Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2019/PN SRL MELANESIA FOREST WATCH 1.PT. GADING KARYA MAKMUR
2.kementrian lingkungan hidup dan kehutanan CQ. dinas kehutanan provinsi jambi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2019/PN SRL
Tanggal Surat Kamis, 11 Apr. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MELANESIA FOREST WATCH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SAHUDI ERSAD,SHMELANESIA FOREST WATCH
Tergugat
NoNama
1PT. GADING KARYA MAKMUR
2kementrian lingkungan hidup dan kehutanan CQ. dinas kehutanan provinsi jambi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat ( Melanesia Forest Watch ) seluruhnya ;
 
 

 
AKTA PENDIRIAN NOMOR  9, TANGGAL  31 Mei  2018 NOTARIS SUPRIHATIN ,SH.MKn. PENGESAHAN BADAN HUKUM , KEPMENKUMHAM NOMOR AHU-0007630.AM.01.07.TAHUN 2018 ,  TANGGAL  04 JUNI 2018   
2. Menyatakan Tergugat ( PT.GADING KARYA MAKMUR ) Telah Melanggar Pasal 50 Ayat (2) UU 41 tahun 1999  Undang -Undang 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dalam Mengelola Kawasan Hutan Kabupaten Sarolangun yang telah diberikan Izinnya oleh Menteri Kehutanan berdasarkan Surat Keputusan menteri Kehutanan Nomor 157/Menhut-II/2014 tanggal 18 Februari 2014 dengan Luas : ± 27.703 Hektar ; 3. Menghukum Tergugat ( PT.GADING KARYA MAKMUR ) untuk membayar Uang ganti Kerugian Sebesar : RP. 25.000.000.000,- (DUA PULUH LIMA MILYAR RUPIAH) secara Tunai , dengan Rincian UNTUK REBOISASI sebesar Rp.10.000.000.000,- ( SEPULUH MILYAR  RUPIAH ) agar dibayarkan/disetor ke rekening Kas Negara Milik Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan cq. Dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan Ganti Rugi  Untuk Biaya Perbaikan Jalan Desa sekitar sebesar Rp.15.000.000.000,- ( LIMA BELAS MILYAR  RUPIAH ) agar diserahkan/disetor ke rekening Resmi Milik Pemerintah Kabupaten Sarolangun; 4. Memerintahkan Turut Tergugat (Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Cq. Dinas Kehutanan Provinsi jambi) Untuk memfasilitasi atau Mengkoordinasikan dalam Pembayaran Uang Ganti Kerugian yang dibayarkan oleh Tergugat ( PT.GADING KARYA MAKMUR ) setelah Putusan ini Berkekuatan Hukum Tetap ; 5. Menghukum Tergugat Untuk membayar Uang Paksa ( Dwangsom ) sebesar Rp. 200.000,- ( Dua Ratus Ribu Rupiah ) setiap harinya sejak adanya Putusan Pengadilan yang Telah Berkekuatan Hukum tetap ; 6. Membebankan biaya yang timbul akibat perkara ini kepada Tergugat  ( PT.GADING KARYA MAKMUR ) seluruhnya.; Atau :  Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak