| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ( Melanesia Forest Watch ) seluruhnya ;
AKTA PENDIRIAN NOMOR 9, TANGGAL 31 Mei 2018 NOTARIS SUPRIHATIN ,SH.MKn. PENGESAHAN BADAN HUKUM , KEPMENKUMHAM NOMOR AHU-0007630.AM.01.07.TAHUN 2018 , TANGGAL 04 JUNI 2018
2. Menyatakan Tergugat ( PT.GADING KARYA MAKMUR ) Telah Melanggar Pasal 50 Ayat (2) UU 41 tahun 1999 Undang -Undang 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam Mengelola Kawasan Hutan Kabupaten Sarolangun yang telah diberikan Izinnya oleh Menteri Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan menteri Kehutanan Nomor 157/Menhut-II/2014 tanggal 18 Februari 2014 dengan Luas : ± 27.703 Hektar ; 3. Menghukum Tergugat ( PT.GADING KARYA MAKMUR ) untuk membayar Uang ganti Kerugian Sebesar : RP. 25.000.000.000,- (DUA PULUH LIMA MILYAR RUPIAH) secara Tunai , dengan Rincian UNTUK REBOISASI sebesar Rp.10.000.000.000,- ( SEPULUH MILYAR RUPIAH ) agar dibayarkan/disetor ke rekening Kas Negara Milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Ganti Rugi Untuk Biaya Perbaikan Jalan Desa sekitar sebesar Rp.15.000.000.000,- ( LIMA BELAS MILYAR RUPIAH ) agar diserahkan/disetor ke rekening Resmi Milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun; 4. Memerintahkan Turut Tergugat (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Dinas Kehutanan Provinsi jambi) Untuk memfasilitasi atau Mengkoordinasikan dalam Pembayaran Uang Ganti Kerugian yang dibayarkan oleh Tergugat ( PT.GADING KARYA MAKMUR ) setelah Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap ; 5. Menghukum Tergugat Untuk membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) setiap harinya sejak adanya Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum tetap ; 6. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Tergugat ( PT.GADING KARYA MAKMUR ) seluruhnya.; Atau : Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) ; |