI CITRA SAHABAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MARIA ULPA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 41.852.300,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat (Wanprestasi) kepada penggugat.
  3. Menghukum tergugat untuk membayar seluruh tunggakan kredit atau seluruh kewajiban kepada PT. BPR Jambi Citra Sahabat.
  4. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul di Pengadilan Negeri.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / Kreditnya ( Pokok Bunga + Denda ) Kepada Penggugat sebesar Rp. 41.852.300,-(empat puluh satu juta delapan ratus lima puluh dua ribu tiga ratus rupiah). Apabila tergugat tidak melunasi secara sukarela kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti bukti kepemilikan surat hak milik An Maria Ulpayang dijaminkan kepada Penggugat untuk di Lelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Jambi,dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman kredit yang tertunggak.
  6. Memerintahkan kepada tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati objek agunan Surat Hak Milik ( SHM ) An. Maria Ulpauntuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut, apabila tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya yang timbul ditanggung sendiri oleh tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak