Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SAROLANGUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.B/2026/PN Srl JULIAN DWI PUTRA, S.H MUHAMMAD FEBRIANSYAH Bin ARAFIK AFLAHA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 13 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 90/Pid.B/2026/PN Srl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 12 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-545/L.5.16/Eoh.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1JULIAN DWI PUTRA, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD FEBRIANSYAH Bin ARAFIK AFLAHA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa MUHAMMAD FEBRIANSYAH Bin ARAFIK AFLAHA pada Hari Jum’at Tanggal 05 Desember 2025 sekira Pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam Tahun 2025, bertempat di Desa Lesung Batu, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lubuk Linggau namun berdasarkan Pasal 165 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal Terdakwa, kediaman terakhir, atau tempat Terdakwa ditemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara Terdakwa tersebut, atau tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu daripada tempat kedudukan pengadilan negeri yang daerah hukumnya tindak pidana tersebut dilakukan, maka Pengadilan Negeri Sarolangun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, turut serta melakukan menarik keuntungan dari hasil suatu benda, yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Kamis Tanggal 04 Desember 2025 sekira Pukul 04.30 WIB Saksi RAVI FIRMANSYAH Bin FAUZI (Dilakukan Penuntutan dalam berkas perkara terpisah) menguhubungi Terdakwa dan mengatakan “BANG AKU DI LESUNG BATU ADO MOTOR YANG NAK KU JUAL, AKU DI PONDOK DENGAN KAK ARMAN” dan Terdakwa menjawab “OH IYO TUNGGU SANO” kemudian sekira kurang lebih 30 (tiga puluh) menit Terdakwa datang dengan menggunakan 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda Scoopy lalu sesampainya di lokasi Terdakwa bertemu dengan Saksi RAVI dan Saksi RAVI mengatakan bahwa Sepeda Motor yang akan dijual telah disimpan di belakang pondok kemudian Terdakwa menyarankan agar Saksi RAVI meminta bantuan kepada Sdr. ARMAN untuk menjual sepeda motor tersebut dan Sdr. ARMAN menyarankan Saksi RAVI untuk menjual Sepeda Motor tersebut ke Desa Lesung Batu;
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Saksi RAVI dan Sdr. ARMAN pergi menuju ke Desa Lesung Batu dengan menggunakan sepeda motor yang mana Terdakwa dan Saksi RAVI mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy milik Terdakwa sedangkan Sdr. ARMAN menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat milik Korban NURALIM Bin WIJI SUWARNO yang hendak dijual oleh Terdakwa dan Saksi RAVI;
  • Bahwa sekira Pukul 06.00 WIB Terdakwa, Saksi RAVI dan Sdr. ARMAN sampai di Desa Lesung Batu Sebrang dan berhenti di salah satu Sekolah Dasar yang ada di Desa Lesung Batu Sebrang dan Sdr. ARMAN menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat pergi menemui seseorang yang akan membeli sepeda motor tersebut sedangkan Terdakwa dan Saksi RAVI menunggu di SD tersebut kemudian sekira kurang lebih 20 (dua puluh) menit datang Sdr. ARMAN kembali dengan berjalan kaki dan berkata kepada Saksi RAVI “MOTOR ITU LAKU EMPAT JUTA” sambil menunjukan uang tersebut kepada Saksi RAVI dan Terdakwa kemudian Terdakwa, Saksi RAVI dan Sdr. ARMAN langsung pulang dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Scoopy milik Saksi Terdakwa;
  • Bahwa sesampainya di sebuah rumah tempat Saksi RAVI menyimpan barang-barang curiannya Sdr. ARMAN langsung menyerahkan uang tunai sekira kurang lebih Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah) hasil penjualan 1 (satu) Unit Sepeda Motor merk Honda Beat milik Saksi NURALIM kepada Saksi RAVI kemudian Saksi RAVI langsung membagi hasil penjualan sepeda motor tersebut  kepada Terdakwa sekira kurang lebih Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) kemudian kepada Sdr. ARMAN sekira kurang lebih Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan sisanya sekira kurang lebih Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk Saksi RAVI simpan sendiri;

------- Perbuatan  Terdakwa  sebagaimana  diatur  dan  diancam  pidana  dalam Pasal 591 ayat (1) huruf b Jo Pasal 20 huruf c KUHP ----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya